Poligami Tanpa Izin Dari Istri Pertama Sebagai Bentuk Kekerasan Psikologis Dalam Rumah Tangga

DOWNLOAD FILE INI DISINI

Di Tulis Oleh:

Arief Raihandi Azka

A.    Pengertian Poligami
Poligami berasal dari bahasa Yunani, kata ini merupakan penggalan ka-ta Poli atau Polus yang artinya banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Maka poligami ialah perkawinan banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas. Poligami adalah, perkawinan dengan dua orang perempuan atau lebih dalam waktu yang sama.
Jauh sebelum Islam datang, peradaban insan di aneka macam belahan dunia sudah mengenal poligami. Nabi Ibrahim AS beristri Sarah dan Hajar, Nabi Ya’qub AS beristri  Rahel dan lea. Kemudian, pada bangsa Arab sebelum Islam aktivitas poligami sudah sering dilakukan. Akan tetapi, dikala Islam datang, Islam membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Islam memberi petunjuk untuk berpoligami yang berkeadilan dan sejahtera.
B.     Syarat-Syarat Berpoligami
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memperlihatkan persyaratan terhadap seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebagai berikut:
1. Untuk sanggup mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.  Adanya persetujuan dari istri/ isteri-isteri
b. Adanya kepastian bahwa suami bisa menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan bawah umur mereka.
2. Persetujuan yang dimaksud pada ayat 1 abjad a pasal ini tidak diharapkan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya mustahil dimintai persetujuannya dan tidak sanggup menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2  tahun, lantaran sebab-sebab lainnya yang perlu menerima evaluasi dari hakim Pengadilan Agama.
Adapun selain di dalam Undang-Undang, Islam juga mengatur syarat-syarat untuk berpoligami bagi setiap umatnya yang ingin berpoligami. Adapun syarat-syarat berpoligami didalam Islam ialah sebagai berikut:
a.       Seorang yang bisa berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus mempunyai perilaku adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya supaya ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu ialah jatah bermalam di daerah istri yang lain.
b.      Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melaksanakan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun dikala sehabis ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melaksanakan poligami.
c.        Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus sanggup menjaga para istrinya supaya tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
d.       Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, lantaran seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dihentikan berpoligami.
            Maka dari beberapa syarat di atas, sanggup disimpulkan bahwa, intinya agama tidak memerintahkan suami untuk meminta izin terlebih dahulu kepada istri sebelum berpoligami. Akan tetapi hal tersebut diatur dalam Undang-Undang di karenakan beberapa alasan yang di lihat sanggup merugikan salah satu pihak hingga diaturlah peraturan yang sedemikian rupa.

C.    Dampak Psikologis Poligami Terhadap Istri Yang di Poligami Tanpa Izin Darinya.
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami tanpa izin darinya ialah imbas psikologis. Dampak psikologis yang di alami oleh istri lantaran si istri mengetahui secara mendadak bahwa suaminya telah berpoligami.
Pada awalnya Islam berjaya, poligami yang dilakukan oleh sahabat-sahabat yang melaksanakan hijrah ke Madinah ialah tanpa izin dari istri pertama yang ditinggalkannya di kota Mekkah. Akan tetapi pada masa itu tidak konflik yang terjadi di antara para pasangan tersebut. Mengapa demikian? Mengapa para istri tersebut tidak merasa terzalimi dan tidak mempersoalkan apa yang di lakukan oleh suami mereka?.
Jawabannya adalah, pada masa itu, iktikad seseorang melebihi segalanya. Pada hakikatnya, kita cinta bergotong-royong itu ialah cinta kepada Sang Khaliq. Sehingga dikala kita menikah pun, kita menyayangi pasangan kita lantaran perintah dari Allah untuk menyayangi pasangan kita tersebut. Oleh lantaran itu, setiap perempuan juga menyadari bahwa poligami juga penggalan dari ibadah yang bisa di lakukan oleh suaminya. Maka di karenakan cinta sang istri kepada Allah, maka dikala sang suami ingin menambah istrinya guna ingin mendekatkan dirinya kepada Allah sang istri pun rela dan tulus lantaran beliau menyadari bahwa cinta bergotong-royong ialah cinta kepada Allah.
Oleh lantaran itu, perkara izin untuk berpoligami tidak menjadi sebuah pembahasan baik pada zaman sahabat ataupun zaman-zaman berkembangnya kitab-kitab fiqh. Pada masa sekarang, permasalahan poligami menjadi lebih rumit apalagi budaya kita di Indonesia bukanlah budanya poligami. Kemudian media-media juga ikut campur dalam mengkeruhkan praktek poligami hingga poligami menjadi momok yang angker bagi para perempuan sehingga dikala suaminya tiba-tiba berpoligami tanpa izin darinya, maka beliau akan stress berat sehingga beliau akan mengalami stress.
Dampak stress berat yang di alami istri ini merupakan sebuah wujud kekerasan suami yang di akibatkan oleh perbuatannya. Apabila sudah syok, maka akan ada timbul stress sehabis itu dan lain sebagainya. Kemudian apabila batinnya tidak sanggup menahan perasaan yang di tahan lantaran suaminya berpoligami diam-diam, maka istri tersebut bisa saja mengajukan cerai gugat kepada pengadilan.
Maka kesimpulannya adalah, poligami merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu A’laihi Wasallam yang apabila kita ingin melakukannya maka lakukanlah dengan sebaik mungkin. Jangan hingga apa yang kita lakukan merugikan salah satu pihak dan imbas berdampak besar baginya dan bagi bawah umur kita kelak.

Belum ada Komentar untuk "Poligami Tanpa Izin Dari Istri Pertama Sebagai Bentuk Kekerasan Psikologis Dalam Rumah Tangga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel