Pengertian Keadilan Dalam Agama Islam

Pengertian Keadilan Dalam Agama Islam



Sebagai makhluk ciptaan Allah yang paling tepat bentuknya, insan mengemban kiprah sebagai khalifah di bumi. Salah satu di antara kiprah itu yaitu insan berkewajiban untuk menegakkan keadilan. Manusia sebagai makhluk yang daif (lemah) mustahil berlaku adil dengan seadil-adilnya. Hanya Allah zat yang Mahakuasa yang bisa berlaku adil dengan seadil-adilnya, alasannya yaitu Dialah satu-satunya ahkarnul hakimin. Namun, insan wajib berusaha sekuat tenaga untuk berlaku adil, sebatas kemampuan yang dimilikinya. 

Sesuai dengan harkat dan martabat sebagai makhluk tertinggi, insan berkewajiban menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, yaitu menegakkan keadilan. Apabila kita meipperhatikan ayat-ayat Al Alquran dan hadis, nyatalah bahwa problem yang sangat diutamakan dalam aliran Islam ialah problem keadilan. Keadilan sanggup menjinakkan hati yang bermusuhan dan sanggup menumbuhkan rasa kasih akung di antara sesama manusia. Oleh alasannya yaitu itu, keadilan harus ditegakkan di tengah-tengah kehidupan insan supaya tumbuh rasa saling mengasihi di antara sesamanya.



Pengertian Keadilan

Keadilan berasal dan kata dasar adil, mendapat awalan ke dan akhiran an sehingga menjadi keadilan. Keadilan mengandung pengertian “tidak berat sebelah, tidak memihak, berpegang kepada kebenaran, atau berpihak kepada yang benar.” Menegakkan keadilan diperintahkan oleh Allah sebagaimana firman Allah swt. diberikut.

Yang artinya: “Wahai orang-orang yang diberiman, jadilah engkau orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadI saksi alasannya yaitu Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu keinaslahatannya. Maka tidakbolehiah engkau mengikuti hawa nafsu alasannya yaitu ingin menyimpang dan kebenaran. Dan jikalau kainu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan inenjadi saksi, maka sebenarnya Allah Maha Mengetahul segala apa yang karnu kerjakan. “ (Q.S. An Nisa: 135)

Berdasarkan ayat di atas, sanggup diambil hikmah bahwa Allah memerintahkan kepada insan untuk menegakkan keadilan. Berlaku adil hams ditegakkan walau terhadap ibu, bapak, kaum kerabat, bahkan terhadap dirinya sendiri sekalipun. Menegakkan keadilan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Dalam ayat lain Allah berfirman yang berbunyi sebagai diberikut.

Yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh engkau memberikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh engkau) apabila menetapkan aturan di antara insan supaya engkau menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memdiberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S. An Nisa:58)

Sebagai pemimpin dan hakim, Rasulullah saw. menegakkan keadilan dengan sebaikb aiknya. Hal ini ia contohkan dalam hadisnya yang berbunyi:

Yang artinya: “Jika sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya. “ (H.R. Bukhari)

Di dalam hadis yang lain ia bersabda menyerupai diberikut.

Yang artinya: “Sesungguhnya Allah beserta para hakim selama hakim itu tidak curang. Apabila Ia sudah curang Allah pun menjauh dan hakim itu dan mulailah setan menjadi mitra yang bersahabat bagi hakim itu.” (H.R. At Turmudzi)

Dan keterangan ayat-ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa keadilan ialah sendi pokok aliran Islam yang harus ditegakkan. melaluiataubersamaini ditegakkannya keadilan dalam segala hal akan menjamin lancamya segala urusan. Sebaliknya, apabila keadilan dikes ampingkan dan diabaikan akan berakibat perpecahan dan kehancuran di kalangan umat.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Keadilan Dalam Agama Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel