Sejarah Deklarasi Djuanda


Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada ketika itu, Djuanda Kartawidjaja, yakni deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa bahari Indonesia yakni termasuk bahari sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh bahari di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai bahari di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal gila boleh dengan bebas melayari bahari yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada ketika itu menerima kontradiksi besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan daerah bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 perihal Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui usaha yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 jadinya sanggup diterima dan ditetapkan dalam konvensi aturan bahari PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 perihal legalisasi UNCLOS 1982 bahwa Indonesia yakni negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 perihal Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
  2. Bahwa semenjak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
  3. Ketentuan ordonansi 1939 perihal Ordonansi, sanggup memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
    1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
    2. Untuk memilih batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
    3. Untuk mengatur kemudian lintas tenang pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
4.      Untuk mengatasi duduk perkara di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
5.      Ä Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
6.      Ä Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar bahari dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
7.      Ä Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.
8.      Ä Hak lintas tenang kapal gila melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.















                                                                                    
Perbedaan Organisasi Publik dan Organisasi Privat

A.  Organisasi Publik
           a.       Pengertian
Istilah publik berasal dari bahasa Latin “of  people” (yang berkenaan  dengan masyarakat).  Sasaran organisasi publik ditujukan kepada masyarakat umum.
Organisasi publik yakni tipe organisasi yang bertujuan menghasilkan pelayanan kepada masyarakat, tanpa membedakan status dan kedudukannya.

b.      Lingkungan Organisasi
Lingkungan dalam organisasi publik :
·         Lingkungan otorisasi, artinya untuk melaksanakan sesuatu, organisasi publik terlebih dahulu harus menerima izin atau legalitas.
·         Sumber pendanaan dan wewenang diperoleh melalui lingkungan otorisasi tersebut. Misal, dalam pengajuan anggaran kepada DPR, untuk menerima pengabsahan atas suatu rencana acara pemerintah. Ini merupakan dasar bagi organisasi publik untuk membangun kapasitas organisasi dan kemampuan operasionalnya.
·         Proses penciptaan nilai dalam organisasi publik, bukan didasarkan pada aturan penawaran dan undangan pasar, melainkan melalui proses birokratis, yaitu izin dari lingkungan otorisasi.

  B.     Orgnisasi Privat
a.       Pengertian
Istilah privat berasal dari bahasa Latin “set apart” (yang terpisah). Sasaran organisasi publik ditujukan  pada hal – hal yang ‘terpisah’ dari masyarakat secara umum.
Organisasi privat atau bisnis yakni organisasi yang ditujukan untuk menyediakan barang dan jasa kepada konsumen, yang dibedakan dari kemampuanya membayar barang dan jasa tersebut sesuai dengan aturan pasar.



b.      Lingkungan Organisasi
Lingkungan dalam organisasi privat :
·      Lingkungan otorisasi, misal dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham yang memilih pendanaan dan batas – batas wewenang perusahaan. Akan tetapi, tentu saja lingkungan otorisasi pada organisasi privat tidak sekompleks organisasi publik.
·      Proses penciptaan nilai dalam organisasi privat, menitikberatkan proses pengambilan keputusan pada naik-turunya undangan pasar, sehingga pengambilan keputusan biasanya berlangsung lebih cepat.

 Tabel perbandingan organisasi publik dan privat secara umum

No
Organisasi Publik
Organisasi Privat
1.
Tujuan
laba
non laba
2.
Produk yang dihasilkan
Publics goods
Privat goods
3.
Cara pengambilan keputusan
demokratis
Strategis bisnis
4.
Ukuran kinerja
Social welfare
efisiensi
5.
Misi organisasi
“melakukan kebaikan”
“untung rugi”


      Ciri – Ciri Organisasi Publik dan Privat
            Sekedar perbandingan, kita sanggup melihat pendapat Baber mengenai perbadaan organisasi publik dan privat.
1. Organisasi Publik tugasnya lebih kompleks dan ambigu.
2.Organisasi Publik lebih banyak menghasapi duduk perkara dalam implementasi keputusan.
3.Organisasi Publik memperkerjakan lebih banyak pegawai dengan motivasi beragam.
4. Organisasi Publik lebih memperhatikan bagaimana mengamankan peluang/kapasitas yang ada.
5. Organisasi Publik lebih memperhatikan usaha lompensasi kegagalan pasar.
6.Organisasi Publik lebih banyak acara dengan signifikan simbolis lebih besar.
7. Organisasi Publik memegang standar lebih ketat dalam komitmen dan legalitas.
8.  Organisasi Publik lebih fokus menjawab ketidakadilan.
9.Organisasi Publik beroperasi untuk kepentingan publik
10. Organisasi Publik harus menjaga pertolongan minimal masyarakat dalam tingkatan.
“Tipe – tipe Organisasi Publik”

Tujuan
Jelas
Tidak Jelas

Hubungan kausal
Pasti
Tidak Pasti
A: Efisiensi Ekonomi
B: Kriteria Judgmental
C: Legitimasi Kelembagaan
D: Legitimasi Kelembagaan

Menurut Sorensen (dalam Elliassen dan Kooiman, 1993:225-6), organisasi publik terbagi dalam empat kategori.
Organisasi publik kategori A yakni organisasi – organisasi publik yang mempunyai banyak sekali tujuan yang terdefinisi secara terang serta korelasi sebab-akibat yang diketahui dengan niscaya dalam memproduksi public goods yang ditugaskan kepadanya. Tipe ini biasanya kita temukan pada perusahaan – perusahaan milik negara.
Organisasi publik kategori B yakni organisasi-organisasi publik dimana tujuan – tujuan yang harus dicapai cukup jelas, tetapi korelasi sebab-akibat dalam proses operasional tidak diketahui dengan pasti. Untuk organisasi publik semacam ini, kita tidak bisa menerapkan ukuran – ukuran kinerja yang semata – mata bersifat ekonomis. Biasanya evaluasi kinerja dilakukan melalui pendapat para ahli.
Organisasi publik kategori C yakni organisasi- organisasi publik diman tujuan-tujuan organisasi tidak secara terang bisa didefinisikan , tetai korelasi alasannya yakni jawaban dalam acara operasional organisasi sanggup ditentukan secara pasti.
Organisasi publik kategori D yakni organisasi-organisasi publik dimana baik tujuan – tujuan organisasi maupun korelasi sebab-akibat operasionalnya tidak sanggup ditentukan secara jelas. Di sini tercakup badan-badan pemerintah ibarat departemen-departemen, kepolisian, tentara, dan lain lain. Untuk kedua tipe ini, kita tidak bisa menerapkan ukuran –ukuran hemat maupun judgmental, melainkan legitimasi kelembagaan.


Belum ada Komentar untuk "Sejarah Deklarasi Djuanda"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel