Prinsip Alternatif Penyelesaian Sengketa
PRINSIP ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Ada lima prinsip dasar (basic prinsiples) dari mediasi nonlitigasi yang merupakan landasan filosofis dari diselenggarakannya acara mediasi, yaitu:
i) prinsip kerahasiaan (confidnentiality) yaitu mediasi di laksanakan secara tertutup sehingga tidak setiap orang yang mengetahui pesmasalah yang sedang di sengketakan oleh umum dan halayak ramai.
ii) prinsip sukarela (volunteer)yaitu ada akad untuk menuntaskan suatu sengketa dan tidak dilaksanakan apabila salah satu pihak saja yang mengiginka. Hal ini di atur dalam pasal 45 ayat 2 uu no 8 tahun 1999 yang isinya: ‘’penyelasaian sengketa konsumen sanggup di tempuh melalui pengadilan atau luar pengadilan menurut pilihan sukarela para pihak yang bersengketa’’.
iii) prinsip pemberdayaan (empowerment)
iv) prinsip netralitas (neutrality)
v) dan prinsip solusi yang unik (a unique solution).
Keberadaan kelima prinsip dasar mediasi ini di Indonesia pengaturannya tersebar dalam dua puluh tiga (23) peraturan perindang-undangan dan masih bersifat parsial, yang terimplementasikan dalam konsideran maupun pasal-pasalnya, walaupun bahwasanya prinsip dasar mediasi ini bahwasanya merupakan landasan filosofis yang melatarbelakangi kelahiran dari forum mediasi nonlitigasi. Kedua, mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 mediasi nonlitigasi.
Prinsip mediasi di luar pengadilan (nonlitigasi) yaitu menuntaskan suatu kasus di luar jalur aturan biasanya yang sering digunakakan yaitu mediasi yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana tertuang dalam Pasal 23, yaitu :
i) Kesepakatan perdamaian di luar pengadilan yang dibantu oleh perantara bersertifikat sanggup dikuatkan menjadi sertifikat perdamaian dengan cara mengajukan somasi ke pengadilan.
ii) Pengajuan somasi harus dilampiri dengan akad perdamaian diluar pengadilan dan dokumen-dokumen lain yang menunjukan adanya hubungan aturan para pihak dan obyek sengketa.
iii) Kesepakatan perdamaian diluar pengadilan akan dikuatkan kalau memenuhi syarat-syarat :
a. sesuai kehendak para pihak,
b. tidak bertentangan dengan hukum,
c. tidak merugikan pihak ketiga,
d. dapat dihukum dan
e. dengan itikad baik.
Belum ada Komentar untuk "Prinsip Alternatif Penyelesaian Sengketa"
Posting Komentar