Pengertian Haid, Nifas Dan Istihadhah

Orang perempuan yana sudah hingga umurnya (sudah hiasanya mengeluarkan darah). Darah yang ke luar dari orang perempuan itu ada tiga macam: 

1. Darah Haidh.
Darah haidh adalah darah yang dikeluarkan oleh perempuan yang sudah bakir balig cukup akal dan ke luarnya beradat (bulanan) yang tidak sehah sakit- dan tidak lantaran bersalin. Darah haidh warnanya kehitam-hitaman dan wsanita yang berhaidh artinya k‘anita yang hiasa menaeluarkan darah haidh berarti normal keadaannya.

Bagi perempuan yang berhaidh tetapi tidak mengeluarkan darah haidh biasanya mengatakan bahwa ia hamil Orang hamil tidak mengeluarkan darah haidh. Wanita yang tidak berhaidh ada kalanya ia memang belum pernah mengeluarkan darah  aidh dan ada kalanya memang tidak mengeluarkan darah haidh untuk selama-lamanya dan ada kalanya sudah tidak berhaidh tetapi dulunya pernah berhaidh, contohnya perempuan yang sudah lanjut umur, berarti sudah lepas darah. 

Mengeluarkan darah haidh juga disebut hadir-bulan atau menstruasi atau ngarapsari. Biasanya darah haidh ke luar heradat dan lamanya berkisar 6 atau 7 hari. Paling sedikitnya sehari-semalam dan paling usang 15 hari. Jika terlalu usang mengeluarkan darah haidh berarti darah penyakit, disebut darah iatihadhah.

Jika datanag bulan tidak - tetap atau tidak normal hendaknya yang bersangkutan segera memeriksakan kepada dokter, demikian pula kalau ke luar darah lantaran penyakit menyerupai mengeluarkan darah waktu hamik. Masa suci antara dua haidh adalah paling sedikit 15 hari dan paling usang tidak terbatas. 

2. Darah Nifas
Darah nifas adalah darah yang dikeluarkan oleh perempuan setelah bersalin atau keguguran. Masa hamil biasanya 9 bulan dan paling sedikitnya adalah 6 bulan. Darah nifas keluarnya adakala sebentar saja dan adakala hingga lama. Umumnya lebih kurang 40 hari paling usang 60 hari. 

Terlalu banyak mengeluarkan darah nifas yang sekiranya membahayakan hendaknya diperiksakan orang jago misarnya bidan atau dokter. 

3. Darah Istihadhah atau Darah Penyakit.
Darah istihadhah adalah darah yang dikeluarkan oleh perempuan sebab- penyakit, contohnya pada anak kecil, pada perempuan yang sudah bakir balig cukup akal tetapi lantaran sakit terjatuh, dan lain sebagainya. Kaprikornus darah istihadhah dikeluarkan bukan di waktu haidh atau nifas. 

Wanita yang sedang berdarah-penyakit wajib bersembah-yang dan diberibadat yang lain tetap atasnya, sebagaimana tetap aturan wajib atas orang-orang berpenyakit lainnya. 

 Orang perempuan yana sudah hingga umurnya  Pengertian Haid, Nifas dan Istihadhah

Oleh lantaran mengeluarkan darah haidh menjadikan dilarangnya shalat dan berpuasa serta beberapa ibadat yang lain sedangkan mengeluarkan darah istihadhah tidak, maka apabila di samping mengeluarkan darah haidh juga mengeluarkan darah penyakit, hendaknya dilakukan ketentuan sebagai diberi-kut:

  • Kalau ia sanggup membedakan sifat-sifat dua macam darah tersebut hendaknya dijalankan kewajibannya berdasarkan keadaan sifat-sitat darah itu, berarti kalau nampak sifat-sifat darah-haidh berhenti shalat, selanjutnya kalau nampak sifat-sifat darah-penyakit hendaknya menge.rjakan shalat dan lain-
  • Kalau sebelum berpenyakit mengeluarkan darah ini hadir bulannya tetap waktunya, hendaknya mempergunakan cara kebiasaan sebelum sakitnya itu.

  • Kalau tidak sanggup membedakan darah-haidh dengan darah-penyakit sedang hadir-bulan sebelum sakitpun tidak diketahui, maka hendaknya mempergunakan kebiasaan perempuan lainnya yaitu enam atau tujuh hari diambil untuk perhitungan darah-haidh, contohnya berterusan ke luarnya darah, maka hendaknya diambil waktu haidh yang 6 atau 7 hari, sedangkan yang 23 hari atau 24 hari terhitung darah-penyakit dan menjalankan kewajiban sebagaimana biasa.




Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Haid, Nifas Dan Istihadhah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel