Puasa (Pengertian, Yang Membatalkan, Macam, Rukun, Syarat Wajib, Dan Lainnya) Lengkap

Pengertian puasa secara bahasa yakni mengandung pengertian imsak (menahan diri). Sedangkan pengertian puasa berdasarkan syara' yakni menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dalam waktu dan cara yang telah ditunjukkan oleh syar'i.   Sedangkan pengertian puasa berdasarkan para andal (pandangan ulama sufi), puasa tidak hanya memiliki makna menahan diri dari hal yang membatalkan puasa yang sifatnya lahiriyah, tetapi juga menahan diri dari sesuatu yang sifatnya batiniah, yakni apapun yang mengganggu kebersihan hati untuk mencapai kecintaan Allah SWT. 

 secara bahasa yakni mengandung pengertian imsak  PUASA (Pengertian, Yang Membatalkan, Macam, Rukun, Syarat Wajib, dan Lainnya) LENGKAP

HAL - HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

Segala hal yang membatalkan puasa ini berlaku untuk semua macam puasa, baik puasa wajib maupun sunnah. Berikut yakni beberapa hal yang membatalkan puasa:

#1. Makan dan Minum yang di Sengaja

Seluruh ulama setuju bahwa makan dan minum merupakan lantaran dari batalnya puasa. Adapun yang dimaksud makan dan minum disini yakni seseorang yang sengaja memasukkan apapun kedalam perut melalui verbal (atau lainnya) dalam keadaan berpuasa.
Apapun yang di masukkan kedalam mulut, baik bermanfaat atau tidak, menyerupai nasi, bahkan sesuatu yang membahayakan atau di haramkan menyerupai minuman kers, kemudian di telan hingga masuk ke perut, maka itu membatalkan puasa. Tetapi, jikalau dalam keadaan lupa, maka orang tersebut tidak batal. Hal ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh debu hurairah bahwa nabi muhammad s.a.w bersabda :
Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah tetap menyempurnakan puasanya, lantaran allah telah memperlihatkan makan dan minum - H.R. Bukhari Muslim
begitu juga, termasuk dalam kategoru makan dan minum yakni injeksi masakan melalui infus. jikalau seseorang diinfus dalam keadaan berpuasa, maka puasanya menjadi batal. Sebab, injeksi semacam ini sama dengan makan dan minum yang sanggup menambah energi.

#2. Muntah dengan di Sengaja

Di riwayatkan dari debu hurairah bahwa nabi muhammad s.a.w bersabda bahwa :
Barang siapa dipaksa muntah, sedankan ia dalam keadaan berpuasa maka tidak ada qadha' baginya. Apabila beliau muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qadha' "- H.R. Bukhari dan Muslim.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja menciptakan dirinya muntah, maka puasanya menjadi batal, dan ia wajib men-qadha' puasa yang batal itu di lain waktu. Berbeda halnya jikalau muntah tanpa adanya unsur kesengajaan, atau dalam kondisi di paksa muntah oleh seseorang. 

#3. Keluar darah haid dan nifas

Menurut janji para ulama, seorang perempuan yang mengalami haid atau nifas dikala berpuasa, baik di awal atau di final hari puasa (pagi atau Menjelang magrib), maka puasanya batal. Jika ia tetap berpuasa, maka puasanya tidaklah sah. dalam hal ini terdapat keterangan hadits dari Abu Sa'id al-khudri, bahwa Rasulullah s.a.w bersabda:
"Bukankah kalau perempuan tersebut haid, beliau tidak shalat dan tidak menunaikan puasa?" para perempuan menjawab, "betul" kemudian Beliau bersabda "itulah kekurangan agama wanita".
Maka dari itu, seorang perempuan yang berada dalam keadaan haid dan nifas, harus menunggu hingga ia Suci untuk kembali lagi melaksanakan puasa, serta ia juga harus meng - qadha puasanya di hari lainnya jenis puasa wajib. itulah  hal yang membatalkan puasa bagi wanita

#4. Keluarnya sperma disengaja

Keluar sperma disengaja termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. artinya, sperma tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa bekerjasama intim, menyerupai onani, masturbasi, atau hal lain yang bisa menjadikan keluarnya sperma. demikian juga, jikalau seseorang mencium istri dan keluar mani maka puasanya juga batal. itulah  yang membatalkan puasa bagi laki-laki / laki - laki

#5. Berhubungan intim di siang hari

Berhubungan intim di siang hari Pada bulan Ramadhan atau puasa sunah sanggup membatalkan puasa meskipun dilakukan dengan pasangan yang sah suami istri seseorang yang batal puasanya lantaran bekerjasama intim di siang hari maka wajib baginya mengganti puasa tersebut di hari yang lain serta wajib pula membayar kafarat klarifikasi mengenai kafarat akan diterangkan dalam artikel yang lain tersendiri.Nah itulah lima hal yang sanggup membatalkan puasa baik itu puasa sunah maupun puasa wajib. itulah hal yang membatalkan puasa bagi suami istri

Namun masih terdapat  5 hal yang sanggup membatalkan puasa yang lain menyerupai murtad, gila, dan lain sebagainya yang kami belum sematkan dalam artikel Pada kesempatan kali ini. Hal tersebut dikarenakan kekurangan literatur yang kami miliki. Mungkin vidio di bawah ini akan sanggup menambah pengetahuan anda perihal hal - hal yang sanggup menbatalkan puasa, Berikut yakni vidionya:


SYARAT WAJIB PUASA

Pengertian syarat wajib adalah suatu hal yangharus dilakukan sebelum melaksanakan sesuatu (puasa). Dengan demikian orang yang melaksanakan puasa. berikut yakni beberapa syarat wajib berpuasa:

#1. Islam

Seseorang yang hendak melaksanakan puasa harus terlebih dahulu beragama Islam dengan cara membaca kalimat syahadat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan. Artinya orang yang berpuasa, Tetapi beliau bukan tergolong orang muslim, maka puasanya tidak wajib. dengan demikian Islam merupakan pintu masuk untuk melaksanakan ibadah puasa.

#2.Berakal

Berakal Artinya orang yang hendak melaksanakan puasa harus berada dalam keadaan bisa memfungsikan akalnya dengan sadar. Oleh lantaran itu seseorang yang dalam keadaan gila, secara pribadi tidak diwajibkan melaksanakan ibadah puasa. lantaran syarat wajib puasa harus berakal.

#3. Baligh

Pengertian Baligh adalah batasan seorang lelaki maupun perempuan telah dikenakan kewajiban untuk melaksanakan semua yang diperintahkan oleh Allah SWT, dan mencegah segala yang dihentikan nya. bagi laki-laki, baligh biasanya ditandai dengan keluarnya seperma lantaran bermimpi. sedangkan bagi perempuan, keadaan Baligh ditandai dengan tiba bulan (menstruasi) dengan demikian puasa tidak wajib bagi anak kecil yang belum baligh.

#4. Mampu Melaksanakan

Puasa hanya diwajibkan bagi orang yang bisa melaksanakannya. Kata bisa disini bukan diukur berdasarkan kecenderungan seseorang, tetapi harus diubahsuaikan dengan kondisi atau fisik. contohnya seseorang tidak bisa berpuasa lantaran sakit, sudah bau tanah Renta, dalam perjalanan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dan keadaan lainnya yang dibolehkan oleh syara'. Sedangkan seseorang yang segar bugar dan tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syara' untuk berbuka, kemudian beralasan tidak bisa berpuasa, tentu saja alasan tersebut tidak dibenarkan dalam syara'. bahkan itu serupa dengan upaya menipu dirinya sendiri dalam hal menjalankan ibadah.

#5. Menetap

Ini sebagai bentuk kemurahan dalam Islam. seseorang yang sedang dalam perjalanan (kepergian) atau tidak menetap, beliau tidak diwajibkan untuk berpuasa akan tetapi ia wajib menggantinya di lain waktu.

poin pertama hingga poin ketiga tersebut merupakan syarat wajib untuk segala jenis puasa puasa wajib maupun puasa sunnah sedangkan khusus puasa sunnah point keempat dan kelima secara pribadi tidak berlaku lantaran alasan bahagia dan tidak adanya kewajiban untuk menggantinya.

SYARAT SAH PUASA

Pengertian syarat sah puasa adalah suatu yang wajib dipenuhi supaya sebuah pekerjaan bisa dikategorikan sah, benar, atau diterima berdasarkan syara'.  Syarat sah ini juga harus dilakukan sebelum melaksanakan sesuatu (puasa). dalam hal ini seseorang tidak sah melaksanakan puasa, baik sunnah maupun wajib, jikalau tidak memenuhi kriteria atau sifat yang ada didalamnya. berikut yakni syarat-syarat sahnya puasa:

#1. Niat

Apapun pekerjaan harus selalu dilandasi dengan niat. Begitu juga dengan puasa. Niat bertujuan membedakan pekerjaan yang satu dengan yang lain (sunnah atau wajib) serta untuk menjelaskan sebuah pekerjaan tertentu. dengan niat seseorang bisa membedakan antara sedang melaksanakan puasa wajib, sunah, atau puasa dengan tujuan yang lainnya. 

#2. Suci dari haid dan nifas 

Suci dari haid dan nifas maksudnya yakni tidak dalam keadaan haid dan nifas. dengan kata lain seorang perempuan yang sedang haid maupun nifas, puasanya tidak sah. lantaran salah satu dari syarat puasa seorang perempuan sanggup dikatakan sah, bila yang bersangkutan suci dari haid dan nifas.

#3. Tidak ada sesuatu yang membatalkan puasa 

Syarat sah puasa berikutnya yakni tidak ada sesuatu yang sanggup membatalkan puasa. seseorang yang berpuasa dan menjauhi hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya tergolong sah. sebaliknya seseorang yang berpuasa kemudian makan dan minum di siang hari, maka aturan puasa tersebut batal. pola lainnya yang membatalkan puasa yakni tiba bulan di siang hari dikala sedang berpuasa.

#4. Dilaksanakan pada waktunya

Dilaksanakan pada waktunya berarti seseorang harus berpuasa sempurna pada waktunya. contohnya seseorang yang puasa ramadhan harus dilakukan pada bulan Ramadan. Demikian juga dengan waktu melaksanakan, yaitu di siang hari semenjak terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. dengan demikian sanggup dipahami bahwa seseorang yang melaksanakan puasa pada malam hari hukumnya tidak sah.


MACAM - MACAM PUASA

puasa itu sendiri hanya terdiri atas dua macam, yakni puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib yakni puasa yang di wajibkan oleh syariat dan harus di lakukan oleh seluruh umat islam. Sedangkan puasa sunnah yakni puasa yang tidak di wajibkan oleh syariat namun apabila dilakukan akan mendapat kesunnahan (mendapat pahala). Macam - macam puasa wajib dan puasa sunnah yakni menyerupai di bawah ini :

#1. Puasa Wajib :

Puasa Ramdhan
Puasa Nadzar
Puasa Kafarat

#2. Puasa Sunnah :

Puasa senin kamis
Puasa daud
Puasa arofah
Puasa muharom
Puasa sya'ban
Puasa syawal
Puasa dzulhijjah
Puasa assyuro
Puasa 3 hari setiap bulan


RUKUN PUASA

Secara umum, Pengertian Rukun Puasa adalah sesuatu yang harus ada dan dilakukan secara bersamaan dengan sesuatu yang lain dalam berpuasa. dalam hal ini, rukun puasa berarti sesuatu yang yang harus dilakukan secara bersamaan dengan puasa. dengan demikian rukun puasa yakni niat dan menahan diri dari banyak sekali hal yang membatalkan puasa, mulai terbit fajar (yaitu Fajar Shodiq) hingga terbenamnya matahari (maghrib).

Demikian ulasan artikel kami terkait dengan PUASA (Pengertian, Yang Membatalkan, Macam, Rukun, Syarat Wajib, dan Lainnya) Lengkap. Semoga bermanfaat bagi kiprah makalah anda, dan terima kasih telah berkunjung. 

Belum ada Komentar untuk "Puasa (Pengertian, Yang Membatalkan, Macam, Rukun, Syarat Wajib, Dan Lainnya) Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel