Makalah Pengertian Perundingan Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa

A.  Pengertian Negosiasi
Dalam bahasa sehari-hari kata perundingan sering kita dengar yang sepadan dengan istilah “berunding”, “bermusyawarah”, atau “bermufakat”. Kata perundingan ini berasal dari bahasa inggris “negotiation” yang berarti perundingan. Adapun orang yang melaksanakan perundingan dinamakan dengan “negosiator”.
Beberapa pengertian negosiasi:
1.         Kamus besar bahasa indonesia mengartikan perundingan adalah:
a.         Proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau mendapatkan guna mencapai komitmen bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
b.         Penyelesaian sengeta secara tenang melalui perudingan antara pihak-pihak yag bersengketa.
2.         Kamus aturan mengartikan “Negosiasi yaitu proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para pihak yang bersengketa untuk mencari komitmen bersama”

B.  Karakteristik Utama Negosiasi
Adapun karakteristik utama perundingan yaitu sebagai berikut:
1.      Senantiasa melibatkan orang, baik sebagai individual, perwakilan organisasi atau perusahaan, sendiri atau dalam kelompok.
2.      Memiliki bahaya terjadinya atau di dalamnya mengandung konflik yang terjadi mulai dari awal hingga terjadi komitmen dalam simpulan negosiasi.
3.      Menggunakan cara-cara pertukaran sesuatu, baik berupa tawar menawar (bargain) maupun tukar menukar (barter).
4.      Hampir selalu berbentuk tatap muka, yang memakai bahasa lisan, gerak badan maupun ekspresi wajah.
5.      Negosiasi biasanya menyangkut hal-hal di masa depan atau sesuatu yang belum terjadi dan kita inginkan terjadi.
6.      Ujung dari perundingan yaitu adanya komitmen yang diambil oleh kedua belah pihak, meskipun komitmen itu contohnya kedua belah pihak setuju untuk tidak sepakat.

C.    Prinsip-Prinsip Negosiasi
Adapun prinsip-prinsip perundingan dalam penyelesaian sengketa alternatif yaitu sebagai berikut:
1.      Trust (kepercayaan/amanah), verifikasi
2.      Memisahkan langsung dan masalah
3.      Fokuskan pada substansi, common interest / compatible interest, bukan posisi
4.      Kreatif mencari option.
5.      Keterbukaan, kejujuran dan keadilan berdasar kriteria objektif
6.      Jauhi dari perilaku manipulatif

D.    Lingkup sengketa yang diselesaikan dengan negoisasi
Negoisasi biasanya dipakai dalam kasus yang tidak terlalu pelik, dimana para pihak beriktikad baik untuk secara bersama memecahkan persoalannya. Negoisasi dilakukan jikalau komunikasi antara pihak masih terjalin dengan baik, masih ada rasa saling percaya, dan ada impian baik untuk mencapai kesepakatan, serta menjalin relasi baik.[4]
Negoisasi yaitu sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telh dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini.
Penyelesaiannya tidak win-lose, tetapi win-win. Karena itu pula, penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
Cara penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia yaitu pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausalkontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut..mind set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada pada klausal kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya secara baik-baik, secara kekeluargaan.

E.     Kelebihan dan Kekurangan Negosiasi
Kelebihan dan kekurangan perundingan antara lain yaitu sebagai berikut:
a.       Kelebihan negosiasi
·         Tidak melibatkan orang lain.
·         Bebas dalam memilih kesepakatan.
·         pihak sanggup memantau sendiri proses penyelesaiannya.
·         Menghindari perhatian publik.
·         Win – Win solution.
·         Dapat dipakai untuk setiap tahap penyelesaian sengketa.
b.      Kekurangan negosiasi
·         Tidak menjamin fakta-fakta ditetapkan dengan objektif
·         Tidak sanggup menuntaskan sengketa tertentu.
·         Dapat gagal ketika salah satu pihak dalam posisi yang lemah

F.     Syarat-syarat menjadi seorang negoisator
Adapun syarat-syarat negosiator antara lain:
1.      Berkepribadian mantap dan penuh percaya diri.
2.      Tidak sombong.
3.      Bersikap simpatik, ramah dan sopan
4.      Disiplin dan mempunyai prinsip.
5.      Komunikatif .
6.      Wawasan dan pengetahuan yang luas.
7.      Cepat membaca situasi dan jeli menangkap peluang.
8.      Ulet, sabar dan tidak gampang putus asa.
9.      Akomodatif dan kompromis.
10.  Berpikir positif dan optimis.
11.  Dapat mengendalikan emosi.
12.  Berpikir jauh ke depan.
13.  Memiliki selera humor.
Erman Rajaguguk menyampaikan suskesnya perundingan setidaknya ada 4 petunjuk, yaitu:
1.        Jangan  mengusulkan sesuatu yang jikalau hal itu diusulkan kepada kita ,kita sendiri tidak akan menerimanya.
2.         Dalam perundingan tidak satupun pihak ingin dipaksa.
3.         Dalam perundingan kita memerlukan kesabaran
4.        Kita tidak pernah tahu apa yang pihak lawan akan lakukan, atau bagaimana kita menjawabnya. Tetap santai, lentur, optimistik dan percaya diri suatu waktu akan ada titik temu.
Dalam konteks organisasi, perundingan sanggup terjadi:
1.      Antara dua orang
Misal: pada ketika manajer dan bawahannya menetapkan tanggal penyelesaian proyek yang harus diselesaikan oleh bawahan
2.      Di dalam kelompok
Misal: untuk mengambil keputusan kelompok atas suatu kasus
3.      Antar kelompok
Misal: bab pembelian dengan pemasok dalam komitmen harga, kualitas atau tanggal penyerahan barang

G.    Contoh Kasus Negosiasi

PT Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bab pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar agresi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10).
Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh biro Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di tempat mengirim “utusan”ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk yang dikirim dari beberapa daerah.
Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang lebih banyak didominasi perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada administrasi perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta mempunyai 137.000 karyawan di seluruh dunia.
Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bab dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain ihwal kesejahteraan dan honor yang rendah.
Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili bunyi masing-masing tim dari banyak sekali daerah, menyerupai Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami tiba untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami terpaksa mogok lantaran jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara administrasi perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ejekan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh perempuan yang enggan disebut namanya.
Buruh takut menyebut nama, lantaran administrasi perusahaan akan terus melaksanakan intimidasi yang menyakitkan. “Ini agresi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jikalau tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya.
Perwakilan administrasi sempat mengimbau penerima agresi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga sekarang agresi buruh terus bertambah lantaran karyawan dari biro Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh lainnya menyampaikan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan gres itu Setelah enggan mendapatkan karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus relasi kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo.
Sara Lee merasa aib dengan agresi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melaksanakan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga sekarang belum ada komitmen lantaran administrasi perusahaan memperlihatkan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai dedikasi karyawan.


Penyelesaian:
Menurut kami, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh biar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh keuntungan yang ia targetkan, seharusnya ia sanggup mengambil kebijaksanaan yang tidak menciptakan salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan yaitu satu-satunya solusi yang sanggup meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, lantaran jikalau aktivitas operasional tidak berjalan menyerupai biasa, keuntungan pun tidak akan didapatkan oleh PT. Saralee.
1)      Solusi masalah mikro perburuhan sanggup diatasi dengan memperbaiki relasi kontrak kerja antara pengusaha dengan pekerja. Transaksi kontrak tersebut sah menurut, jikalau memenuhi persyaratan dan ketentuan yang terperinci mengenai :
a.       Bentuk dan jenis pekerjaan
b.      Masa kerja
c.       Upah kerja
d.      Tenaga yang dicurahkansaat bekerja
Jika ke empat masalah di atas sudah terperinci dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam komitmen tersebut.
2)      Sedangkan aspek makro perburuan, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini sanggup dilakukan dengan 2 cara :
a.       Pemenuhan kebutuhan sandang , pangan dan papan , ditangguhkan kepada setiap individu masyarakat (buruh)
b.      Terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Selain itu negara juga mempunyai tanggungjawab menyediakan banyak sekali kemudahan yang memudahkan setiap orang untuk bekerja






















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Beberapa pengertian negosiasi:
1.      Kamus besar bahasa indonesia mengartikan perundingan adalah:
a.       Proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau mendapatkan guna mencapai komitmen bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
b.      Penyelesaian sengeta secara tenang melalui perudingan antara pihak-pihak yang bersengketa.
2.      Kamus aturan mengartikan “Negosiasi yaitu proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para pihak yang bersengketa untuk mencari komitmen bersama”.
Cara penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia yaitu pengusaha kecil dan menengah. Pada umumnya mereka tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang begitu peduli terhadap bunyi klausal-klausalkontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut..mind set seperti ini terbawa pula ketika ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli dengan apa yang ada pada klausal kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesaiannya secara baik-baik, secara kekeluargaan.



Belum ada Komentar untuk "Makalah Pengertian Perundingan Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel