Makalah Somasi Cerai Istri Akhir Suami Berpoligami
A. Pengertian Menggugat cerai
Menggugat cerai dalam bahasa arab yaitu Khulu’, Khulu’ terdiri dari lafaz kha-la-‘a yang secara etimologi berarti menanggalkan atau membuka pakaian. Dihubungkannya kata khulu’ dengan perkawinan karena dalam Al-Qur’an disebutkan suami itu sebagai pakaian bagi istrinya dan istri itu merupakan pakaian bagi suaminya dalam surat al-baqarah (2) ayat 187
هُنّ لِبَاسُ لَكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسُ لَهُنّ
mereka yakni pakaian bagimu, dan kamupun yakni pakaian bagi mereka.
Penggunaan kata khulu’ untuk putusnya perkawinan karena istri sebagai pakaian bagi suaminya berusaha menanggalkan pakaian itu dari suaminya. Menurut fuqaha, khulu’ secara umum, yakni perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menembus diri semoga terlepas dari ikatan perkawinan, baik dengan kata khulu’, mubara’ah maupun talak. Secara khusus, yaitu talak atas dasar ‘iwadh sebagai tebusan dari istri dengan kata-kata khulu’ (pelepasan) atau yang semakna seperti mubara’ah.
B. Dasar Hukum Menggugat Cerai Suami
Para ulama Fiqh menyampaikan bahwa hukum menggugat cerai suami itu mempunyai dua aturan tergantung kondisi dan situasinya. Dua aturan dimaksud adalah:
1. Mubah
Hukumnya berdasarkan Jumhur Ulama yakni boleh atau mubah. Isteri boleh-boleh saja untuk mengajukan somasi cerai manakala ia merasa tidak nyaman apabila tetap hidup bersama suaminya, baik karena sifat-sifat jelek suaminya, atau dikhawatirkan tidak menawarkan hak-haknya kembali atau karena ia takut ketaatan kepada suaminya tidak mengakibatkan berdiri dan terjaganya ketentuan ketentuan Allah. Dalam kondisi menyerupai ini, Khulu' bagi si isteri boleh dan sah-sah saja, Dasar dari kebolehannya terdapat dalam Al-Qur’an dan terdapat pula dalam hadist Nabi:
Artinya: "Jika kau khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak sanggup menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya wacana bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya"
Demikian juga berdasarkan hadits berikut ini:
عن ابن عباس أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله, ثابت بن قيس ما أعيب عليه فى خلق ولا دين, ولكنى أكره الكفر فى الإسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((أتردين عليه حديقه)), فقالت: نعم, فرددت عليه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اقبل الحديقة وطلقها تطليقة)) [رواه البخارى]
Artinya: "Dari Ibnu Abbas, bahwasannya isteri Tsabit bin Qais tiba kepada Nabi saw sambil berkata: "Ya Rasulullah, Saya tidak mendapati kekurangan dari Tsabit bin Qais, baik sopan santun maupun agamanya. Hanya saja, saya takut saya sering kufur (maksudnya kufur, tidak melaksanakan kewajiban kepada suami dengan baik) dalam Islam. Rasulullah saw kemudian bersabda: "Apakah kau siap mengembalikan kebunnya?" Wanita itu menjawab: "Ya, sanggup. Saya akan mengembalikan kebun itu kepadanya". Rasulullah saw kemudian bersabda (kepada Tsabit): "Terimalah kebunnya itu dan ceraikan beliau satu kali cerai". (HR. Bukhari).
2. Haram.
Khulu' bisa haram hukumnya apabila dilakukan dalam dua kondisi berikut ini:
a. Apabila si isteri meminta Khulu' kepada suaminya tanpa ada alasan dan alasannya yang jelas, padahal urusan rumah tangganya baik-baik saja, tidak ada alasan yang sanggup dijadikan dasar oleh isteri untuk mengajukan gugatan cerai. Hal ini didasarkan kepada firman Allah berikut ini:
Artinya: " Tidak halal bagi kau mengambil kembali sesuatu dari yang telah kau berikan kepada mereka, kecuali bila keduanya khawatir tidak akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kau khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak sanggup menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya wacana bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya" (QS. Al-Baqarah: 229).
عن ثوبان قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:(أيما امرأة سألت زوجها طلاقا فى غير ما بأس, فحرام عليها رائحة الجنة) [رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد]
Artinya: "Tsauban berkata, Rasulullah saw bersabda: "Wanita yang mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya untuk mencium amis surga" (HR. Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
b. Apabila si suami sengaja menyakiti dan tidak menawarkan hak-hak si isteri dengan maksud semoga si isteri mengajukan Khulu', maka hal ini juga haram hukumnya. Apabila Khulu' terjadi, si suami tidak berhak mendapat dan mengambil 'iwadh, uang gantinya karena maksudnya saja sudah salah dan berdosa. Dalam hal ini Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًاۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ
مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيْهِ خَيْراً كَثيْراً تَكْرَهُواُ
Artinya: "Dan janganlah kau menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kau berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melaksanakan pekerjaan keji yang nyata" (QS. An-Nisa: 19).
Namun, apabila si suami berbuat menyerupai di atas karena si isteri berbuat zina misalnya, maka apa yang dilakukan si suami boleh-boleh saja dan ia berhak mengambil 'iwadh tersebut.
C. Gugatan Cerai Istri Akibat Suami Berpoligami
Gugatan cerai akhir suami berpoligami merupakan permasalahan yang sering terjadi di dalam sebuah pernikahan. Hal ini dikarenakan poligami itu merupakan sebuah perbuatan yang harus dilandaskan dengan sebuah tanggung jawab yang besar oleh suami. Karena apa bila suami berpoligami akan tetap tidak sanggup untuk me-menuhi tanggung jawabnya maka haram baginya untuk berpoligami
Seorang istri dalam sebuah korelasi ijab kabul selalu mengharapkan keba-hagian dari suaminya. Ketika beliau tidak mendapat kebahagian itu bahkan semakin tersiksa, maka beliau dibolehkan untuk menggugat cerai suaminya.
Dalam hal ini, seorang istri boleh menggugat cerai suaminya apabila:
1. Suami tidak menawarkan nafkah yang layak baginya[1].
2. Suami tidak bertanggung jawab menjaga perasaan istri yang satu dengan yang lainnya sehingga menjadikan rasa cemburu yang menyiksanya.
3. Suami tidak memberitahukan istri dikala hendak berpoligami.
4. Suami melaksanakan tindak kekerasan terhadap istri (baik istri pertama maupun kedua)
5. Suami terlalu cenderung kepada salah satu istri sehingga yang lainya terkantung-kantung
D. Pengertian Poligami
Poligami berasal dari bahasa Yunani, kata ini merupakan penggalan ka-ta Poli atau Polus yang artinya banyak, dan kata Gamein atau Gamos yang berarti ka-win atau perkawinan. Maka poligami yakni perkawinan banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas. Poligami adalah, perkawinan dengan dua orang pere-mpuan atau lebih dalam waktu yang sama.
Jauh sebelum Islam datang, peradaban insan di banyak sekali belahan dunia sudah mengenal poligami. Nabi Ibrahim as beristri Siti Sarah dan Siti Hajar, Nabi Ya’qub as beristri Rahel dan lea. Kemudian, pada bangsa Arab sebelum Islam aktivitas poligami sudah sering dilakukan. Akan tetapi, dikala Islam datang, Islam membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Islam memberi instruksi untuk berpoligami yang berkeadilan dan sejahtera.
Islam tidak memajibkan suami untuk berpoligami akan tetapi aturan poligami dalam islam yaitu mubah. Al-Quran sudah meneagaskan apabila tidak bisa berlaku adil, maka kita dihentikan untuk berpoligami. Keadilan merupakan hal yang terpenting dimiliki suami sebelum berpoligami. Karena banyak sekali somasi cerai istri kepada suami yang berpoligami dikarenakan tidak bisa berlaku adil[2].
Firman Allah SWT :
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kau tidak bisa berlaku adil diantara istri-istrimu, walaupun kau sangat ingin berbuat demikian”. An-Nisa’: 129
Dari firman tersebut sanggup disimpulkan bahwa, Al-Quran sangat menegaskan keadilan dari suami yang hendak berpoligami semoga sanggup membangun sebuah keluarga yang sejahtera.
E. Faktor-Faktor Suami Berpoligami
Banyak faktor yang menciptakan seorang lelaki menikah lebih dari satu atau ber-poligami. Dalam kasusnya, poligami sering dilakukan karena ada hal-hal yang diinginkan suami akan tetapi tidak tercapai oleh karena itu, suami menikah untuk kedua kalinya tanpa tetapkan korelasi ijab kabul dengan istri yang pertama. Berikut faktor-faktor yang melatarbelakangi suami berpoligami
Cara-cara menhindari penggugatan cerai istri antaralain:
1. Tidak mampunya seorang istri memenu kewajibannya sebagai istri.
2. Adanya penyakit yang diderita istri sehingga istri tidak bisa memenuhi kebutuhan batin suami.
3. Seorang istri tidak bisa menawarkan keturunan kepadanya.
4. Tidak mempunyai keturunan pria dari isrti pertama.
Belum ada Komentar untuk "Makalah Somasi Cerai Istri Akhir Suami Berpoligami"
Posting Komentar