Makalah Pengertian Alquran

DOWNLOAD FILE INI DISINI

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memperlihatkan limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis sanggup menuntaskan makalah dengan judul Al Qur’an,  pada Mata Kuliah “Ushul Fiqh”.
Makalah ini membahas ihwal “Al-Qur’an”. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan kemampuan penulis, dalam hal ini penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat konstruktif dan inovatif dari aneka macam pihak demi kesempurnaan makalah ini.Pada kesempatan ini, penulis memberikan ucapan terima kasih kepada Dosen Pembimbing Mata Kuliah Ushul Fiqh, yang telah bersungguh-sungguh membimbing penulis dalam pembelajaran dan menuntaskan makalah ini.Demikianlah penyusunan makalah ini, mudah-mudahan makalah ini sanggup berkhasiat bagi kita semua. Akhir kata kami ucapkan terima kasih. Darussalam,    Oktober 2014  Tim Penulis                                                     
 DAFTAR ISI
 KATA PENGANTARDAFTAR ISIBAB I             : PENDAHULUANA.    Latar Belakang Masalah…………………………………...1
B.     Rumusan Masalah.……………………………………...…2
C.     Tujuan Penulisan.…………………………………….……2
BAB II                        : PEMBAHASAN
 
BAB III          : PENUTUPAN
A.    Kesimpulan…………………………………………….….6
B.     Saran……………………………………………………....6
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………….7
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
PENDAHULUAN
Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqh merupakan objek pertama dan utama pada acara penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Al-Qur’an  berdasarkan bahasa berarti “bacaan” dan berdasarkan istilah Ushul Fiqh Al-Qur’an  berarti “kalam” (perkataan) Allah yang diturunkan-Nya dengan perantaraan Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, dengan bahasa Arab serta dianggap beribadah membacanya. Al-Qur’an mulai diturunkan di Mekkah, tepatnya di Gua Hira pada tahun 611 M, dan berakhir di Madinah pada tahun 633 M, dalam jarak waktu kurang lebih 22 tahun beberapa bulan. Ayat pertama diturunkan yakni ayat 1 hingga dengan ayat 5 Surat Al-‘Alaq. Al-Qur’an yakni mukjizat Islam yang kekal dimana semakin maju ilmu pengetahuan, semakin tampak validitas kemukjizatannya. Allah SWT menurunkannya kepada Nabi Muhammad SAW, demi membebaskan insan dari aneka macam kegelapan hidup menuju cahaya Ilahi, dan membimbing mereka ke jalan yang lurus. Rasulullah menyampaikannya kepada para sahabatnya sebagai penduduk orisinil Arab yang sudah tentu sanggup memahami watak mereka. Jika terdapat sesuatu yang kurang terang bagi mereka ihwal ayat-ayat yang mereka terima, mereka pribadi menyanyakannya kepada Rasulullah. Para sahabat sangat bersemangat untuk mendapat pengajaran Al-Qur’an Al-Karim dari Rasulullah. Mereka ingin menghafal dan memahaminya. Bagi mereka ini merupakan suatu kehormatan. Seiring dengan itu, mereka juga bersungguh-sungguh mengamalkannya dan menegakkan hukum-hukumnya.
 
 
 
 
1.      Apa pengertian Al-Qura’an ?
2.      Kapan Al-Qur’an diturunkan ?
3.      Hukum-hukum apa saja yang terkandung di dalam Al-Qur’an ?
4.      Dalam berapa periode diturunkannya Al-Qur’an ?
 
Penulisan Makalah ini bertujuan untuk mendukung proses berguru Mata Kuliah “Ushul Fiqh”, pada makalah ini, tim penulis membahas ihwal pengertian Al-Qur’an, waktu diturunkannya Al-Qur’an, hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an serta menjelaskan penurunan Al-Qur’an dalam beberapa periode. Dengan adanya makalah ini, tim penulis berharap bisa memudahkan kita dalam mempelajari ihwal al-Qur’an.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
Al-Qur’an yang secara harfiah berarti “bacaan sempurna” merupakan suatu nama pilihan Allah yang sungguh tepat, lantaran tiada satu bacaan pun semenjak insan mengenal tulisbaca lima ribu tahun yang kemudian yang sanggup menandingi Al-Qur’an Al-Karim, bacaan tepat lagi mulia itu.[1]Al-Quran yakni mukjizat Islam yang kekal dimana semakin maju ilmu pengetahuan, semakin tampak validitas kemukjizatannya.[2] Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqh merupakan objek pertama dan utama pada acara penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Al-Qur’an meurut bahasa berarti “bacaan” dan berdasarkan istilah Ushul Fiqh Al-Qur’an berarti “kalam (perkataan) Allah yang diturunkannya dengan perantaraan malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, dengan bahasa arab serta dianggap beribadah membacanya”.[3]
     Al-Qur’an mulai diturunkan di Mekkah, tempatnya di Gua Hira pada tahun 611 M, dan berakhir di Madinah pada tahun 633 M, dalam jarak waktu kurang lebih 22 tahun beberapa bulan. Ayat pertama diturunkan yakni ayat 1 hingga dengan ayat 5 Surat Al-‘Alaq. Sedangkan ihwal ayat yang terakhir diturunkan ulama berbeda pendapat, dan dari sekian pendapat ulama, pendapat yang dipilih oleh Jalaluddin As-Suyuti (w. 911 H0 spesialis ilmu Al-Qur’an, dalam kitabnya al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an  yang dinukilnya  dari Ibnu Abbas yakni ayat 281 Surat Al-Baqarah.
 
 
 
Artinya :
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kau semua dikembalikan kepada Allah kemudian masing-masing diri diberi jawaban yang tepat terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (QS. Al-Baqarah/2:281)
           
            Menurut Jalaluddin As-Suyuti, sesudah ayat ini diturunkan, Rasulullah masih hidup sembilan malam kemudian dia wafat pada hari senin tanggal 3 bulan Rabi’ al-awwal. Dengan turunnya ayat tersebut, berarti berakhirlah turunnya wahyu.
 
Al-Qur’an turun dalam dua periode, yaitu pertama periode Mekkah sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah dan ayat yang diturunkan pada periode ini dikenal dengan ayat-ayat Makkiyah, dan periode kedua sesudah Rasulullah hijrah ke Madinah yang dikenal dengan ayat-ayat Madaniyah.[4] Ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah pada umumnya yang menjadi inti pembicaraannya yakni ihwal masalah-masalah keyakinan (Aqidah), dalam rangka meluruskan keyakinan umat di masa jahiliyah dan menanamkan fatwa tauhid. Mengapa problem aqidah yang harus lebih dulu ditanamkan, lantaran tanpa itu syariat islam belum akan diterima oleh umat. Misalnya firman Allah :
 
 
 
 
 
Artinya :
Dan kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan kami wahyukan kepadanya : “Bahwsannya tidak ada ilahi (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku. (QS. Al-Anbiya/21:25)
 
Al-qur’an sebagai petunjuk hidup secara umum mengandung tiga fatwa pokok :
1.      Ajaran-ajaran yang berafiliasi dengan Aqidah (keimanan) yang membicarakan ihwal hal-hal yang wajib diyakini, ibarat problem tauhid, problem kenabian, mengenai KitabNya, malaikat, hari kemudian dan sebagainya yang berafiliasi dengan doktrin aqidah.
2.      Ajaran-ajaran yang berafiliasi dengan akhlak, yaitu hal-hal yang harus dijadikan aksesori dirioleh setiap mukallaf berupa sifat-sifat keutamaan dan menghindarkan diri dari hal-hal yang membawa kepada kehinaan (doktrin akhlak).
3.      Hukum-hukum amaliyah, yaitu ketentuan-ketentuan yang berafiliasi dengan amal perbuatan mukalaf (doktrin syariah/fikih). Dari hukum-hukum amaliyah inilah timbul dan berkembangnya ilmu fikih. Hukum-hukum amaliyah dalam Al-qur’an terdiri dari dua cabang, yaitu hukum-hukum ibadah yang mengatur kekerabatan insan dengan Allah, dan hukum-hukum Mu’amalat yang mengatur kekerabatan insan dengan sesamanya.
 
 
 
 
 
BAB III
PENUTUP
 
Al-Qur’an dalam kajian Ushul Fiqh merupakan objek pertama dan utama pada acara penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Al-Qur’an meurut bahasa berarti “bacaan” dan berdasarkan istilah Ushul Fiqh Al-Qur’an berarti “kalam (perkataan) Allah yang diturunkannya dengan perantaraan malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW, dengan bahasa arab serta dianggap beribadah membacanya.
 
Demikianlah makalah ini yang sanggup kami buat, kami sebagai insan biasa tentu masih banyak kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, kami sangat berharap teman-teman terutama dari dosen pembimbing mata kuliah Ushul Fiqh untuk memberi saran yang membangun untuk kelompok kami.
DAFTAR PUSTAKA
 
 
Ali Daud Mohammad, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo        Persada, 2011
 
Al Qaradhawi Yusuf, Berinteraksi dengan Al-Qur’an, Jakarta : Gema Insani Press, 2001
 
Effendi Satria, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana, 2009
 
Shihab Quraish, Wawasan Al-Qur’an, Bandung : Mizan media Utama, 2005
 
 
 

[1] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Cet XVI (Bandung :PT. Mizan Pustaka, 2005) hal 3
[2] Syaikh Manna’ Al-Qathathan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, Cet III (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2008)  hal 3
[3] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cet III (Jakarta: Kencana, 2009) hal 79
[4] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Cet III (Jakarta: Kencana, 2009) hal 79
 


A.    Pengertian Al-Qur’an…………………………...…………3

B.     Ayat-Ayat Makiyyah Dan Madaniyah……………………4

C.     Hukum-Hukum Yang Terkandung Dalaam Al-Qur’an…...5


 

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

B.     RUMUSAN MASALAH

C.    TUJUAN PENULISAN

A.    PENGERTIAN AL-QUR’AN

 

B.     AYAT-AYAT MAKIYYAH DAN MADANIYAH

C.                HUKUM-HUKUM YANG TERKANDUNG DALAM AL-QUR’AN

A.                KESIMPULAN

B.                 SARAN


Belum ada Komentar untuk "Makalah Pengertian Alquran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel