Rukun, Wajib, Dan Sunnat Haji
A. Rukun Haji
Dalam menunaikan ibadah haji terdapat rukun haji, ialah:
1. Ihram, artinya berniyat mulai mengerjakan haji dari daerah yang sudah ditentukan, dan masa yang sudah ditentukan. Untuk orang Indonesia batas daerah mulai ihram yaitu bukit yalamlam (kalau bersama rombongan haji didiberi tahu). Masa haji yaitu dari awal bulan syawal hingga sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah.
1. Ihram, artinya berniyat mulai mengerjakan haji dari daerah yang sudah ditentukan, dan masa yang sudah ditentukan. Untuk orang Indonesia batas daerah mulai ihram yaitu bukit yalamlam (kalau bersama rombongan haji didiberi tahu). Masa haji yaitu dari awal bulan syawal hingga sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah.
2. Hadir di padang `Arafah, pada waktu yang sudah ditentukan, yaitu mulai tergelincir matahari tanggal 9 dzulhijah samai terbit fajar tanggal 10 bulan haji.
3. Thawaf, yaitu berkeliling Ka`bah. Thawaf yang m di enja rukun haji disebut Thawaf Ifadhah, sebanyak 7 kaliputaran dan dimulaidari hajar aswad, Van ka`bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf. Orang yang Thawaf hendakna suci y dari hadats dan najis, menutup aurat dan berada dalam masjid Al-Haram.
4. Sa`i, yaitu berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak 7 kali dan dimulai dari bukit Shafa dikerjakan setelah Thawaf Ifadhah. , Sa`i
5. Mencukur atau menggunting rambut. Sekurang-kurangnya menghilangkan 3 helai rambut.
6. Menertibkan rukun-rukun haji yang lima tersebut di atas. Rukun haji ini yaitu pokok dari ibadah Haji di Mekah, artinya jikalau ditinggalkan salah satunya atau seluruhnya hajinya tidak sah ibadah haji, dan dilarang diganti atau denda, yaitu tidak sanggup diganti dengan menyembelih binatang.
B. WAJIB HAJI
Wajib haji dimaksudkan termasuk pekerjaan ibadah haji, tetapi sahnya haji tidak bergantung kepadanya, spesialuntuk jikalau ditinggalkan wajib diganti dengan menyembelih binatang. Beberapa wajib haji ialah:
1. Berihram dari daerah dan masa yang sudah ditentukan. Tentang ihramnya termasuk rukun tetapi wacana batas mulai ihramnya yaitu daerah yang telalr ditentukan termasuk wajib haji.
2. Hadir di Muzdalifah setelah tengah malam di malam-hari Raya haji setelah menghadiri Padang `Arafah.
3. Melontar Jamrah `aqabah, pada hari Raya Haji tanggal 10 Dzulhijah, dengan tujuh kerikil kecil.
4. Melontartiga buah jamrah, tiga hari berturut-turut tanggal 11, 12, 13 dengan 7 kerikil kecil. Jamrah yang tiga itu yang paling belakang dilempar yaitu Jamrah `Aqabah. Yang paling awal dilempar yaitu Jamrah yang bersahabat masjid Khifa.
5. Bermalam (mabit) di Mina.
6. Thawaf wada`, yaitu thawaf akan meninggalkan Mekah.
7. Menjauhkan diri dari larangan atau yang diharamkan (muharromaat).
C. Sunnat Haji
Beberapa sunnat haji ialah:
1. Ifrad antara haji dan `umrah, yaitu diberihram untuk haji I terlebih lampau dari batasnya baik batas daerah dan waktu, lalu diselesaikan tiruana pekerjaan haji, gres lalu diberihram untuk umrah dilanjutkan dengan segala urusan umrah. Kaprikornus antara haji dan umrah dikerjakan sendiri-sendiri dilampaukan hajinya.
2. Membaca talbiyah dengan bunyi keras untuk orang laki-laki, selama dalam ihram hingga melontar jamrah Aqabah pada hari Raya. Bagi perempuan tidak perlu keras-keras, asal terdengar sendiri. Bacaan talbiyah ialah: Labbaikalloohumma labbaiik. Laasyariika laka labbaiik Innal hamda wanni`mata laka wal-mulka laasyariikalaka.
3. Berdo`a setelah membaca talbiyah.
4. Membaca dzikir waktu thawaf, dengan membaca Robbana aatinaa fiddun-yaa hasanatan wafil aakhiroti hasanatan waqinaa adzaabannaar.
5. Shalat dua rakaat setelah thawaf.
6. Masuk ke Ka`bah (rumah suci).
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Belum ada Komentar untuk "Rukun, Wajib, Dan Sunnat Haji"
Posting Komentar