Pemikiran Dan Prinsip Persamaan Derajat
Pemikiran Dan Prinsip Persamaan Derajat
Sebagai jiwa, kepribadian, pandangan hidup, dan dasar negara, Pancasila menjadi landasan bagi bangsa Indonesia untuk mengakui persamaan derajat, hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab ialah dasar dan prinsip persamaan derajat, serta persamaan hak dan kewajiban, khususnya hak asasi insan sehingga setiap insan Indonesia berkewajiban untuk mengamalkan sila kedua itu.
Prinsip pemikiran penghargaan dan persamaan derajat insan mi dituangkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 terutama pada Pembukaan, yakni alinea pertama. Di dalam alinea tersebut ditetapkan, “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Prinsip penghargaan dan persamaan harkat, derajat, dan martabat insan itu sebetulnya dijiwai oleh sila pertama dan Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa yang ialah kepribadian utama bangsa Indonesia.
Di dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, pasal-pasalnya banyak memuat pninsip-pninsip pemikiran ihwal persamaan derajat insan pada umumnya dan masyarakat negara khususnya. Pasal-pasal tersebut menjadi kaidah bagi pengembangan prinsip-pninsip persamaan derajat setiap masyarakat negara tanpa memandang asal keturunan, keyakinan, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Bahkan dalam bidang agama dan keyakinan, negara menjamin kebebasan setiap penduduk. Pasal-pasal itu antara lain sebagai diberikut.
Pasal 26 Ayat (1)
Pasal ini menerangkan, bahwa “yang menjadi masyarakat negara ialah orang-orang bangsa Indonesia ash dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai masyarakat negara.” Hal ini ialah pengembangan prinsip persamaan derajat yang dianut oleh bangsa Indonesia terhadap bangsa lain, bahwa bangsa lain sanggup menjadi WNI yang diatur berdasarkan undang-undang.
Pasal 27 Ayat (1)
Pasal ini mengungkapkan kenyataan, bahwa “segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal mi sanggup diartikan, setelah menijadi masyarakat negara Indonesia maka kedudukan atau status sebagai masyarakat negara dijamin oleh aturan aturan dengan persamaan hak dan kewajiban.
Pasal 30 Ayat (1)
Pasal mi menyatakan, bahwa “tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.” Jadi, dalam pembelaan negara tiruana masyarakat negara Indonesia memihiki hak dan sekahigus kewajiban.
Pasal 31 Ayat (1)
Pasal mi menerangkan, bahwa “tiap-tiap masyarakat neara berhak mendapat pengajaran.” Namun, untuk mendapat pendidikan guna menyebarkan potensi dirinya, tentu tiruananya harus diadaptasi dengan kemampuan masing-masing.
Pasal 29 Ayat (2)
Pasal ini menerangkan, bahwa “negara menjamiñ kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.” Hal mi berarti negara menjamin setiap penduduk untuk beragama dan menjalankan agamanya. Sesuai Ketetapan MPR No. IV/MPR11999 peinikiran dan prinsip persamaan derajat pelaksanaannya diarahkan di dalam GBHN. Prinsip persamaan derajat melandasi pelaksanaan program-program pembangunan nasional sehingga terwujud keinginan atau tujuan pembangunan, yaitu masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan, maju, berdaya saing, dan sejahtera. Perwujudan prinsip persamaan derajat itu, antara lain dalam hal persamaan hukum, hak milik, peluang berusaha, hak dan kewajiban dalam pertahanan, dan sebagainya.
Dalam piagam PBB diakui bahwa insan bersamaan derajat dan kedudukannya. Selain itu, setiap bangsa memiliki kedudukan yang sama pula. Hal mi ialah salah satu asas dan PBB, yaitu persamaan setiap anggot.a dalam kedaulatannya. Tugas dan kewajiban kita sebagai masyarakat Negara Republik Indonesia ialah menyesuaikan sikap dan sikap dengan prinsip-prinsip di dalam ideology negara serta peraturan perundangan yang berlaku, baik dalam kehidupan langsung sebagai anggota keluarga, masyarakat, maupun berbangsa.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Pemikiran Dan Prinsip Persamaan Derajat"
Posting Komentar