Makalah Pengertian Riba, Suku Bunga Dan Bagi Hasil

A.    Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, riba juga berarti tumbuh dan menyebar. Adapun berdasarkan istilah, riba yaitu pengambilan suplemen dari harta pokok atau modal secara bathil.
Riba merupakan suplemen yang diambil atas adanya suatu utun piutang antara dua pihak atau lebih yang telah diperjanjikan pada dikala awal dimulainya perjanjian. Ada juga yang beropini bahwa riba merupakan kelebihan pembayaran yang dibebankan terhadap dukungan pokok sebagai imbalan terkait jangka waktu pengambilan atas dukungan itu.
B.     Jenis-jenis riba
1.      Riba dari Hutang-piutang
Riba jenis ini terbagi kepada dua macam, yaitu:
a.       Riba Qardh, yaitu suatu suplemen yang telah disyaratkan dalam perjanjian oleh pihak pemberi dukungan dengan si peminjam.
b.      Riba Jahiliyah, yaitu riba yang timbul lantaran keterlambatan pembayaran dari si peminjam sesuai dengan waktu pengembalian yang telah diperjanjikan.
2.      Riba dari Transaksi Jual Beli
Riba jenis ini terbagi atas dua, yaitu:
a.       Riba Fadhl, yaitu suplemen yang diberikan atas pertukaran barang yang sejenis dengan kadar atau dosis yang berbeda. Barang yang menjadi objek pertukaran termasuk dalam jenis barang ribawi.
b.      Riba Nasi’ah, yaitu pertukaran yang mana pihak satu akan mendapat barang yang jumlahnya lebih besar disebabkan adanya perbedaan waktu dalam penyerahan barang tersebut.
C.     Riba dalam Pandangan Islam
Islam melarang praktik riba. Hal ini terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya tersebut dalam QS. Ali Imran ayat 130: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kau kepada Allah semoga kau mendapat keberuntungan.”
Dalam hadist Rasulullah juga tegas , melarang praktik riba. Riba dalam suatu dukungan tidak hanya ada apabila pemberi dukungan menekankan pengembalian uang yang dipinjamkan dengan jumlah yang lebih besar juga keuntungan lain yang diperoleh dari dukungan tersebut.

v  BAGI HASIL
Yang dimaksud komitmen bagi hasil yakni komitmen kolaborasi antara dua belah pihak atau lebih untuk menjalankan sebuah perjuangan tertentu, dimana masing-masing pihak memperlihatkan kontribusinya baik dalam bentuk modal atau jasa, dengan prinsip membuatkan dalam keuntungan dan resiko yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Secara umum, prisnsip bagi hasil dalam perbankan syari;ah sanggup dilakukan dalam empat komitmen utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzhara’ah, dan al-musaqah.
Prinsip yng paling bayank digunakan yakni musyarakah dan mudharabah. Sedangkan muzara’ah dan musaqah dipergunakan khusus untuk pembiyaan pertanian oleh beberapa bank Islam.

v  SUKU BUNGA
A.    Pengertian Bunga Bank
Bunga bank diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga bank juga sanggup diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah yang mempunyai simpanan dan haga yang dibayar oleh nasabah yang memperoleh dukungan kepada bank.
B.     Faktor-faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga
Besar kecilnya suku bunga simpanan dan dukungan sangat dipengaruhi oleh keduanya, disamping dampak faktor lainnya menyerupai jaminan, jangka waktu, kebijakan pemerintah dan sasaran laba.
Faktor-faktor utama yang menghipnotis besar kecilnya penetapan suku bunga secara garis besar sebagai berikut:
a.    Kebutuhan dana
b.    Persaingan
c.    Kebijaksanaan pemerintah
d.   Target keuntungan yang diinginkan
e.    Jangkan waktu
f.     Kualitas jaminan
g.    Reputasi perubahan
h.    Produk yang kompetitif
i.      Hubungan baik
j.      Jaminan pihak ketiga.







Belum ada Komentar untuk "Makalah Pengertian Riba, Suku Bunga Dan Bagi Hasil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel