Makalah Pengertian Saham - Saham Syariah Di Indonesia


A.       Mengenal Saham
1.        Harga Saham
Saham ialah akta yang memperlihatkan bukti kepemilikan suatu perusahaan dan pemegang saham mempunyai hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. Harga sebuah saham sangat dipengaruhi oleh aturan undangan dan penawaran. Harga suatu saham akan cenderung naik apabila suatu saham mengalami kelebihan undangan dan cenderung turun jikalau terjadi kelebihan penawaran.
Menurut Maurice Kendall, harga saham tidak sanggup diprediksi atau mempunyai contoh tidak tentu. Ia mengandung random walk, sehingga pemodal harus puas dengan normal return dengan tingkat keuntungan yang diberikan oleh prosedur pasar. Abnormal return hanya mungkin terjadi apabila ada sesuatu yang salah dalam efisiensi pasar, keuntungan gila hanya sanggup diperoleh dari permainan yang tidak fair.
Ada dua macam analisis untuk memilih harga saham, yaitu:
a)        Analisis teknikal (technical analysis) yaitu memilih harga saham dengan menggunakan data pasar dari saham, contohnya harga saham, volume transaksi saham dan indeks pasar.
b)       Analisis mendasar (fundamental analysis) atau analisi perusahaan (company analysis) yaitu memilih harga saham dengan menggunakan data mendasar yaitu data yang berasal dari keuangan perusahaan, contohnya laba, dividen yang dibayar, penjualan, pertumbuhan dan prospek perusahaan serta kondisi industri perusahaan. Terjadinya perbaikan prestasi kondisi mendasar perusahaan (kinerja keuangan dan operasional perusahaan), biasanya diikuti dengan kenaikan harga saham di lantai bursa.
Hal ini lantaran investor mempunyai ekspektasi yang lebih besar dalam jangka panjang.  Harga saham di pasar modal sangat ditentukan oleh kekuatan undangan (demand) dan penawaran (supply). Semakin banyak investor yang membeli saham, semakin tinggi harga saham tersebut.
Harga saham sanggup berubah naik turun dalam hitungan yang sangat cepat, hanya dalam hitungan menit, bahkan dalam hitungan detik. Kondisi tersebut lantaran banyaknya pesanan investor yang diproses oleh floor trader ke dalam Jakarta Automated Trading System (JATS). Di lantai gedung Bursa Efek Indonesia terdapat lebih dari 400 terminal komputer, yang sanggup dipakai floor trader dalam memproses pesanan yang diterima dari investor.
Istilah harga saham yang tertera pada monitor untuk memantau perdagangan saham, yaitu:
a)        Previous price, memperlihatkan harga saham dikala penutupan pada hari sebelumnya.
b)       Open atau opening price, memperlihatkan harga saham dikala pembukaan sesi I perdagangan pada pukul 09.30 WIB pagi.
c)        High atau highest price, memperlihatkan harga tertinggi atas suatusaham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
d)       Low atau lowest price, memperlihatkan harga terendah atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
e)        Last price, memperlihatkan harga terakhir yang terjadi atas suatu saham.
f)        Change, memperlihatkan selisih antara harga saham pembukaan dan harga saham terakhir yang terjadi.
g)        Close atau closing price, memperlihatkan harga saham dikala penutupan sesi II perdagangan pada pukul 16.00 WIB sore.

2.        Volume Perdagangan
Volume perdagangan ialah jumlah saham atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal selama periode yang telah ditentukan. Volume perdagangan merupakan salah satu variabel dari harga lantaran volume perdagangan menggambarkan jumlah kegiatan perdagangan. Dengan menggunakan volume perdagangan dengan harga, investor mengetahui segala hal yang sebetulnya sedang terjadi di pasar modal.
Ada beberapa prinsip dalam penafsiran volume perdagangan, yaitu:
a)        Prinsip yang paling utama ialah bahwa volume perdagangan sejalan dengan trend. Aktivitas perdagangan akan meningkat pada dikala sedang uptrend dan kegiatan perdagangan akan menurun pada dikala pasar sedang downtrend. Hal ini berarti bahwa volume perdagangan sanggup dipakai untuk memprediksi trend pasar dikala ini.
b)       Aktivitas pembeli dan penjual di pasar modal sangat memengaruhi harga saham. Misalnya, jikalau seorang penjual bereaksi terhadap suatu info jelek kemudian menjual sahamnya. Hal ini akan mengakibatkan harga saham turun.
c)        Harga yang meningkat dan volume perdagangan yang menurun ialah kondisi tidak normal dan mengindikasikan bahwa trend yang terjadi tidak berpengaruh dan akan mengalami perubahan. Aktivitas ibarat ini biasanya merupakan musim menurun (bearish) dan merupakan salah satu hal yang harus diperhitungkan. Hal yang harus diperhitungkan ialah bahwa volume perdagangan mengukur antusiasme pembeli dan penjual. Pasara yang sedang uptrend dengan volume perdagangan yang rendah sanggup disebabka oleh kurangnya penjual dibandingkan dengan antusiasme pembeli. Cepat atau lambat hal ini akan mendorong pasar mencapai harga yang menciptakan penjual bersedia menjual saham.

3.        Indeks Saham
Untuk menawarkan informasi lengkap wacana kondisi bursa saham kepada investor dan publik, Bursa Efek Indonesia telah membuatkan informasi wacana pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Indeks saham merupakan salah satu indikator pergerakan saham. Salah satu fungsi indeks ialah sebagain indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi trend pasar ketika sedang aktif.
Ada enam jenis indeks saham di Bursa Efek indonesia, yaitu:
a)        Indeks Harga Saham Individu (IHSI) atau indeks saham individu ialah indeks masing-masing harga pasar saham terhadap harga dasar saham.
b)       Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), diperkenalkan tanggal 1 April 1983. IHSG meliputi seluruh pergerakan harga saham dari banyak sekali jenis saham, baik saham biasa maupun saham preferen, yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
c)        Indeks sektoral, diperkenalkan tanggal 2 Januari 1996. Indeks sektoral merupakan belahan dari IHSG. Semua perusahaan yang tercata di Bursa Efek Indonesia diklasifikasikan dalam 9 sektor berdasarkan pembagian terstruktur mengenai industri. Klasifikasi ini ditetapkan oleh Jakarta Stock Exchange Industrial Classification (JASICA).
d)       Indeks LQ45, diperkenalkan tanggal 13 Juli 1994. Indeks LQ45 terdiri atas 45 saham yang dipilih sehabis melalui seleksi beberapa kriteria tertentu, sehingga indeksini terdiri atas  saham yang mempunyai kriteria likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar tinggi. Untuk menjamin kewajaran dalam seleksi saham, Bursa Efek Indonesia mempunyai Komite Penasihat yang terdiri atas kalangan praktisi, akademisi dan profesional independen di bidang pasar modal.
e)        Indeks syariah (Jakarta Islamic Index), diperkenalkan tanggal 1 Januari 1995. Indeks syariah diluncurkan pertama kali oleh Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Kriteria indeks syariah didasarkan pada syariah Islam . indeks syariah terdiri atas 30 saham.
f)        Indeks Papan Utama (Main Board Index) dan Indeks Papan Pengembangan (Development Board Index).
Jenis saham ada dua, yaitu:
Ø  Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa ialah yang paling dikenal masyarakat. Diantara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak dipakai untuk menarik dana masyarakat. Jadi, saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten.
Saham biasa ada dua jenis, yaitu saham atas nama dan saham atas unjuk. Untuk saham atas nama, nama pemilik saham tertera diatas saham tersebut, sedangkan saham atas unjuk yaitu nama pemilik saham tidak tertera di atas saham, tetapi pemilik saham ialah yang memegang saham tersebut. Seluruh hak-hak pemegang saham akan diberikan pada penyimpan saham tersebut.
Ø  Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai karakteristik campuran antara obligasi dan saham biasa lantaran sanggup menghasilkan pendapatan tetap (seperti obligasi), tetapi juga sanggup tidak mendatangkan hasil ibarat yang dikehendaki investor.

Karakteristik saham preferen:
a)        Memiliki hak lebih dahulu memperoleh deviden.
b)       Dapat memengaruhi administrasi perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus perusahaan.
c)        Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu sehabis kreditor apabila perusahaan tersebut dilikuidasikan (dibubarkan).
d)       Kemungkinan sanggup memperoleh pemanis dari pembagian keuntungan perusahan di sampingpenghasilan yang diterima secara tetap.
e)        Dalam hal perusahaan dilikuidasikan, mempunyai hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan di atas pemegang saham biasa sehabis semua kewajiban perusahaan dilunasi.

4.        Return Saham
Return saham ialah keuntungan yang dinikmati investor atas investasi saham yang dilakukannya. Return tersebut mempunyai dua komponen, yaitu current income dan capital gain. Bentuk current income berupa keuntungan yang diperoleh melalui pembayaran yang bersifat periodik berupa deviden sebagai hasil kinerja fundamental perusahaan. Adapun capital gain berupa keuntungan yang diterima lantaran selisih antara harga jual dan harga beli saham. Besarnya capital gain suatu saham akan positif, bilamana harga jual dari saham yang dimiliki lebih tinggi daripada harga belinya.
Return saham yang merupakan perubahan harga saham akan dipakai sebagai variabel dependen dalam penelitian ini, dihitung dengan cara menjumlahkan perubahan harga suatu saham secara harian pada periode pengamatan. Menurut Husnan (1994), terdapat kolerasi antara tingkat keuntungan saham dan perubahan pasar (indeks pasar).
5.        Nilai Saham
Ø  Nilai nominal merupakan nilai perlembar saham yang berkaitan dengan akutansi dan hukum. Nilai ini diperlihatkan pada neraca perusahaan dan merupakan modal disetor penuh bagi dengan jumlah saham yang sudah diedarkan.
Ø  Nilai buku perlembar saham memperlihatkan nilai aktiva higienis perlembar sahan yang merupakan nilai ekuitas dibagi dengan jumlah lembar saham.
Ø  Nilai pasar, nilai suatu saham yang ditentukan oleh undangan dan penawaran yang terbentuk di bursa efek.
Ø  Nilai intirinsik merupakan harga masuk akal saham yang mencerminkan harga saham yang sebenarnya. Nilai intirinsik ini merupakan nilai kini dari semua arus kas dimasa mendatang (yang berasal dari capital gain dan dividen).

A.       Saham Syariah
1.        Saham Syariah di Indonesia
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal merupakan proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya agama Islam sekitar 15 era yang kemudian meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan lantaran dalam Islam dikenal kaidah muamalah yang merupakan kaidah aturan atas hubungan antara manusia, yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas.
Dalam perjalanannaya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan. Sebagai citra setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat, diantaranya ialah diterbitkan 6 Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun keenam fatwa tersebut adalah:
a)        No.05/DSN-MUI/VI/2000 wacana jual Beli Saham.
b)       No.20/DSN-MUI/IX/2000 wacana Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.
c)        No.20/DSN-MUI/IX/2002 wacana Obligasi Syariah.
d)       No.33/DSN-MUI/IX/2002 wacana Obligasi Syariah Mudharabah.
e)        No.40/DSN-MUI/IX/2003 wacana Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
f)        No.41/DSN-MUI/III/2004 wacana Obligasi Syariah Ijarah.

2.        Standar Legal Syariah di Indonesia wacana Kegiatan Investasi di Saham
Fatwa DSN No.40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 04 Oktober 2003 wacana Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerepan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, telah memilih wacana kriteria prodek-produk investasi yang sesuai dengan fatwa Islam. Pada intinya, produk tersebut harus memenuhi syarat, antara lain:
a)        Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan emiten tidak merupakan perjuangan yang dihentikan oleh prinsip-prinsip syariah, antara lain:
Ø  Usaha perjudian atau permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
Ø  Lembaga Keuangan Konvensional (ribawa), termasuk perbankan asuransi konvensional.
Ø  Produsen, distributor, serta pedagang masakan dan minuman haram.
Ø  Produsen, distributor, dan atau penyedia barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
b)       Jenis transaksi harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melaksanakan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur:
·          Najsy, yaitu melaksanakan penawaran palsu bai’ al-ma’dum, yaitu melaksanakan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).
·          Insider trading, yaitu menggunakan informasi orang untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
·          Menimbulkan informasi yang menyesatkan.
·          Margin trading, yaitu melaksanakan transaksi atas imbas syariah dengan akomodasi pertolongan berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian imbas syariah tersebut.
·          Ihtikar (penimbunan), yaitu melaksanakan pembelian dan atau mengumpulkan suatu imbas syariah untuk mengakibatkan perubahan harga imbas syariah, dengan tujuan memengaruhi pihak lain.
·          Transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.
Selain fatwa tersebut, fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia No.04/DSN-MUI/2003 juga telah menetapkan akan bolehnya jual beli saham. Terkait saham-saham yang bia dibeli investor terdapat dalam Jakarta Islamic Index (JII) yang dilakukan penilaian setiap enam bulan sekali, yaitu periode Januari-Juni dan Juli-Desember yang jumlah emitennya ada 30 emiten.
3.        Fungsi dan Karakter Saham Syariah
Menurut Matewally (1995), fungsi keberadaan pasar modal syariah:
ü  Memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan  memperoleh belahan dari keuntungan dan resikonya.
ü  Memungkinkan para pemegang saham untuk menjual sahamnya guna mendapat likuiditas.
ü  Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
ü  Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
ü  Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Adapun karakteristik yang dibutuhkan dalam membentuk pasar modal syariah berdasarkan Matewally (1995), ialah sebagai berikut:
Ø  Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
Ø  Bursa perlu mempersiapkan pasca-perdagangan dikala saham sanggup diperjualbelikan melalui pialang.
Ø  Semua perusahaan yang mempunyai saham yang sanggup diperjualbelikan di bursa imbas diminta memberikan informasi wacana perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite administrasi bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
Ø  Komite administrasi menerapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
Ø  Saham tidak boleh diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
Ø  Saham sanggup dijual dengan harga dibawah HST.
Ø  HST diterapkan sebagai berikut:
·          Komite administrasi harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa imbas itu mengikuti standar akutansi syariah.
·          Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu ahad periode perdagangan sehabis memilih HST.
·          Perusahaan hanya sanggup menerbitkan saham gres dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

4.        Pihak-Pihak yang Terlibat di Saham Syariah
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal ialah sebagai berikut:
ü  Emiten, yaitu tubuh perjuangan (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapat pertolongan kepada para investor di Bursa Efek.
ü  Penjamin Emisi, yaitu mediator yang menjamin penjual emisi, sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku) semoga kebutuhan dana yang dibutuhkan emiten terpenuhi sesuai rencana. Perantara emisi yang meliputi:
·          Akuntan publik, berfungsi untuk menyidik kondisi keuangan emiten yang menawarkan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten masuk akal atau tidak.
·          Perusahaan penilai, berfungsi untuk menawarkan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah masuk akal atau tidak.
ü  Badan Pelaksanaan Pasar Modal, yaitu tubuh yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, menawarkan hukuman kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal.
ü  Bursa Efek, yaitu daerah diselenggarakannya kegiatan perdagangan imbas pasar modal yang didirikan oleh suatu tubuh usaha. Di Indonesia awalnya terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabay. Akan tetapi, pada Desember 2007, kedua bursa imbas tersebut digabung pada satu bursa, yaitu BEI (Bursa Efek Indonesia).
ü  Perantara Perdagangan Efek: Efek perdagangan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melalui perantara, yaitu:
·          Makelar ialah pihak yang melaksanakan pembelian dan penjualan imbas untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
·          Komisioner ialah pihak yang melaksanakan pembelian dan penjualan imbas untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.
ü  Investor ialah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk imbas di bursa dengan membeli atau menjual kembali imbas tersebut.

5.        Mekanisme Transaksi Saham Syariah
Dalam prosedur transaksi produk pasar modal syariah, Irfan Syauqi mengemukakan wacana bahwa transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal konvensional, investor sanggup membeli dan menjual saham secara pribadi dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk mempermainkan harga. Akibatnya, perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan lantaran nilai instrinsik saham itu sendiri. Menurut Irfan Syauqi, hal ini dihentikan dalam Islam.
Anggota bursa imbas bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh transaksi bursa atas nama anggota bursa imbas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam DTB, termasuk transaksi bursa yang terjadi antara lain lantaran hal berikut:
a.        Kesalahan peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa imbas dalam rangka remote trading, kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh bursa.
b.        Kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau undangan beli ke JATS.
c.        Kelalaian atau kesalahan  IT Officer-RT dalam pengoperasian peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek.
d.        Adanya terusan yang tidak sah yang dilakukan memlalui peralatan penunjang dan atau aplikasi anggota bursa efek.





B.       Jakarta Islamic Index (JII)
Indeks harga saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Indeks diharapkan mempunyai lima fungsi di pasar modal, yaitu:
a.        Indikator trend saham.
b.        Indikator tingkat keuntungan.
c.        Tolok ukur (benchmark) kinerja suatu portofolio.
d.        Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan seni administrasi pasif.
e.        Memfasilitasi berkembangnya produk derivatif.
Dow Jones Islamic Market Index (DJIM), pioner indeks saham Islam ini, pertama kali diluncurkan pada 8 Februari 1999 di Manama, Bahrain. Pencetus dan perintis wangsit tersebut ialah A. Rushdi Siddiqui, yang sebelumnya bekerja sebagai analis. Tugas utamanya ialah meneliti saham-saham yang listing di bursa, ibarat saham perbankan, asuransi dan forum investasi (mutual fund). Ia telah menelaah apakah perjuangan para emiten sesuai denga fatwa Islam atau tidak. Disinilah Siddiqui mulai berguru dan mendalami investasi syariah, khususnya perkara regulasi keuangan syariah, mengidentifikasi serta menyaring emiten yang unit usahanya sesuai syariat Islam. Pelan tapi pasti, hasil kerja keras ini membuahkan hasil. Analisis ini berhasil mengumpulkan 1.708 emiten yang berasal dari 34 negara di dunia. Peluncuran indeks syariah mendapat sambutan positif. Pada tahun pertama (1999), nilai kapitalis pasar dari 1.708 saham hampir mencapai angka 10 triliun dolar AS. Angka tersebut mengalahkan nilai indeks-indeks konvensional. Selain itu, nilai return (perolehan bagi investor) yang dibukukan DJIM pun sangat tinggi untuk ukuran usianya yang gres beberapa bulan, yaitu 19,22 %.
Jakarta Islamic Indeks (JII) merupakan indeks terakhir yang dikembangkan oleh BEJ yang bekerja sama dengan Danareksa Invesment Management untuk merespons kebutuhan informasi yang berkaitan dengan investasi syariah. Jakarta Islamic Index (JII) merupakan subset dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang diluncurkan pada tanggal 03 Juli 2000 dan menggunakan tahun 01 Januari 1995 sebagai base date (dengan nilai 100). JII melaksanakan penyaringan (filter) terhadap saham listing. Rujukan dalam penyaringannya ialah fatwa syariah yang dikeluarkan oleh dewan Syariah Nasional (DSN). Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam ialah bahwa indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, asalkan saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku.
Adapun kriteria yang diterapkan untuk indeks Islam berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.02  ialah sebagai berikut:
a.        Usaha emiten bukan perjuangan perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.        Bukan merupakan forum keuangan ribawi, termasuk bank dan asuransi konvensional.
c.        Bukan termasuk perjuangan memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan masakan dan minuman yang haram.
d.        Bukan termasuk perjuangan yang memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Kriteria investasi Islam berdasarkan fatwa DSN ialah sebagai berikut:
a.        Perusahaan yang mendapat dana pembiayaan atau sumber dana dari utang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya.
b.        Pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15%.
c.        Perusahaan yang mempunyai aktifa kas atau piutang yang jumlah piutang dagangnya atau total piutangnya tidak lebih dari 50%.
Saham-saham yang dipilih untuk masuk ke dalam indeks syariah ialah sebagai berikut:
a.        Memilih kumpulan saham dengan jenis utama yang tidak bertentangan dengan syariah dan sudah tercatat minimum tiga bulan, kecuali saham-saham tersebut termasuk dalam 10 besar kapitalis.
b.        Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang mempunyai kewajiban terhadap aktifa maksimal sebesar 90%..
c.        Memilih 60 saham dari susunan di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalis pasar terbesar selama satu tahun.
d.        Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rat-rata nilai perdagangan selama satu tahun.
Kesimpulan
Sebagaimana sanggup dilihat di atas, kami meyakinkan bahwa SAC dari SC cukup luwes/toleran dalam memilih persetujuan dari saham-saham halal. Hal ini sanggup dibuktikan dengan melihat pada kriteria pemanis yang dijelaskan oleh mereka untuk menilai perusahaan-perusahaan yang terdiri dari kedua kegiatan halal dan haram. Adalah tidak sanggup di pungkiri bahwa dalam era modern praktek riba dan penyuapan tidak dpat dihindari (umum balwa). Tetapi, dalam perkara dimana sebuah peruahaan tertentu terlibat dalam kegiatan haram terkait dengan perjudian dan minuman keras. kami tidak menyetujui dengan peraturan yang ditentukan oleh SAC.
Dengan masa depan globalisasi yang sanggup diramalkan, umat Muslim harus mengambil manfaat dari potensi yang timbul dari keterlibatan dalam pasar modal ini untuk mencegah kaum Muslim tertinggal dibandingkan non-muslim. Bagaimapun juga, haruslah menjadi pemikiran investor-investor muslim bahwa apapun tindakan atau kegiatan mereka ikuti di pasar modal, mereka harus mengikuti petunjuk-petunjuk dan aturan-aturan yang dinyatakan dalam prinsip-prinsip syariah.  



Belum ada Komentar untuk "Makalah Pengertian Saham - Saham Syariah Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel