Makalah Pengertian Korupsi Dan Cara Memberantasnya

A.      Pengertian Korupsi
Korupsi berdasarkan Dr. Kartini Kartono yaitu tingkah laris yang memakai jabatan dan wewenang guna mengeduk laba pribadi, merugikan kepentingan umum. Dijabarkan pula oleh Dr. Sarlito W Sarwono, faktor seorang melaksanakan tindak korupsi yaitu faktor dorongan dalam diri (keinginan, hasrat, kehendak) dan faktor rangsangan dari luar (kesempatan, dorongan teman-teman, kurang kontrol, dan lain-lain). Sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk laba pribadi atau orang lain. Di Indonesia korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 2 yang dimaksud dengan korupsi adalah: “Setiap orang yang secara melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
1.      Jenis-Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian laba Negara
2. Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain : derma hadiah)
2. Ciri-ciri Korupsi
Dalam buku yang diterbitkan oleh Syed Hossein Atalas ciri-ciri korupsi diringkaskan sebagaiberikut: (a) Suatu penghianatan terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap tubuh pemerintahan, forum swasta atau masyarakat umumnya, (c) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan pribadi, (d) dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahanya menganggapnya tidak perlu,  (e) melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, (f) adanya kewajiban dan laba bersama, dalambentuk uang atau yang lainya, (g) terpusatnya aktivitas (korupsi) pda mereka yang menghendaki keputusan yang niscaya dann menguntungkan bagi dirinya ataupun kelompoknya, (h) adanya perjuangan untuk menutupi perbuata korup dalam bentuk-bentuk pengukuhan hukum, dan (i) membuktikan fungsi ganda yang kontradiktitif pada mereka yang melaksanakan korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin gampang ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, alasannya yaitu melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi adab pribadi yang melandasi sikap sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama.
B.      Dampak Korupsi
Korupsi berdampak hampir pada semua bidang maupun lapisan masyarakat. Dalam bidang perekonomian korupsi dan ketidakpastian Pembangunan Ekonomi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh laba maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang.
Dalam lapisan hukum, dampak yang paling faktual yaitu makin meluasnya ketidakpercayaan rakyat pada forum penegak hukum. Karena itu, tidaklah mengherankan bila penyelesaian sepihak dengan memakai kekerasan menjadi salah satu modus yang kerap digunakan masyarakat untuk mewujudkan keadilan versi mereka. Pendeknya, aturan dituding menjadi diskriminatif dan keadilan potensial untuk sanggup ‘diperjual-belikan’. Sedangkan dalam lingkup politik korupsi berdampak   mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di dewan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, alasannya yaitu pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan alasannya yaitu prestasi. Pada ketika yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi menyerupai kepercayaan dan toleransi.

Korupsi juga akan berdampak pada masyarakat, Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan setiap hari, maka jadinya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang sanggup berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus.

Korupsi sanggup kuat negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Jika suasana masyarakat telah tercipta menyerupai demikian, maka impian publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang. Selanjutnya sanggup mempertinggi angka kriminalitas, banyak sekali jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat pertalian bersahabat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi sanggup juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
C.      Contoh kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia
·         Bank Century
Dalam laporan BPK ketika itu memperlihatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) ketika itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008. BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada ketika penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibuat berdasar UU. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melaksanakan rekayasa peraturan semoga Bank Century mendapat embel-embel dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, ketika Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, berdasarkan BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.
·       Kasus BLBI
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.
·         Korupsi Sektor Pangan pada impor beras BULOG dan korupsi BLBU rugikan negara 3 Triliun, pelaku Jusuf Wangkar staf khusus SBY Bidang Pangan.
·         Korupsi Mafia Anggaran dewan perwakilan rakyat yang dilakukan oleh Nazarudin cs di 60-an proyek APBN sebesar 6.1 Triliun, rugikan negara sekitar 2.5 Triliun.
D.      Pemberantasan  Korupsi
1.      kebiasaan korupsi sanggup dihilangkan melalui proses penanaman (sosialisasi dan internalisasi ) nilai-nilai anti korupsi atau Budaya Anti Korupsi (BAK). Proses tersebut dilakukan melalui proses pendidikan yang terencana, sistematis, terus menerus dan terintegrasi, semenjak usia dini hingga ke perguruan tinggi tinggi atau juga bisa disebut perjuangan preventif, yaitu tindak pencegahan korupsi.
2.      upaya penerapan good governance pada entitas pemerintah. Setiap entitas pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan reformasi birokrasi, mempertanggungjawabkan kinerja yang dicapainya melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
3.      Pemerintah menciptakan forum anti korupsi atau yang kita kenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah  pun semakin meningkatkan  kinerja para anggota KPK  untuk memperkecil kemungkinan korupsi dikalangan pejabat negara.
4.      Cara represif yakni  suatu  cara memperlihatkan hukuman aturan yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pedoman ini proses penanganan korupsi semenjak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hingga dengan peradilan perlu dikaji untuk sanggup disempurnakan di segala aspeknya.
5.      Peran serta masyarakat juga sanggup berpengaruh  dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya yaitu membentuk organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang mempunyai kesepakatan untuk memberantas korupsi me-lalui perjuangan pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. Salah satu  misalnya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Korupsi yaitu tindakan tidak bermoral dan merugikan semua pihak kecuali dirinya sendiri. Korupsi membawa banyak sekali imbas negatif yang berdampak pribadi terhadap kehidupan masyarakat, antara lain dampaknya terhadap demokrasi, terhadap perekonomian negara, dan tentu saja terhadap kesejahteraan umum negri ini. banyak sekali contoh-contoh kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. korupsi di Indonesia difahami sebagai sikap pejabat dan atau organisasi (Negara) yang melaksanakan pelanggaran, dan penyimpangan terhadap norma-norma atau peraturan-peraturan yang ada.


Belum ada Komentar untuk "Makalah Pengertian Korupsi Dan Cara Memberantasnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel