Pengertian Dan Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengertian Dan Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Sila pertama dan Pancasila mengambarkan hal tersebut. Sebagai pandangan hidup dan dasar negara, keberadaan Pancasila ditetapkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. melaluiataubersamaini sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan yang membuat insan dan alam semesta. Selain tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dasar kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu juga terdapat dalam Ketetapan MPR.
Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ditetapkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai diberikut.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea III, “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengandidorongkan oleh harapan luhur ....“
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, “... negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa ....“
- Pasal 29 Ayar (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 wacana GBHN dijelaskan bahwa salah satu misi pembangunan yaitu “peningkatan pengamalan fatwa agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai”.
Oleh alasannya itu, pengamalan Pancasila hendaknya dilakukan secara bundar dan utuh dengan suatu keyakinan bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup insan sebagai eksklusif maupun sebagai anggota masyarakat. Semua itu ditujukan untuk kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Dan Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa"
Posting Komentar