Paradigma Alternatif Penyelasaian Sengketa

   PARADIGMA ALTERNATIF PENYELASAIAN SENGKETA
Pengadilan sebagai the first and last resort dalam penyelesaian sengketa ternyata masih dipandang oleh sebagian kalangan hanya menghasilkan janji yang bersifat adversarial, belum bisa merangkul kepentingan bersama, cenderung menjadikan dilema baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsive, menjadikan antagonisme di antara pihak yang bersengketa, serta banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hal ini dipandang kurang menguntungkan dalam duniai bisnis sehingga diharapkan institusi gres yang dipandang lebih efisien dan efektif.

Sebagai solusinya, kemudian berkembanglah model penyelesaian sengketa non litigasi, yang dianggap lebih bisa mengakomodir kelemahan-kelemahan model litigasi dan memperlihatkan jalan keluar yang lebih baik. Proses diluar litigasi dipandang lebih menghasilkan janji yang win-win solution, menjamin kerahasiaan sengketa para pihak, menghindari keterlambatan yang diakibatkan sebab hal prosedural dan administratif, menyelesaikan dilema secara komprehensif dalam kebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik.

Dengan cara penyelasaian sengketa melalui luar pengadilan (non litigasi) antara kedua pihak tidak ada yang merasa di kalahkan dan juga tidak butuh harus banyak mengeluarkan biaya untuk menyelasaikan suatu sengketa dan juga bisa menjamin kerasiaan suatu permasalahan yang sedang di sengketa.

Belum ada Komentar untuk "Paradigma Alternatif Penyelasaian Sengketa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel