Perlindungan Ham Di Indonesia Dalam Hak Asasi Uud 1945

Perlindungan HAM Di Indonesia Dalam Hak Asasi Undang-Undang Dasar 1945


Berikut ini diuraikan macam-macam hak asasi dan jaminan hak-hak asasi dalam peraturan perundang usul di negara Indonesia dan Piagam Hak Asasi Manusia PBB.

Secara tegas, hak asasi insan sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA wacana Hak Asasi Manusia Pasal 28A hingga dengan Pasal 28J, yaitu sebagai diberikut.

Pasal 28A

Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas tunjangan dan kekerasan dan diskriminasi.



Pasal 28C

  1. Setiap orang berhak menyebarkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam relasi kerja.
  3. Setiap masyarakat negara berhak memperoleh peluang yang sama dalam pemerintahan.
  4. Setiap orang berhak atas status kewargguagaraan.

Pasal 28E

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan diberibadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewargguagaraan, menentukan daerah tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta hak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan perilaku sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh info untuk menyebarkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan info dengan memakai segala jenis kanal yang tersedia.

Pasal 28G

  1. Setiap orang berhak atas tunjangan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah  kondusif dan tunjangan dan bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang ialah hak asasi.
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dan pen yiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak memperoleh suaka politik dan Negara lain.

Pasal 28H

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kegampangan dan perlakuan khusus untuk memperoleh peluang dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut dilarang diambil alih secara diktatorial oleh siapa pun.

Pasal 281

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan aturan dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut ialah hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apapun.
  2. Setiap orang bebas dan perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat tunjangan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi insan ialah tanggung tanggapan negara terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi insan sesuai dengan prinsip negara aturan yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

  1. (Setiap orĂ¡ng wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang diputuskan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengukuhan serta penghormatan atas hak dan kebebasan. orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Perlindungan Ham Di Indonesia Dalam Hak Asasi Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel