Prinsip Demokrasi Pancasila Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila yang sekarang diterapkan di Indonesia sudah mulai diterima oleh segenap lapisan masyarakat. Hal mi berkat kesadaran yang tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi Pancasila dijalankan sebagai konsekuensi dan pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Norma pokok atau hukum-hukum dasar demokrasi Pancasila terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila Pancasila, yang tidak sanggup dipisahkan di antara sila yang satu dan sila lainnya. Pelaksanaan demokrasi Pancasila harus disertai dengan sikap-sikap diberikut.
- Tanggung tanggapan terhadap Tuhan sesuai dengan akidah agama masing-masing.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
- Membina dan memelihara jiwa persatuan dan kesatuan bangsa.
- Berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemenintahan demokrasi mempunyai asas pokok. Asas pokok pemerintahan demokrasi adalah
- pengakuan terhadap partisipasi rakyat dalam pemerintahan, dan
- pengakuan terhadap hakikat dan martabat manusia.
Secara ideologi/konstitusional asas demokrasi Pancasila yang mencerminkan tata nilai sosial budaya bangsa mengajarkan prinsip-prinsip, yakni
- persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,
- keseimbangan antara hak dan kewajiban,
- pelaksanaan kebebasan yang bertanggung tanggapan secara etika kepada Tuhan, din sendini, orang lain, dan masyarakat,
- mewujudkan rasa keadilan sosial,
- pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,
- mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, serta
- menjunjung tinggi tujuan dan harapan nasional.
Secara konsepsional demokrasi Pancasila mencerminkan nilai-nilai asasi yang tercantum dalam Pancasila, sedarigkan yang menjadi sumber aturan demokrasi Pancsila ialah Pembukaan beserta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sanggup kita lihat dan kalimat: “...maka disusunlah kemerdekaan kehangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ....“ Pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pada Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi: “Kedaulatan ialah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Dan ketentuan yang ada pada Pembukaan dan Pasal I Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sanggup disimpulkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, sedangkan MPR ialah forum tertinggi negara yang melakukan kedaulatan rakyat.
Pedoman operasional demokrasi Pancasila, yaitu Ketetapan MPRS No. XXXVIII!MPRS!1968 serta Keretapan-ketetapan MPR tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketetapan MPR tersebut ialah Ketetapan MPR No.I/MPR11983, Ketetapan MPR No.I/MPR11988, Ketetapan MPR No. 1/MPR/1993, Ketetapan MPR No. I/MPR11998, Keterapan MPR No. I/MPR11999, dan Ketetapan MPR No. II/MPR11999 tentang Tata Tertib MPR.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Prinsip Demokrasi Pancasila Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila"
Posting Komentar