Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Dalam Kebijaksanaan

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Dalam Kebijaksanaan


Mekanisme demokrasi Pancasila dilaksanakan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga itu ialah MPR, DPR, dan DPRD.
  • Sesuai Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ialah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang memiliki kiprah antara lain, yakni
  1. menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara; dan
  3. memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
Keanggotaan Majelis terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat dan utusan tempat serta utusan golongan yang diputuskan berdasarkan undang-undang.


  • DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Secara hukum, kedudukan dewan perwakilan rakyat kuat. Anggota bPR dipilih melalui pemilu dan sebagian lagi diangkat, yakni anggota dewan perwakilan rakyat yang berasal dan TNI/POLRI. Anggota dewan perwakilan rakyat juga merangkap sebagai anggota MPR. Kedudukan dewan perwakilan rakyat tidak sanggup dibubarkan oleh presiden.
  • DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Anggota DPRD dipilih rakyat melalui’pemilu dan susunan keanggotaannya diputuskan dengan undang-undang. DPRD terdiri atas DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.

Susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD diatur lebih lanjut dalam UU No. 4 Tahun 1999. Adanya forum perwakilan rakyat itu menawarkan bahwa negara Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi Pancasila terang tidak sama dengan demokrasi yang ada di negara-negara lain, menyerupai demokrasi liberal dan demokrasi sosialisme-komunisme.

Pemilihan umum ialah masukana demokrasi. Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu negara berdasar atas paham kerakyatan dan perwakilan. melaluiataubersamaini dilakukannya pemilihan umum berarti pemerintah sudah melaksanakan dernokrasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun dasar aliran diselenggarakannya pemilihan umum ialah sebagai diberikut.
  1. Teknik pengisian forum permusyawaratan/perwakilan yang sesuai dengan asas demokrasi Pancasila ialah pemilihan umum.
  2. Pemilihan umum ialah masukana demokrasi yang dipakai untuk menyusun sistem kekuasaan Negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan! perwakilan menyerupai digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Kekuasaan negara yang lahir dengan pemilihan umum ialah kekuasaan yang lahir dan bawah, berdasarkan kehendak rakyat dan dipakai sesuai dengan harapan rakyat dan oleh rakyat berdasarkan system perwakilan. Pemilihan umum yang sudah beberapa kali dilaksanakan didasarkan atas asas luber (langsung, umum,
bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
  • Langsung
Rakyat berhak untuk secara eksklusif mempersembahkan suaranya tanpa mediator atau diwakilkan.
  • Umum
Pemilihan umum berlaku menyeluruh bagi tiruana masyarakat negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Bebas
Dalam memakai haknya setiap masyarakat negara dijamin keamanannya untuk melaksanakan pilihan berdasarkan hati nuraninya tanpa imbas tekanan ataupun paksaan dan siapapun.
  • Rahasia
Setiap pemilih dijamin oleh peraturan bahwa pilihannya tidak diketahui oleh siapa pun.
  • jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, pemerintah, partai politik, pengawas, dan pernantau pemilu, termasuk pemilih, serta tiruana pihak yang terlibat secara eksklusif ataupun tidak Iangsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
  • Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pernilih dan partai politik penerima pemilu menerima perlakuan yang sama, serta bebas dan kecurangan pihak mana pun. Khususnya pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1999, yaitu berdasarkan Tap MPR No. XIV/MPRI 1998 wacana perubahan dan pemanis atas Tap MPR No. III/MPR11998 wacana pemilihan umum yang kemudian diundangkan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1999, bahwa pelaksanaan pemilu selain berasaskan langsung, umum, bebas, dan rahasia, juga jujur dan adil.

Pada dasarnya tiruana masyarakat negara herhak ikut serta dalam pemilihan urnum, baik melalui hak pilih aktif maupun hak pilih pasif. Hak pilih aktzfadalah hak yang dipakai dalam suatu pemilihan umum untuk menentukan wakil-wakil rakyat sebagai anggota tubuh perniusyawaratan atau perwakilan rakyat. Hak pilih pasfada1ah hak masyarakat negara untuk dipilih menjadi anggota tubuh permusyawaratan/perwakilan rakyat dalam pemilihan umum.

Syarat hak pilih aktif ialah sebagai diberikut.
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berumur 17 tahun atau sudah kawin pada waktu registrasi pemilih.
  3. Terdaftar dalam daftar pemilih.
  4. Bukan bekas anggota organisasi politik terlarang, termasuk organisasi massanya.
  5. Bukan seorang yang terlibat eksklusif atau tidak eksklusif dalam gerakan kontra revolusi G3OS/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
  6. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan atau ingatannya.
  7. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat tetap alasannya ialah tindak pidana yang dikenakan bahaya pidana sekurang-kurangnya lima tahun.
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat tetap.
Syarat hak pilih pasif ialah sebagai diberikut.
  1. Warga Negara Indonesia yang berusia 21 tahun ke atas serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Dapat berbahasa Indonesia, cakap menulis, dan membaca aksara latin serta berpendidikan serendahr endahnya sekolah lanjutan tingkat pertama atau berpengetahuan sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan atau kenegaraan.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi liegara, Undang-Undang Dasar 1945, dan revolusi kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproldamasikan pada 17 Agustus 1945 dalam mengemban amanat penderitaan rakyat.
  4. Bukan bekas anggota organisasi politik terlarang, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat eksklusif atau tidak eksklusif dalam gerakan kontra revolusi G3OS/PKI.
  5. Tidak sedang dicabut hak pllihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat tetap.
  6. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat tetap alasannya ialah tindak pidana yang dikenakan bahaya sekurang-kurangnya jima tahun.
  7. Terdaftar dalam daftar pemilih.
  8. Dicalonkan oleh partai politik.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Dalam Kebijaksanaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel