Makalah Masa Kepemimpinan Khalifah Bubuk Bakar Ash-Shiddiq Dan Umar Bin Khaththab


2.1. Masa Kekhalifan Abu Bakar Ash-Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
Abu Bakar, nama lengkapnya ialah Abdullah bin Abi Quhafa At-tamimi. Di zaman pra Islam bermana Abdul Ka’bah, kemudian diganti oleh nabi menjadi Abdullah. Ia termasuk salah seorang sahabat yang utama. Dijuluki Abu Bakar lantaran dari pagi-pagi betul (orang yang paling awal) memeluk islam. Gelar Ash-Shiddiq diperolehnya lantaran ia dengan segera membenarkan nabi dalam aneka macam peristiwa, terutama Isra’ dan Mi’raj.[4] Seringkali menggantikan Rasulullah disaat-saat penting atau kalau Rasulullah berhalangan, Rasulullah mempercayainyasebagai pengganti untuk menangani tugas-tugas  keagamaan dan atau mengurusi persoalan-persoalan actual di Madinah. Pilihan umat terhadap tokoh ini sangatlah tepat.
Sepak terjang pola pemerintahan Abu Bakar sanggup dipahami dari pidato Abu Bakar ketika ia di angkat menjadi khalifah menyerupai yang di atas. Secara lengkaf isi pidatonya sebagai berikut :
Wahai Manusia! saya telah diangkat untuk mengandalikan urusanmu padahal saya bukanlah orang terbaik diantara kau , maka jikalau saya menjalankan tugasku dengan baik maka ikutilah aku, tetapi kalau saya berbuat salah , maka luruskanlah! orang yang kau pandang kuat saya pandang lemah, sehingga saya sanggup mengambil hak darinya, sedang orang yang kau pandang lemah saya pandang kuat , sehingga saya sanggup mengambalikan hak kepadanya. Hendaklah kau taat kepadaku selama saya Taat kepada Allah dan RasulNya, tetapi bilamana saya tidak mentaati Allah dan rasulnya, kau tidak perlu mentaatiku.
Ucapan yang pertama sekali yang diucapkan oleh Abu Bakar ketika di bai’at, ini memperlihatkan garis besar politik dan kebijaksanaan Abu Bakar dalam pemerintahan. Di dalamnya terdapat prinsip kebebasan berpendapat, tuntutan ketataan rakyat, mewujudkan keadilan, dan mendorong masyarakat berjihad, serta shalat sebagai intisari takwa. Secara umum, sanggup dikatakan bahwa pemerintahan Abu bakar melanjutkan kepemimpinan sebelumnya, baik kebijaksanaan dalam kenegaraan maupun pengurusan terhadap agama, di antara kebijaksanaannya ialah sebagai berikut :
Kebijaksanaan pengurusan terhadap Agama
Ada beberapa kebijaksanaan Khalifah Abu Bakar yang menyangkut terhadap Agama antara lain :
1.                   Memerangi Nabi palsu, orang-orang yang murtad (Riddah) dan tidak mengeluarkan zakat
Pada awal pemerintahannya, ia diuji dengan adanya ancaman yang tiba dari ummat Islam sendiri yang menentang kepemimpinannya. Di antara kontradiksi tersebut ialah timbulnya orang-orang yang murtad (kaum Riddah), orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, orang-orang yang mengaku menjadi Nabi, menyerupai Musailamah Al Kazzab dari bani Hanifah di yamamah, Sajah dari bani Tamim, Al Aswad al Ansi dari yaman dan Thulaihah ibn Khuwailid dari Bani Asad, serta beberapa pemberontakan dari beberapa kabilah
Untuk mengembalikan mereka pada aliran Islam, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq membentuk sebelas pasukan dengan pemimpinnya masing-masing. Setiap pemimpin pasukan mendapat kiprah untuk mengembalikan keamanan dan stabilitas tempat yang ditentukan.  Abu Bakar memberikan wasiat kepada pasukan untuk tidak berkhianat, tidak menipu, tidak melampaui batas, tidak mencincang musuh, tidak membunuh belum dewasa atau perempuan atau orang lanjut usia, tidak memotong kambing atau unta kecuali untuk dimakan. Di antara wasiat yang disampaikan Abu Bakar kepada mereka ialah; “Jika kalian melewati suatu kaum yang secara khusus melaksanakan ibadah di biara-biara, biarkanlah mereka dan apa yang mereka sembah.”
2. Pengumpulan Al-Qur’an
Selama peperangan Riddah, banyak dari penghafal Al-Qur’an yang tewas. Karena orang-orang ini merupakan penghafal bagian-bagian Al-Qur’an, Umar cemas kalau bertambah lagi angka kematian itu, yang berarti beberapa potongan lagi dari Al-Qur’an akan musnah. Karena itu, menasehati Abu Bakar untuk menciptakan suatu “kumpulan” Al-Qur’an kemudian ia memperlihatkan persetujuan dan menugaskan Zaid ibn Tsabit lantaran dia paling cantik Hafalannya. Para hebat sejarah menyebutkan bahwa pengumpulan Al-Qur’an ini termasuk salah satu jasa besar dari khalifah Abu Bakar.
3. Ilmu Pengetahuan
Pola pendidikan pada masa Abu Bakar masih menyerupai pada masa Nabi, baik dari segi bahan maupun forum pendidikannya. Dari segi bahan pendidikan Islam terdiri dari pendidikan tauhid atau keimanan, akhlak, ibadah, kesehatan, dan lain sebagainya. Menurut Ahmad Syalabi forum untuk berguru membaca menulis ini disebut dengan Kuttab. Kuttab merupakan forum pendidikan yang dibuat sehabis masjid, selanjutnya Asama Hasan Fahmi menyampaikan bahwa Kuttab didirikan oleh orang-orang Arab pada masa Abu Bakar dan pusat pembelajaran pada masa ini yaitu Madinah, sedangkan yang bertindak sebagai tenaga pendidik yaitu para sahabat Rasul terdekat. Lembaga pendidikan Islam masjid, masjid dijadikan sebagai benteng pertahanan rohani, tempat pertemuan, dan forum pendidikan Islam, sebagai tempat shalat berjama’ah, membaca Al-qur’an dan lain sebagainya.
Kebijaksanaan Kenegaraan
Ada beberapa kebijaksanaan Abu Bakar dalam pemerintahan atau kenegaraan,[ yang sanggup diuraikan sebagai berikut :
1. Bidang eksekutif
Pendelegasian terhadap tugas-tugas pemerintahan di Madinah maupun daerah. Misalnya untuk pemerintahan pusat menunjuk Ali bin Abi Thalib, Ustman bin Affan, dan Zaid bin tsabit sebagai sekretaris dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan. Serta Umar bin Khathab sebagai hakim Agung.
.           2. Pertahanan dan Keamanan
Dengan mengorganisasikan pasukan-pasukan yang ada untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Pasukan itu disebarkan untuk memelihara stabilitas di dalam maupun di luar negeri. Di antara panglima yang ditunjuk yaitu Khalid bin Walid, Musanna bin Harisah, Amr bin ‘Ash, Zaid bin Sufyan, dan lain-lain.
3. Yudikatif
Fungsi kehakiman dilaksanakan oleh Umar bin Khathab dan selama masa pemerintahan Abu bakar tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti untuk dipecahkan. Hal ini lantaran kemampuan dan sifat Umar sendiri, dan masyarakat dikala itu dikenal ‘alim.
4.  Sosial Ekonomi
Sebuah forum menyerupai Bait Al-Mal, di dalamnya dikelola harta benda yang didapat dari zakat, infak, sedekah, harta rampasan, dan lain-lain. Penggunaan harta tersebut dipakai untuk honor pegawai negara dan untuk kesejahteraan ummat sesuai dengan aturan yang ada.
Penyebaran dan Kekuasaan islam pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq
Islam pada hakikatnya yaitu agama dakwah, artinya agama yang harus dikembangkan dan didakwahkan. Terdapat dua pola pengembangan wilayah Islam, yaitu dengan dakwah dan perang. Setelah sanggup mengembalikan stabilitas keamanan jazirah Arabiah, Abu Bakar beralih pada permasalahan luar negeri. Pada masa itu, di luar kekuasaan Islam terdapat dua kekuatan adikuasa yang dinilai sanggup menganggu eksistensi Islam, baik secara politisi maupun agama. Kedua kerajaan itu yaitu Persia dan Romawi. Rasulullah sendiri memerintahkan tentara Islam untuk memerangi orang-orang Ghassan dan Romawi, lantaran perilaku mereka sangat membahayakan bagi Islam. Mereka berusaha melenyapkan dan menghambat perkembangan Islam dengan cara membunuh sahabat Nabi
Pada tahap pertama, Abu Bakar terlebih dahulu menaklukkan persia. Pada bulan Muharram tahun 12 H (6333 M), ekspedisi ke luar Jazirah Arabia di mulai. Musanna dan pasukannya dikirim ke persia menghadapi perlawanan sengit dari tentara kerajaan Persia. Mengetahui hal itu, Abu Bakar segera memerintahkan Khalid bin Walid yang sedang berada di Yamamah untuk membawa pasukannya membantu Musanna. Gabungan kedua pasukan ini segera bergerak menuju wilayah persia. Kota Ubullah yang terletak di pantai teluk Persia, segera duserbu. Pasukan Persia berhasil diporak-porandakan. Perang ini dalam sejarah Islam disebut dengan Mauqi’ah Zat as-Salasil artinya insiden untaian Rantai.
Pada tahap kedua, Abu Bakar berupaya menaklukkan Kerajaan Romawi dengan membentuk empat barisan pasukan. Masing-masing kelompok dipimpin seorang panglima dengan kiprah menundukkan tempat yang telah ditentukan. Kempat kelompok tentara dan panglimanya itu yaitu sebagai berikut :
1.      Abu Ubaidah bin Jarrah bertugas di tempat Homs, Suriah Utara, dan Antiokia
2.      Amru bin Ash mendapat perintah untuk menaklukkan wilayah Palestina yang ketika itu berada di bawah kekuasaan Romawi Timur.
3.      Syurahbil bin Sufyan diberi wewenang menaundukkan Tabuk dan Yordania.
4.      Yazid bin Abu Sufyan mendapat perintah untuk menaklukkan Damaskus dan Suriah Selatan.
Perjuangan tentara-tentara Muslim tersebut untuk menaklukkan Persia dan Romawi gres tuntas pada mas ke khalifaan Umar bin khathab.
Peradaban Pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq
Bentuk peradaban yang paling besar dan luar biasa dan merupakan satu kerja besar yang dilakukan pada masa pemerintahan Abu Bakar yaitu penghimpunan Al-Qur’an. Abu Bakar Ash-Shiddiq memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit untuk menghimpun Al-Qur’an dari pelepah kurma, kulit binatang, dan dari hafalan kaum muslimin. Hal yang dilakukan sebagai perjuangan untuk menjaga kelestarian Al-Qur’an sehabis Syahidnya beberapa orang penghapal Al-Qur’an pada perang Yamamah. Umarlah yang mengusulkan pertama kainya penghimpunan ini. Sejak ketika itulah Al-Qur’an dikumpulkan pada satu Mushaf.     
Selain itu, peradaban Islam yang terjadi pada praktik pemerintahan Abu Bakar terbagi pada beberapa Tahapan, yaitu sebagai berikut :
Dalam bidang penataan sosial ekonomi yaitu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat. Untuk kemaslahatan rakyat ini, ia mengelola zakat, infak, dan sedekah yang berasal dari kaum muslimin, serta harta ghanimah yang dihasilkan dari rampasan perang dan jizyah dari warga negara non-muslim, sebagai sumber pendapatan baitul Mal. Penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan negara ini dibagikan untuk kesejahteraan para tentara, honor para pegawai negara, dan kepada rakyat yang berhaq menerimanya sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an.
Praktik pemerintahan khalifah Abu Bakar yang terpenting yaitu suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menunjuk umar sebagai penggantinya. Ada beberapa faktor Abu Bakar menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi Khalifah. Faktor utama yaitu kekhawatiran akan terulang kembali insiden yang sangat menegangkan di Tsaqilah Bani Saidah yang nyaris menyulut umat Islam kejurang perpecahan, bila tidak merujuk seorang untuk menggantikannya.

2.2. Masa Kekhalifan Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Umar bin Khaththab nama lengkapnya yaitu Umar bin Khattab bin Nufail keturunan Abdul Uzza Al-Quraisy dari suku Adi, salah satu suku yang terpandang mulia. Umar dilahirkan di Mekkah empat tahun sebelum kelahiran nabi saw. Ia yaitu seorang yang berbudi luhur, fasih dan adil serta pemberani. Ia ikut memelihara ternak ayahnya,dan berdagang hingga ke Syiria. Ia juga dipercaya oleh suku bangsanya, Quraisy untuk berunding dan mewakilinya kalau da perkara dengan suku-suku lain. Umar masuk islam pada tahun kelima sehabis kenabian, dan menjadi salah satu sahabt terdekat Nabi saw serta dijadikan sebagai tempat acuan oleh nabi mengenai hal-hal yang berhak menganti Rasulullah dalam memimpin umat sehabis wafatnya Rasulullah saw. Dengan menentukan dan membai’at Abu Bakar sebagai khalifah RAsulullha sehinggaia mendapat penghormatan yang tinggi dan dimintai nasihatnyanserta menjadi ajudan khalifah yang gres itu. Sebelum meninggal dunia, Abu Bakar telah menunjuk Umar bin Khaththab menjadi penerusnya. Rupanya masa dua tahun belumlah cukup mwnjamin stabilitas keamanan terkendali, maka penunjukan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perselisihan dikalangan umat Islam. Ketika Umar telah menjadi khalifah, ia berkata kepada umatnya:[5]
Orang-orang Arab menyerupai halnya seekor unta yang keras kepala dan  ini akan bertalian dengan pengendara dimana jalan yang akan dilalui, dengan nama Allah, begitulah saya akan memperlihatkan kepada kau ke jalan yang harus engkau lalui.[6]
Pemerintahan dan Peradaban islam pada Masa Khalifah Umar bin Khatthab
Selama pemerintahan Umar, kekuasaan Islam tumbuh dengan sangat pesat. Islam mengambil alih Mesopotamia dan sebagian Persia dari tangan dinasti Sassanid dari Persia (yang mengakhiri masa kekaisaran sassanid) serta mengambil alih Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia dari kekaisaran Romawi (Byzantium). Saat itu ada dua negara adi daya yaitu Persia dan Romawi.
Umar melaksanakan banyak reformasi secara administratif dan mengontrol dari erat kebijakan publik, termasuk membangun sistem administratif untuk tempat yang gres ditaklukkan. Ia juga memerintahkan diselenggarakannya sensus di seluruh wilayah kekuasaan Islam. Tahun 638, ia memerintahkan untuk memperluas dan merenovasi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Medinah. Ia juga memulai proses kodifikasi aturan Islam. Umar dikenal dari gaya hidupnya yang sederhana, alih-alih mengadopsi gaya hidup dan penampilan para penguasa di zaman itu, ia tetap hidup sangat sederhana. Pada sekitar tahun ke 17 Hijriah, tahun ke-empat kekhalifahannya, Umar mengeluarkan keputusan bahwa penanggalan Islam hendaknya mulai dihitung ketika insiden hijrah.
Ada beberapa perkembangan peradaban Islam pada masa khalifah Umar bin Khtthab, yang mencakup Sistem pemerintahan (politik), ilmu pengetahuan, sosial, seni, dan agama.
Perkembangan Politik
Pada masa khalifah Umar bin khatab, kondisi politik islam dalam keadaan stabil, perjuangan perluasan wilayah Islam memperoleh hasil yang gemilang. Karena perluasan tempat terjadi dengan cepat, Umar Radhiallahu‘anhu segera mengatur manajemen negara dengan mencontoh manajemen yang sudah berkembang terutama di Persia. Perluasan penyiaran Islam ke Persia sudah dimulai oleh Khalid bin Walid pada masa Khalifah Abu Bakar, kemudian dilanjutkan oleh Umar. Tetapi dalam usahanya itu tidak sedikit tantangan yang dihadapinya bahkan hingga menjadi peperangan. Kekuasaan Islam hingga ke Mesopotamia dan sebagian Persia dari tangan dinasti Sassanid dari Persia (yang mengakhiri masa kekaisaran sassanid) serta mengambil alih Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia dari kekaisaran Romawi (Byzantium).
Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Pada masa Umar bin khatab mulai dirintis tata cara menata struktur pemerintahan yang bercorak desentralisasi. Mulai semenjak masa Umar pemerintahan dikelola oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan propinsi.
Karena telah banyak tempat yang dikuasai Islam maka sangat membutuhkan penataan manajemen pemerintahan, maka khalifah Umar membentuk forum pengadilan, dimana kekuasaan seorang hakim (yudikatif) terlepas dari imbas tubuh pemerintahan (eksekutif). Adapun hakim yang ditunjuk oleh Umar yaitu seorang yang memiliki reputasi yang baik dan memiliki integritas dan keperibadian yang luhur. Zaid ibn Tsabit ditetapkan sebagai Qadhi Madinah, Ka’bah ibn Sur al-Azdi sebagai Qadhi Basrah, Ubadah ibn Shamit sebagai Qadhi Palestina, Abdullah ibn mas’ud sebagai Qadhi kufah.
Pada masa Umar ibn Khatab juga mulai berkembang suatu forum formal yang disebut forum penerangan dan training aturan islam. Dimasa ini juga terbentuknya sistem atau tubuh kemiliteran. Pada masa khalifah Umar bin Khattab perluasan Islam mencakup tempat Arabia, syiria, Mesir, dan Persia. Karena wilayah Islam bertambah luas maka Umar berusaha mengadakan penyusunan pemerintah Islam dan peraturan pemerintah yang tidak bertentangan dengan aliran Islam. Lalu umar mencanangkan manajemen / tata negara, yaitu :
Susunan kekuasaan
1.      Khalifah (Amiril Mukminin), Berkedudukan di ibu kota Madinah yang memiliki wewenang kekuasaan.
2.      Wali (Gubernur), Berkedudukan di ibu kota Propensi yang mempunyi kekuasaan atas seluruh wiyalayah Propensi.
3.      Tugas pokok pejabat, Tugas pokok pejabat, mulai dari kholifah, wali beserta bawahannya bertanggung jawab atas maju mundurnya Agama islam dan Negara. Disamping itu mereka juga sebagai imam shalat lima waktu di masjid
4.      Membentuk dewan-dewan Negara, Guna menertipkan jalannya manajemen pemerintahan, Kholifah Umar membentuk dewan-dewan Negara yang bertugas mengatur dan menyimpan uang serta mengatur pemasukan dan pengeluaran uang negara, termasuk juga mencetak mata uang Negara.
5.      Dewan tentara, Bertugas mengatur ketertiban tentara, termsuk memberi gaji, seragam/atribut, mengusahakan senjata dan membentuk pasukan penjaga tapal batas wilayah negara.
6.      Dewan pembentuk Undang-undang, Bertugas menciptakan Undang-undang dan peraturan yang mengatur toko-toko, pasar, mengawasi timbangan, takaran, dan mengatur pos info dan komonikasi.
7.      Dewan kehakiman, Bertukas dan menjaga dan menegakkan keadilan, semoga tidak ada orang yang berbuat adikara terhadap orang lain. Hakim yang termashur yaitu Ali bin Abi Thalib.
8.      Perkembangan Ekonomi, Karena perluasan tempat terjadi dengan cepat, dan sehabis Khalifah Umar mengatur manajemen negara dengan mencontoh manajemen yang sudah berkembang terutama di Persia. Pada masa ini juga mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran honor dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan forum yudikatif dengan forum eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum. Umar juga mendirikan Bait al-Mal, menempa mata uang, dan menciptakan tahun hijiah. Dan menghapuskan zakat bagi para Mu’allaf.
Perkembangan pengetahuan
Pada masa khalifah Umar bin Khatab, sahabat-sahabat yang sangat kuat tidak diperbolehkan untuk keluar tempat kecuali atas izin dari khalifah dan dalam waktu yang terbatas. Makara kalau ada diantaa umat Islam yang ingin berguru hadis harus perdi ke Madinah, ini berarti bahwa penyebaran ilmu dan pengetahuan para sahabat dan tempat pendidikan yaitu terpusat di Madinah. Dengan meluasnya wilayah Islam hingga keluar jazirah Arab, nampaknya khalifah memikirkan pendidikan Islam didaerah-daerah yang gres ditaklukkan itu. Untuk itu Umar bin Khatab memerintahkan para panglima perangnya, apabila mereka berhasil menguasai satu kota, hendaknya mereka mendirikan  Masjid sebagai tempat ibadah dan pendidikan.
Berkaitan dengan perkara pendidikan ini, khalifah Umar bin Khatab merupakan seorang pendidik yang melaksanakan penyuluhan pendidikan di kota Madinah, dia juga menerapkan pendidikan di mesjid-mesjid dan pasar-pasar serta mengangkat dan menunjuk guru-guru untuk tiap-tiap tempat yang ditaklukkan itu, mereka bertugas mengajarkan isi al-Qur'an dan aliran Islam lainnya menyerupai fiqh kepada penduduk yang gres masuk Islam.
Diantara sahabat-sahabat yang ditunjuk oleh Umar bin Khatab ke tempat yaitu Abdurahman bin Ma’qal dan Imran bin al-Hashim. Kedua orang ini ditempatkan di Basyrah. Abdurrahman bin Ghanam dikirim ke Syiria dan Hasan bin Abi Jabalah dikirim ke Mesir. Adapun metode yang mereka pakai yaitu guru duduk dihalaman mesjid sedangkan murid melingkarinya.


Meluasnya kekuasaan Islam, mendorong acara pendidikan Islam bertambah besar, lantaran mereka yang gres menganut agama Islam ingin menimba ilmu keagamaan dari sahabat-sahabat yang mendapatkan eksklusif dari Nabi. Pada masa ini telah terjadi mobilitas penuntut ilmu dari daerah-daerah yang jauh dari Madinah, sebagai pusat agama Islam. Gairah menuntut ilmu agama Islam ini yang kemudian mendorong lahirnya sejumlah pembidangan disiplin keagamaan.


Pada masa khalifah Umar bin Khatab, mata pelajaran yang diberikan yaitu membaca dan menulis al-Qur'an dan menghafalnya serta berguru pokok-pokok agama Islam. Pendidikan pada masa Umar bin Khatab ini lebih maju dibandingkan dengan sebelumnya. Pada masa ini tuntutan untuk berguru bahasa Arab juga sudah mulai tampak, orang yang gres masuk Islam dari tempat yang ditaklukkan harus berguru bahasa Arab, kalau ingin berguru dan memahami pengetahuan Islam. Oleh lantaran itu pada masa ini sudah terdapat pengajaran bahasa Arab.


Berdasarkan hal diatas penulis berkesimpulan bahwa pelaksanaan pendidikan dimasa khalifah umar bin khatab lebih maju, lantaran selama Umar memerintah Negara berada dalam keadaan stabil dan aman, ini disebabkan, disamping telah ditetapkannya mesjid sebagai pusat pendidikan, juga telah terbentuknya pusat-pusat pendidikan Islam diberbagai kota dengan bahan yang dikembangkan, baik dari segi ilmu bahasa, menulis dan pokok ilmu-ilmu lainnya.

Perkembangan Sosial
Pada masa Khalifah Umar ibn Khatthab hebat al-dzimmah yaitu penduduk yang memeluk agama selain Islam dan berdiam diwilayah kekuasaan Islam. Al-dzimmah terdiri dari pemeluk Yahudi, Kristen dan Majusi. Mereka mendapat perhatian, pelayanan serta pinjaman pada masa Umar. Dengan menciptakan perjanjian, yang antara lain berbunyi ;


Keharusan orang-orang Kristen menyiapkan fasilitas dan konsumsi bagi para tentara Muslim yang memasuki kota mereka, selama tiga hari berturut-turut.


Pada masa umar sangat memerhatikan keadaan sekitarnya, menyerupai kaum fakir, miskin dan anak yatim piatu, juga mendapat perhatian yang besar dari umar ibn Khathab.

Perkembangan Agama
Di zaman Umar Radhiallahu ‘anhu gelombang perluasan (perluasan tempat kekuasaan) pertama terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, sehabis tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh tempat Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan menggunakan Syria sebagai basis, perluasan diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan 'Amr ibn 'Ash Radhiallahu ‘anhu dan ke Irak di bawah pimpinan Sa'ad ibn Abi Waqqash Radhiallahu ‘anhu. Iskandariah/Alexandria, ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota erat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Moshul sanggup dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu, wilayah kekuasaan Islam sudah mencakup Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir. Dalam kata lain. Islam pada zaman Umar semakin berkembang.


Jadi sanggup disimpulkan, keadaan agama Islam pada masa Umar bin Khatthab sudah mulai kondusif, dikarenakan lantaran kepemimpinannya yang loyal, adil, dan bijaksana. Pada masa ini Islam mulai merambah ke dunia luar, yaitu dengan menaklukan negara-negara yang kuat, semoga islam sanggup tersebar kepenjuru dunia.





[1] Ahmad Amin, Islam Dari Masa ke Masa (Terjemahan dari Yaumul Islam), Bandung: Rosda, 1987, hlm. 80.
[2] Penggantian (terutama di lingkungan pimpinan tertinggi negara) lantaran pewarisan, proses pergantian kepemimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
[3] Samsul Munir Amir, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Amzah, 2014, hlm. 93.
[4] Hassan Ibrahim Hassan, Tarikhul-Islam, As-Siyasi Ad-Dini As-Safaqi Al-Ijtima’I, Jilid I, Kairo: Maktabah An-Nahdah Al-Misriyah, cetakan ke-9, 1979, hlm. 205.
[5] Samsul Munir Amir, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Amzah, 2014, hlm. 98.
[6] Hassan Ibrahim Hassan, Tarikhul-Islam, As-Siyasi Ad-Dini As-Safaqi Al-Ijtima’I, Kairo: Maktabah An-Nahdah Al-Misriyah, cetakan ke-9, 1979, hlm. 210.

Belum ada Komentar untuk "Makalah Masa Kepemimpinan Khalifah Bubuk Bakar Ash-Shiddiq Dan Umar Bin Khaththab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel