Pengertian An-Nusyuz Dalam Fiqh Munakahat

A.    Pengertian An-Nusyuz
 
Nusyuz ialah kata yang berasal dari bahasa arab yang secara etimologi yang berarti meninggi atau terangkat.Nusyuz itu haram hukumnya lantaran menyalahi sesuatu yang telah ditetapkan agama melalui Al-Qur’an dan Hadits nabi.Dalam hubungannya kepada Allah pelakunya berhak atas dosa dari Allah.[3]
Apabila terjadi sikap membangkang atau melalaikan kewajiban(Nusyuz) dari salah satu suami atau istri, jangan segera melaksanakan pemutusan perkawinan, tetapi hendaklah diadakan penyelasaian yang sebaik-baiknya antara suami istri sendiri.
                        Apabila istri menentang kehendak suami dengan tidak ada alasan yang tidak sanggup diterima berdasarkan aturan syara’ tindakan itu dipandang durhaka.
Seperti hal-hal dibawah ini:
1.      Suami telah menyediakan rumah yang sesuai dengan keadaan suami, tetapi istri tidak mau pindah ke rumah tersebut.
2.      Apabila suami istri tinggal dirumah kepunyaan dengan izin istri, kemudian pada suatu waktu istri mengusir ( melarang) suami masuk kerumah itu.
3.      Umpamanya istri menatap ditempat yang disediakan oleh perusahaannya,sedangkan suami supaya istri menetap dirumah yang disediakannya tetapi istri keberatan dengan tidak ada alasan yang pantas.

B.     Penyebab terjadinya Nusyuz suami dan Nusyuz Istri
1.      Nusyuz Suami
Nusyuz suami mengandung arti pendurhakaan suami kepada Allah lantaran meninggalkan kewajibannya terhadap istrinya.
Nusyuz suami terjadi bila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istrinya, baik meninggalkan kewajiban yang bersifat materi atau meninggalkan kewajiban yang bersifat nonmateri.Nusyuz yang dimaksud disini ialah menjauhi istri, bersikap kasar, meninggalkannya untuk menemaninya, meninggalkannya dari daerah tidurnya, mengurangi nafkahnya, atau banyak sekali beban berat lainnya bagi istri.Dalam surat An-Nisa’ (4) ayat 128 yang artinya :
“ Jika istri khawatir suaminya akan berlaku nusyuz dan berpaling, tidak ada salahnya jikalau keduanya melaksanakan perdamaian dalam bentuk perdamaian yang menyelesaikan. Berdamai itu ialah cara yang paling baik.Hawa nafsu insan tampil dalam bentuk pelit, Bila kau berbuat baik dan bertakwa maka sesuangguhnya Allah Maha Tahu atas apa yang kau perbuat……”[4]
Terkadang penyebab nusyuz ialah suami yang berakhlak tercela, gampang marah, atau kekacauan dalam pembelanjaannya.[5]
2.      Nusyuz Istri
Kalau dikatakan istri Nusyuz terhadap suaminya berarti istri merasa dirinya sudah lebih tinggi kedudukannya dari pada suaminya, sehingga ia tidak ada lagi merasa kewajiban mematuhinya. Secara Definitif Nusyuz diartikan dengan : “Kedurhakaan istri terhadap suami dalam hal menjalankan apa-apa yang diwajibkan Allah atasnya.
Kadang-kadang sikap istri menyalahi aturan ia berpaling dalam bergaul dengan suaminya, kemudian ucapannya menjadi kasar, tampaklah kedurhakaan, meninggalkan ketaatan, dan menampakkan perlawanan.
Wajib bagi suami pada dikala iu mencari alasannya ialah terjadinya perubahan istri, ia berterus terang dengannya mengenai apa yang terjadi, maka dibutuhkan istri menjelaskan alasannya ialah yang membuatnya murka yang tidak dirasakan suami, atau mengemukakan alasan sehingga kembalilah rasa cinta dan hilanglah mendung kemarahan, atau semoga istri memberi alasan atas perhatiannya dan memperbaiki sikapnya bersama suami.
Oleh lantaran itu, bagi suami jikalau telah terang baginya bahwa nusyuz lantaran berpalingnya sikap istri sehingga ia membangkang dan durhaka dengan melaksanakan dosa dan permusuhan, kesombongan dan tipu daya, islam mewajibkan suami untuk mencari penyelesaian dalam mengahadapi istri yang nusyuz.[6]
C.    Cara menagatasi nusyuz suami dan nusyuz istri.
1.      Nusyuz suami
Adapun cara mengatasi nusyuz suami ialah sebagai berikut :
a.       Hendaknya diminta darinya ketetapan istri akan kemuliaan pemeliharaannya beserta sifat-sifat yang dituntut bagi istri menyerupai hak menawarkan daerah tinggal, nafkah atau lainnya sebagaimana istri-istrinya yang lain jikalau terdapat suami mempunyai istri lainnya.
b.      Sebaiknya bagi istri jikalau ia mencintainya hendaknya memalingkan hati suaminya pada dirinya, mengharapkan kelanggengannya,takut untuk berpisah dan bercerai.
c.       Melakukan negosiasi yang membawa kepada perdamaian.
d.      Bagi istri supaya berakhlak baik, berbuat adil dari budpekerti suaminya atas dirinya dan menjauhkan dari setiap keadaan yang menimbulkan memicu kekasarannya.[7]
2.      Nusyuz Istri
Apabila terjadi nusyuz dari pihak istri maka suami wajib mencari penyelesaiannya yang terbagi kepada tiga tingkatan, yaitu :
1.      Pertama, Menasehati
Bagi suami hendaknya menasehati istri dengan hal yang sesuai baginya dan menyelaraskan wataknya dan sikapnya, diantara hal yang sanggup dilakukan suami ialah :
a.       Memperingatkan istri dengan eksekusi Allah.
b.      Mengancamnya.
c.       Mengingatkan istri dengan menyebut pengaruh dampak nusyuz.
d.      Menasehati istri dengan kitabullah.
e.       Menasehati istri dengan menyebutkan hadis-hadis.
f.       Memilih waktu dan daerah yang sesuai untuk berbicara.
Telah terang hal ini kembali pada perkiraan-perkiraan suami sendiri, dan adakala ia telah mendapatkan keadaan tersebut pada waktu yang sebentar bahwa solusi tidak bisa tercapai dengan memberi nasihat maka dilakukan tahapan kedua.
2.      Kedua, berpisah daerah tidur
Berpisah dari daerah tidur yaitu suami tidak tidur bersama isterinya, memalingkan punggungnya dan tidak bersetubuh dengannya.Beberapa suami ada yang meninggalkan rumah atau kamar tidur ketika ia marah.Ini merupakan berpisah daerah tidur, bukan meninggalkan istri dari daerah tidur.

