Pengertian Penggolongan Aturan Dan Macamnya

Penggolongan Hukum


Penjelasan tentang penggolongan aturan ialah sebagai diberikut.

Menurut sumbernya, dibedakan atas:

  1. Hukum undang-undang, yaitu aturan yang tercantum dalam peraturan perundangan negara.
  2. Hukum kebiasaan (adat), yaitu adab kebiasaan yang menerima perhatian dan masyarakat.
  3. Hukum traktat, yaitu aturan yang lahir jawaban perjanjian antarnegara.
  4. Hukum yurisprudensi, yaitu aturan yang terbentuk sebab keputusan hakim.
  5. Hukum ilmu/doktrin, yaitu keputusan yang keluar dan jago hukum.

Menurut bentuknya, dibedakan atas:

  1. Hukum tertulis, yaitu. seluruh peraturan perundangan yang tertulis secara resmi.
  2. Hukum tak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat.



Menurut daerah berlakunya, dibedakan atas:

  1. Hukum nasional, yaitu aturan yang berlaku dalam suatu negara.
  2. Hukum internasional, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan dalam dunia internasional.
  3. Hukum asing, yaitu hukurn yang berlaku dalam negara lain.
  4. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma- norma yang diputuskan oleh gereja untuk para anggotanya.

Menurut waktu berlakunya, dibedakan menjadi:

  1. Hukum Positif (ius constitutum), yaitu aturan yang berlaku pada dikala mi dalam suatu masyarakat tertentu.
  2. lus constituendum, yaitu aturan yang diperlukan berlaku pada masyarakat yang akan hadir.
  3. Hukum alam, yaitu aturan yang berlaku tanpa batas waktu.

Menurut sifatnya, dibedakan atas:

  1. Hukum yang memaksa, yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimanapun harus ditaati.
  2. Hukum yang mengatur, yaitu aturan yang sanggup dikesampingkan, bila pihak tertentu sudah membuat sendiri.

Menurut wujudnya, dibedakan atas:

  1. Hukum adil, yaitu aturan dalam suatu negara yang berlaku umum.
  2. Hukum subjektif, yaitu aturan yang berlaku terhadap orang tertentu, jawaban aturan adil.

Menurut cara mempertahankannya, dibedakan atas:

  1. Hukum material, yaitu aturan yang membuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan. Misalnya, aturan pidana, perdata, atau dagang.
  2. Hukum formal, disebut juga aturan acara, yaitu aturan yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mel aksanakan dan mempertahankan aturan material. Misalnya, aturan program pidana, atau aturan program perdata.

Mejiurut isinya, dibedakan atas:

  • Hukum publik, terdiri dari:
    a). Hukum tata negara, yaitu aturan yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta kekerabatan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya dan kekerabatan antara negara-negara dengan bagian-bagian negaranya.
    b). Hukum tata perjuangan negara atau aturan manajemen negara, yaitu aturan yang mengatur cara-cara menjalankan kiprah (hak) dan kewajiban dan kekuasaan alat perlengkapan negara.
    c). Hukum pidana, yaitu aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang tidak boleh serta apa hukumannya.
    d). Hukum acara, yaitu aturan yang mengatur cara mempertahankan peraturan-peraturan yang tercantum dalam aturan material. Misalnya aturan program pidana, aturan program perdata.
    e). Hukum internasional, terdiri dan: (1) aturan perdata internasional, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara masyarakat negara yang berlainan. (2) aturan publik internasional, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara satu negara dengan Negara lain.
    f). Hukum ekonomis, yaitu aturan yang mengatur dan memimpin segala kegiatan individu maupun pemerintah di bidang perekonomian.
    g). Hukum pajak, yaitu aturan yang mengatur hal-hal yang berafiliasi dengan pajak.
    h). Hukum perburuhan, yaitu aturan yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungannya dengan majikannya.
  • Hukum privat (hukum sipil), dibedakan atas:
    a). Hukum perdata (hukum sipil dalam arti sempit), yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
    b). Hukum dagang, yaitu aturan yang mengatur lubungan insan sebagai anggota masyarakat bersifat khusus menyerupai perniagaan, perseroan, wesel, dan lain-lain, sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang aturan dagang (KUHD)
    c). Hukum perselisihan, yaitu aturan yang mengatur tentang peraturan apa yang menjadi peraturan aturan terkena sesuatu insiden hukum, di mana dua atau lebih pihak yang memiliki aturan yang berlainan, terdiri atas: (1) aturan perselisihan (privat) internasional, (2) aturan perselisihan nasional, meliputi: (3) aturan intergentil, aturan yang mengatur antara orang yang tunduk pada aturan perdata yang berlainan.(4) aturan antaragama, yaitu aturan untuk menyelesaikart insiden aturan dan orang yang berlainan agama. (5) aturan interlokal, yaitu aturan yang berlaku untuk insiden aturan dan orang yang berlainan aturan adatnya. (6) aturan antarnegara bagian, yaitu hukuth untuk insiden aturan bagi orang yang berlainan negara bagian.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Penggolongan Aturan Dan Macamnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel