Pengertian Shalat Jum'at, Syarat Sah Dan Rukunnya
A. Pengertian Sholat Jum'at
Shalat jum'at yaitu shalat dua raka'at dengan berjama`ah setelah dua khutbah pada waktu zhuhur di hari Jum'at. Shalat jum'at wajib `ain atas setiap orang yang memenuhi syarat-syarat-nya, ialah:
- Beragama Islam.
- Laki-laki.
- Dewasa.
- Berakal.
- Sehat (tidak sakit).
- Bermukim (tinggal dalam negeri), artinya bukan musafir.
B. Syarat Sah Mendirikan Sholat Jum`at yaitu :
- Hendaknya diadakan di dalam negeri yang tetap yang sudah dijadikan daerah menetap, baik di kota-kota maupun di kampung-kampung.
- Berjama`ah, artinya dikerjakan tolong-menolong dan yaitu satu kelompok, sehingga pantas mendirikan jama`ah jurn'at.
- Dikerjakan pada hari jum'at dan di waktu zhuhur.
- Dilampaui dua khutbah sebelum shalat dua raka'at.
C. Hal-hal dalam Sholat Jum'at
Ini hal yang perlu diperhatikan dan sunat dilakukan berhubung dengan shalat jum'at yaitu :
- Mandi.
- Memotong kuku.
- Berpakaian putih membersihkan.
- Memakai harum-haruman.
- Menyegerakan hadir di daerah jum'at.
- Memperbanyak membaca Qur'an dan dzikir.
- Memperhatikan segala maksud khutbah.
D. Rukun Jum'at atau Fardhu jumat yaitu :
- Khutbah pertama.
- Khutbah kedua.
- Shalat dua raka'at dengan berjama`ah.
Khotib pada waktu berkhutbah hendaknya berdiri, dan diantara khutbah pertama dan kedua di sela-sela dengan duduk sementara waktu.
E. Rukun Dua Khutbah Jum'at yaitu :
- Memuji Allah pada permulaan masing-masing dua khutbah, contohnya dengan membaca: Alhamdulillaahi robbilaalamiin.
- Membaca shalawat atas Rasulullah, misalnya: Alloohumma sholi `alaa sayyidinaa muhammad.
- Berwasiyat taqwa kepada Allah, misalnya: Ayyu-hannaasutta-qullooh.
- Membaca ayat Qur'an di salah satu khutbah.
- Memohonkan ampun bagi segala orang mukmin dan muslim laki dan perempuan, misalnya: Alloohummaghfir lilmuslimiina walmuslimaati walmu'miniina walmu'minaati.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Shalat Jum'at, Syarat Sah Dan Rukunnya"
Posting Komentar