Peningkatan Dan Pengamalan Kewaspadaan Nasional

Peningkatan Dan Pengamalan Kewaspadaan Nasional


Sebelum kita mengulas wacana peningkatan dan pengamalan kewaspadaan nasional, sebaiknya kita melihat lampau hubungan antara kewaspadaan nasional dan Wawasan Nusantara yang sanggup dilihat pada denah diberikut.

Jika kita amati hubungan antara kewaspadaan nasional, ketahanan nasional, dan Wawasan Nusantara dalam denah di atas, ketiga-tiganya memiliki hubungan yang akrab dan mustahil dipisahkan antara satu dan lain. Ketiga menjadi faktor penting dalam mempertahankan dan melestarikan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia.



Wawasan Nusantara

Pembahasan terhadap Wawasan Nusantara tidak lepas dan sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia. Persatuan berasl dan kata satu yang berarti utuh dan tidak terpecah belah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya macam-macam corak yang berguaka ragam menjadi kesatuan yang lingkaran dan utuh. Persatuan Indonesia mengandung dua makna, yakni politis dan geografis. Makna politis mengandung maksud bahwa persatuan di sini yakni persatuan bangsa Indonesia, sedangkan makna geografis, yaitu wilayah yang membentang dan Sabang hingga Merauke serta membentang dan 950_1410 Bujur Timur dan dan 60 Lintang Utara hingga 110 Lintang Selatan. 

Jadi, persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa Indonesia yang terdiri dan berguaka ragam suku bangsa, sopan santun istiadat, agama, dan lain-lainnya yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia mi bersatu sebab didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Perwujudan pengamalan Pancasila khususnya Sila ketiga Pancasila, antara lain berupa Wawasan Nusantara.

Proses Lahirnya Wawasan Nusantara

Bertolak dan konsep yang dihubungkan dengan impian Prokiamasi Kemerdekaan, Pancasila, dan kepentingan nasional, maka pada 13 Desember 1957 dikeluarkan Pengumuman Pemerintah/Deklarasi wacana Teritorial Perairan Republik Indonesia. Dekiarasi yang dikenal sebagai Dekiarasi Juanda itu selanjutnya ditingkatkan kekuatan hukumnya menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), pada 18 Februari 1960 dengan PERPPU No.4/1960 wacana kemudian lintas damai.

Dekiarasi Juanda ialah pengembangan penetapan batas teritorial maritim Indonesia berdasarkan Territoriale zee en Maritime Kringen Ordonantie (1939) sejauh 3 mu dan pantai menjadi 12 mu dan garis dasar landas kontinen. Selanjutnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8/1962 wacana pelayaran tenang dan peraturan maritim dalam. Kemudian dikeluarkan pengumuman pemerintah Republik Indonesia pada 17 Februari 1969 yang meliputi peningkatan konsep kewilayahan nasional tahun 1957 menjadi konsep politik dan ketatguagaraan. 

Perjuangan panjang bangsa Indonesia kesannya sanggup terwujud melalui PBB dalam konvensi aturan maritim yang ditanhadirani di Montego Bay (Jamaica) pada 10 Desember 1982. Dalam Konvensi itu disetujui bahwa batas maritim teritorial sepanjang 12 mit maritim dan Zona Ekonomi Eksldusif (ZEE) sejauh 200 mu maritim dan batas maritim teritorial. Pada 18 Oktober 1993 pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1983 wacana ZEE dan melalui UU No. 17 Tahun 1985 Indonesia meratifikasi United Nations Conventions on the Law of the Sea (Konvensi PBB wacana Hukum Laut). Istilah Wawasan Nusantara mulai dikenal dalam GBHN (1973, 1978, 1983, 1988, dan 1993).

Wawasan Nusantara ialah wawasan nasional yang bersumber dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Wawasan berarti tinjauan atau pandangan atau cara memandang. Nusantara artinya wilayah negara Republik Indonesia yang meliputi lautan atau perairan, daratan dan udara yang membentang di atas lautan dan formasi kepulauan Indonesia dan ialah satu kesatuan yang bulat. Jadi, Wawasan Nusantara ialah cara pandang bangsa Indonesia terhadap din dan lingkungannya yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Din yang dimaksud di sini yakni bangsa Indonesia, sedangkan yang dimaksud lingkungannya yakni lingkungan alam sekitar.

Konsep Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara meliputi beberapa aspek antara lain sebagai diberikut.
  • Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik dalam arti sebagai diberikut.
  1. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya ialah satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra bangsa, serta menjadi modal dan milik bangsa.
  2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak sekali suku bangsa dan berbicara dalam banyak sekali bahasa tempat serta memeluk dan meyakini banyak sekali agama dan dogma terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus ialah satu kesatuan bangsa yang lingkaran dalam arti yang seluas-luasnya.
  3. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, setanah air serta memiliki satu tekad dalam mencapai impian bangsa.
  4. Bahwa Pancasila yakni satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  5. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara ialah satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
  6. Bahwa seluruh kepulauan nusantara ialah sam kesaman sistem aturan dalam arti bahwa spesialuntuk ada satu aturan nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  7. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut membuat ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diawetkan pada kepentingan nasionai.
  • Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi dalam arti sebagai diberikut.
  1. Bahwa kekayaan wilayah nusantara balk potensial maupun efektif ialah modal milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  2. Bahwa tingkat perkembangan ekonomi harus harmonis dan seimbang di seluruh tempat tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki tempat dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
  3. Bahwa kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara ialah satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usah bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dalam arti sebagai diberikut.
  1. Bahwa masyarakat Indonesia yakni satu, perikehidupan bangsa harus ialah kehidupan yang harmonis dengan terdapatnya tingkat kemajuaR masyarakat yang sama merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  2. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya yakni satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak berperihalan dengan nilai budaya bansa, yang hasil-hasilnya dinikmati oleh bangsa.
  • Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan dalam arti sebagai benkut.
  1. Bahwa bahaya satu pulau atau satu tempat pada hakikatnya ialah bahaya terhadap seluruh bangsa dan negara.
  2. Bahwa tiap-tiap masyarakat negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan bangsa dan negara.
Ditinjau dan segi geopolitik, wilayah Indonesia ialah satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan bangsa yang meliputi beberapa aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Perwujudan konkret pelaksanaan Wawasan Nusantara tidak sanggup ditunda-tunda lagi. Salah satu wujud pengamalan Wawasan Nusantara dalam aspek sosial dan budaya yang terkait dengan sila Persatuan Indonesia, yaitu nilai cinta tanah air dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Peningkatan Dan Pengamalan Kewaspadaan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel