Pengertian Shalat Jum'at, Syarat Sah Dan Rukunnya

A. Pengertian Sholat Jum'at

Shalat jum'at yaitu shalat dua raka'at dengan berjama`ah setelah dua khutbah pada waktu zhuhur di hari Jum'at. Shalat jum'at wajib `ain atas setiap orang yang memenuhi syarat-syarat-nya, ialah:

  • Beragama Islam.
  • Laki-laki.
  • Dewasa.
  • Berakal.
  • Sehat (tidak sakit).
  • Bermukim (tinggal dalam negeri), artinya bukan musafir.

B. Syarat Sah Mendirikan Sholat Jum`at yaitu :

  • Hendaknya diadakan di dalam negeri yang tetap yang sudah dijadikan daerah menetap, baik di kota-kota maupun di kampung-kampung.
  • Berjama`ah, artinya dikerjakan tolong-menolong dan yaitu satu kelompok, sehingga pantas mendirikan jama`ah jurn'at.
  • Dikerjakan pada hari jum'at dan di waktu zhuhur.
  • Dilampaui dua khutbah sebelum shalat dua raka'at.

C. Hal-hal dalam Sholat Jum'at

Ini hal yang perlu diperhatikan dan sunat dilakukan berhubung dengan shalat jum'at yaitu :
  • Mandi.
  • Memotong kuku.
  • Berpakaian putih membersihkan.
  • Memakai harum-haruman.
  • Menyegerakan hadir di daerah jum'at.
  • Memperbanyak membaca Qur'an dan dzikir.
  • Memperhatikan segala maksud khutbah.

ah setelah dua khutbah pada waktu zhuhur di hari Jum Pengertian Shalat Jum'at, Syarat Sah dan Rukunnya

D. Rukun Jum'at atau Fardhu jumat yaitu :

  • Khutbah pertama.
  • Khutbah kedua.
  • Shalat dua raka'at dengan berjama`ah.

Khotib pada  waktu berkhutbah hendaknya berdiri, dan diantara khutbah pertama dan kedua di sela-sela dengan duduk sementara waktu.

E. Rukun Dua Khutbah Jum'at yaitu :

  • Memuji Allah pada permulaan masing-masing dua khutbah, contohnya dengan membaca: Alhamdulillaahi robbilaalamiin.
  • Membaca shalawat atas Rasulullah, misalnya: Alloohumma sholi `alaa sayyidinaa muhammad.
  • Berwasiyat taqwa kepada Allah, misalnya: Ayyu-hannaasutta-qullooh.
  • Membaca ayat Qur'an di salah satu khutbah.
  • Memohonkan ampun bagi segala orang mukmin dan muslim laki dan perempuan, misalnya: Alloohummaghfir lilmuslimiina walmuslimaati walmu'miniina walmu'minaati.




Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Shalat Jum'at, Syarat Sah Dan Rukunnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel