Pengertian Tata Aturan Indonesia Dalam Pembukaan Uud 1945

Tata Hukum

Keseluruhan norma aturan yang mengatur pergaulan hidup bernegara terwujud dalam tata aturan negara. Suatu masyarakat memutuskan sendiri tata hukumnya serta tunduk kepadanya. Masyarakat yang tunduk kepada tata hukumnya sendiri disebut masyarakat hukum.

Tata aturan itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jikalau dibuat, diputuskan oleh penguasa masyarakat itu. Tata aturan Indonesia diputuskan oleh masyarakat hukum Indonesia, diputuskan oleh negara Indonesia. Adanya tata aturan Indonesia semenjak berdirinya/lahirnya negara Indonesia 17 Agustus 1945, yang ditetapkan dalam:



Prokiamasi

“Kami bangsa Indonesia ... Kemerdekaan Indonesia”

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

“Atas berkat rahmat Allah ... maka rakyat Indonesia menyatakan ...“
“Kemudian daripada itu ... disusunlah kernerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ...“

Pernyataan tersebut mengandung arti:
  1. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
  2. Di dalam undang-undang dasar Negara itulah tertulis tata aturan Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Tata Aturan Indonesia Dalam Pembukaan Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel