Peranan Departemen Luar Negeri Dan Perwakilan Ri Di Luar Negeri

Peranan Departemen Luar Negeri Dan Perwakilan RI Di Luar Negeri


Departemen Luar Negeri (Deplu) berkedudukan sebagai bab dan pemerintahan negara yang dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri, yang bertanggung tanggapan pribadi kepada Presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri, yaitu menyelenggarakan sebagian kiprah umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan kekerabatan dengan luar negeri.
  • Susunan Organisasi Departemen Luar Negeri
  1. Pimpinan: Menteri Luar Negeri.
  2. Unsur pemmenolong pimpinan: Sekretariat Jenderal.
  3. Unsur Pengawasan: Inspektorat Jenderal.
  4. Unsur Pelaksana:
    (a) Direktorat Jenderal Politik.
    (b) Direktorat Jenderal kekerabatan ekonomi luar negeri.
    (c) Direktorat Jenderal kekerabatan sosial budaya dan penerangan.
    (d) Direktorat Jenderal protokol dan konsuler
    (e) Badan penelitian dan pengembangan duduk kasus luar negeri.
    (f) Pusat pendidikan dan tes pegawai serta sentra komunikasi.



Semua unsur itu bertanggung tanggapan kepada Menteri Luar Negeri
  • Peranan Departemen Luar Negeri
Peranan Departemen Luar Negeri, tidak terlepas dan upaya mewujudkan keinginan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya alinea keempat yang berbunyi: “ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kmerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial”. Di samping itu, diputuskan pula kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan berpedoman pada GBHN sebagai landasan operasionalnya.

Untuk membina kekerabatan kolaborasi dengan negara lain, RI menempatkan perwakilannya di luar negeri yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Departemen Luar Negeri. Kaprikornus kiprah pokok departemen luar negeri yaitu menyelenggarakan sebagian kiprah umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan kekerabatan luar negeri.

Peranan Perwakilan RI di Luar Negeri

Perwakilan RI di luar negeri ialah wakil Pemerintah RI dalam menjalin dan membina kekerabatan dan kolaborasi dengan negarafbangsa lain, baik dalam arti politis maupun nonpolitis. Dalam arti politis, tiruana tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, hams berlandaskan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan kepada kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang. Scdangkan dalam arti nonpolitis, peranan

Perwakilan RI di luar negeri, lebih dititik beratkan pada bidang ekonomi, sosial dan budaya. Perwakilan RI di luar negeri hams secara proaktif membuka jalur komunikasi dengan Negara lain. Mereka bertugas untuk mempersembahkan gosip wacana negara Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Peranan Departemen Luar Negeri Dan Perwakilan Ri Di Luar Negeri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel