Sejarah Dan Rumusan Yuridis Konstitusional Pancasila
Sejarah Dan Rumusan Yuridis Konstitusional Pancasila
Seperti kita ketahui, Pancasila bukan lahir secara mendadak, melainkan melalui proses yang panjang Nilai-nilai Pancasila sudah hidup dan berkembang semenjak insan Indonesia ada. Sifat dan iman bangsa yang mempercayai adanya kekuasaan di luar dirinya sendii, menyerupai animisme, dinamisme, politeisme, dan monoteisme ialah contohnya. Begitu juga sifat kekeluargaan dan kegotong-royongan yang tumbuh rindang serta kebiasaan musyawarah dalam menuntaskan banyak sekali persoalan.
Lahirnya Pancasila digali dan bumi Indonesia sendiri yang memang sudah berurat dan berakar dalam sifat dan tingkah laris masyarakat. Artinya, bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianriya sendiri yang bersamaan dengan kemunculan bangsa dan negara itu. Kepribadian itu selanjutnya diputuskan sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Sejarah perumusan Pancasila
Dalam dokumen sejarah, kita mengenal beberapa macam rumusan dan sistematika Pancasila. Masalah perumusan Pancasila tidak sanggup dipisahkan dengan riwayat penyusunan dan sistematika itu. Nilai-nilai Pancasila yang sudah usang dikenal dan terdapat di dalam sifat kepribadian bangsa Indonesia tidak sanggup tumbuh dan berkembang sebab hadirnya penjajah. Namun, berkat jiwa patriotisme dan nasionalisme bangsa Indonesia, nilai-nilai itu hidup kembali secara yuridis formal sehabis kita memprokiamasikan kemerdekaan.
Pada awal masa pendudukan Jepang, dibuat BPUPKI yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan dan memutuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi oleh suatu negara yang merdeka. Sejak 29 Mei - 1 Juni 1945 dilangsungkan sidang pertama BPUPKI yang membicarakan dasar negara. Tokoh-tokoh yang membicarakan ihwal hal tersebut ialah Prof. Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. R. Soepomo; dan Jr. Soekarno.
- Prof Mr. Muhammad Yamin
Pada 29 Mei 1945 dalam pidatonya Prof. Mr. Muhammad Yamin mengusulkan dasar negara, yaitu
- Pen Kebangsaan
- Pen Kemanusiaan
- Pen Ketuhanan
- Pen Kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Sesudah berpidato M. Yamin memberikan undangan tertulis naskah rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai diberikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
INI dua konsep dasar negara yang dikemukakan M. Yamin secara verbal dan tennulis.
- Prof Dr. Mr. R. Soepomo (31 Mci 1945)
Prof. Dr. Mr. R. Soepomo mengemukakan konsep isi dasar negara pada 31 Mei 1945, yakni
- Paham negara persatuan
- Perhubungan negara dan agama
- Sistem tubuh permusyawaratan
- Sosialisasi negara (staatssocialisme)
- Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya
- Jr. Soekarno
Pada I Juni 1945 Ir. Soekarno mengemukakan usulannya terkena dasar negara Indonesia yang kemudian didiberi nama Pancasila dan mencakupkan antara lain;
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sàsial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Sidang pertama BPUPKI dan tanggal 29 Mei s.d. 1 Juni 1945 belum mencapai kata setuju ihwal dasar negara Indonesia merdeka. Akhirnya, dibuat panitia kecil untuk mengulas usul-usul yang sudah diajukan dalam sidang, baik tertulis maupun lisan.
- Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
Panitia sembilan pada 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang disebur Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang di dalamnya tercantum rumusan dasar negara sebagai diberikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syaniat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpiri oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang sahih
Sesudah bangsa Indonesia memprokiamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, ketika itu kita belum mempunyai alat-alat kelengkapan negara yang diharapkan sebagai suatu negara yang merdeka. Pada 18 Agustus 1945 PPKJ menyempurnakan keanggotaannya dengan menambah enam orang anggota gres dalam program sidang. Hasil sidang tersebut ialah
- menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar RI,
- memilih Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden,
- sebelum terbentuk MPR dan DPR, presiden akan dimenolong suatu Komite Nasional Indonesia Pusat
- (KNIP) untuk sementara waktu.
Dalam legalisasi tersebut terdapat rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, terang bagi kita bahwa rumusan Pancasila yang sah dan benar menyerupai tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Rumusan Pancasila di dalam Konstitusi RIS
Dalam sejarah ketatguagaraan Indonesia, baik bentuk negara maupun UUD-nya pernah mengalami perubahan. Dan 18 Agustus 1945—27 Desember 1949 negara kita berbentuk kesatuan dengan undang-undang dasarnya ialah Undang-Undang Dasar 1945. Pada 27 Desember 1949—17 Agustus 1950 negara kita berbentuk Serikat dengan undang-undang dasarnya ialah Konstitusi RIS. Pada 17 Agustus 1950 kita kembali lagi ke bentuk negara kesatuan dengan undang-undang dasarnya ialah UUDS 1950. Mulai 5 Juli 1959 dengan adanya Dekrit Presiden negara kita ialah kesatuan dengan undang-undang dasarnya, Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam dinamikanya rumusan Pancasila tidak sama-beda, namun pada hakikatnya tetap sama dan dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Hal mi terbukti dengan dicantumkannya Pancasila itu ke dalam ketiga Undang-Undang Dasar tersebut meskipun rumusannya tidak sama. Khusus dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) dan UUDS 1950, rumusan Pancasila itu tidak tidak sama, yaitu:
- Pengukuhan Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Sejarah Dan Rumusan Yuridis Konstitusional Pancasila"
Posting Komentar