3.      Ketiga, memukul
Jika dengan berpisah belum berhasil maka suami diperintahkan untuk memukul istrinya.Pemukulan ini tidak wajib secara syara’ dan juga tidak baik untuk dilakukan.Hanya saja ini merupakan cara terakhir bagi pria sehabis ia tak bisa menundukkan istrinya, mengajaknya dengan bimbingan nasihat dan pemisahan.Hal tersebut ialah eksekusi fisik dari segi syara’ dan tidak dimaksudkan terbatas pada proteksi rasa sakit pada fisik wanita yang durhaka.
Bagi suami untuk memukul dengan pukulan yang halus tanpa menyakitinya. Tidak meninggalkan bekas pada tubuh, tidak mematahkan tulangnya, dan tidak menimbulkan luka lantaran yang dimaksud dari pemukulan ini ialah memperbaiki. Pukulan dalam hal ini ialah dalam bentuk ta’dib atau edukatif bukan atas dasar kebencian.
Sebagian istri-istri yang nusyuz tidak kuat baginya nasihat-nasihat yang baik, tidak pula mendengar perkataan yang baik, dan ia tidak sanggup mengembalikan mereka dari nusyuz dan kerendahan, merangsang orang-orang yang lelah dalam kehidupan keluarga dengan berpisah daerah tidur atas para suami bagi para istri.
Para ulama menyampaikan sebaiknya untuk tidak berturut-turut memukulnya pada satu tempat, mengahindari wajah lantaran wajah menghimpun keindahan.Hendaknya tidak memukul dengan cemeti, juga tidak dengan tongkat.[8]






















BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan ihwal An-nusyuz diatas sanggup kita ambil kesimpulan bahwa nusyuz itu artinya ialah kedurhakaan,nusyuz bisa terjadi pada suami ataupun pada istri, namuncenderungnya terjadi pada istri, jikalau nusyuz sudah terjadi didalam rumah tangga, maka suami atau isteri harus mencari penyelesaian secepatnya semoga menghindari terjadinya sebuah perceraian.Apabila nusyuz terjadi dipihak istri maka suami supaya memberi nasihat dengan cara baik, kalau tidak mempan, dianjurkan untuk pisah tidur, jikalau juga tidak mempan maka dianjurkan semoga memberi pelajaran dengan memukul, tapi dihentikan dibagian muka dan jangan hingga mengakibatkan luka.
















DAFTAR PUSTAKA
As-Subki,Ali Yusuf .Fiqh Keluarga.Jakarta:Amzah. 2010
Sarong,Hamid.Hukum Perkawinan Islam  di Indonesia.Banda Aceh:Yayasan PeNa.2005
Syarifuddin,Amir.Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.Jakarta:Kencana.2006




[1] Hamid Sarong,Hukum Perkawinan Islam  di Indonesia,(Banda Aceh:Yayasan PeNa,2005),Hal 140
[2] Ali Yusuf As-Subki,Fiqh Keluarga,(Jakarta:Amzah, 2010) Hal 299
[3] Amir Syarifuddin,Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,(Jakarta:Kencana,2006)hal 190
[4] Ibid, hal 194
[5] Ali Yusuf As Subki,Fiqh Keluarga… 318
[6] Ibid, hal 302
[7] Ibid, hal 320
[8] Ali Yusuf As Subki, Fiqh Keluarga… 312

Belum ada Komentar untuk "Pengertian An-Nusyuz Dalam Fiqh Munakahat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel