Makalah Forum Keuangan Syariah
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Saat ini perkembangan pasar keuangan syariah (finanvial market sharia) sedang marak di dunia, khususnya di negara-negara yang lebih banyak didominasi berpenduduk Muslim. Hal ini ditandai dengan oleh negara-negara Islam. Kemajuan financial market sharia di Indonesia, terutama dalam perbankan maupun asuransi syariah cukup signafikan, diikuti pasar modal dan pegadaian syariah.
Pasar keuangan syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda dengan dengan pasar keuangan konvensional. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free, yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan alasannya ialah termasuk kategori riba.
Lembaga keuangan konvensional dan forum keuangan syariah mempunyai macam dan bentuk yang sama, yaitu forum keuangan bank syariah dan forum keuangan bukan bank syariah. Perbedaan antara keduanya ialah dalam hal yang sangat prinsipil dan substansial, yakni prinsip syariah yang menjadi landasan keuangan atau perbankan syariah.
Perbedaan prinsip operasional dalam forum keuangan dan perbankan syariah berdasarkan sistem bagi hasil, sedangkan pada forum keuangan dan perbankan non syariah (konvensional) berdasarkan sistem bunga. Dengan kata lain, kedudukan bank syariah dalam hubungannya dengan nasabah ialah sebagai kawan investor dan pedagang atau pengusaha, sedangkan pada forum keuangan dan non bank syariah sebagai kreditor dan debitor.
Di dalam makalah ini akan dibicarakan lebih detail mengenai forum keuangan syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian forum keuangan syariah?
2. Bagaimana sejarah forum keuangan syariah?
3. Bagaimana prinsip operasi forum keuangan syariah?
4. Apa saja jenis-jenis komitmen forum keuangan syariah?
5. Bagaimana sistem keuangan forum keuangan syariah?
6. Bagaimana peranan forum keuangan syariah dalam proses intermediasi?
7. Apa tujuan berdirinya forum keuangan syariah?
C. Tujuan Penelitian
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mendukung proses mencar ilmu Mata Kuliah “Pengantar Ekonomi Islam”, pada makalah ini, tim penulis membahas perihal forum keuangan syariah secara mendetail. Agar sanggup menambah wawasan mengenai forum keuangan syariah baik bagi penulis maupun pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lembaga Keuangan Syariah
Dalam sistem ekonomi Islam, suatu identitas perjuangan ibarat forum keuangan syariah merupakan instrumen yang dipakai untuk menerapkan aturan-aturan ekonomi. Sebagai bab dari sistem ekonomi, forum tersebut merupakan bab dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Karenanya, Islam menolak pandangan yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu yang bebas nilai (value free).
Aturan-aturan ekonomi Islam dalam melaksanakan suatu perjuangan tidak hanya berkaitan dengan pelarangan berbisnis atas komoditas alkohol, pornografi, perjudian dan acara amoral/asosila lainnya, akan tetapi ia juga ditujukan untuk mengatakan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosial ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara dysrish dijalankan untuk membuat iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan. Aturan-aturan tersebut dibentuk berdasarkan perintah Allah dalam Al-Qur’an, petunjuk Nabi Muhammad Saw. dalam hadis, dan ijma’ serta qiyas para ulama.
Salah satu bentuk bisnis yang dijalankan secara syariah ialah bisnis keuangan yang dilakukan oleh banyak sekali forum keungan baik yang berbentuk bank atau non bank. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan salah satu sektor ekonomi Islam yang berkembang pesat pada beberapa dekade terakhir. Perkembangan yang pesat ini tidak saja didorong oleh memburuknya sistem perekonomian dunia uang dimotori oleh sistem konvensial, akan tetapi juga oleh semangat religius dan kepetingan simpel pragmatis dalam membangun perekonomian umat.
Karena Lomba Kompetensi Siswa berdiri di atas fondasi syariah, maka ia harus senantiasa sejalan dengan syariah (shariah compliance). Baik dalam spirit maupun aspek teknisnya. Dalam aliran islam, transaksi keuangan harus terbebas dari transaksi yang haram, berprinsip kemaslahatan (tayyib), contohnya bebas dari riba, gharar,riswah, dan masyir. Secara umum sanggup dikatakan bahwa keuangan Islam harus mengikuti kaidah dan aturan dalam fiqh muamalah. Persyaratan-persyaratan ini akan menyebabkan adanya perbedaan yang relatif subtansial antara keuangan Islam dan keuangan konvensial. Faktor lain yang membedakan ialah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasi Lomba Kompetensi Siswa yang bertugas mengawasi produk dan operasionalnya.
B. Pengertian Lembaga Keuangan Syariah
Dalam pandangan konvensionalnya, forum keuangan ialah tubuh perjuangan yang kekayaan utama berbentuk aset keuangan, mengatakan kredit dan menanamkan dananya dalam surat berharga, serta mengatakan jasa keuangan lain ibarat simpanan, asuransi, investasi, pembiayaan, dan lain-lain. Menurut Warde , tidak ada satu definisi pun yang sanggup menjelaskan pengertian forum keuangan secara tepat dalam pandangan syariah. Akan tetapi, Warde mengatakan beberapa kriteria perihal sebuah forum keuangan yang berbasis syariah, yaitu : forum keuangan milik umat Islam, melayani umat Islam, ada dewan syariah, merupakan anggota organisasi Internasional Association of Islamic Banks (IAIB) dan sebagainya.
Dari klarifikasi di atas, sanggup diambil kesimpulan bahwa sebuah forum keuangan syariah ialah lembaga, baik bank maupun non-bank, yang mempunyai spirit Islam baik dalam pelayanan maupun produk-produknya, dalam pelaksanaannya diawasi oleh sebuah forum yang disebut Dewan Pengawasan Syariah. Dari pengertian ini sanggup disimpulkan bahwa forum keuangan syariah meliputi semua aspek keuangan baik duduk masalah perbankan maupun kerjasama pembiayaan, keamanan dan asuransi perusahaan, dan lain sebagainya yang berlangsung di luar konteks perbankan.
C. Sejarah Lembaga Keuangan Syariah
Diskusi mengenai sejarah Lomba Kompetensi Siswa tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai kemunculan perbankan syariah yang merupakan embrio dari Lomba Kompetensi Siswa di seluruh dunia pada kala 1940-an. Ide-ide perihal Lomba Kompetensi Siswa atau bank yang bebas bunga sudah mulai bermunculan. Ide-ide tersebut dilontarkan oleh beberapa pemikir Islam dalam beberpa goresan pena mereka perihal perbankan syariah, ibarat Muhammad Hamidullah (1944-1962), Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiq (1948) dan Mahmud Ahmad (1962) serta al-Mahdudi (1962) yang menulis kembali pemikiran tersebut secara lebih rinci.
Kemunculan bank syariah pada awalnya tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940, yang pada waktu itu adalah perjuangan pengelolaan dana jamaah haji secara non-ribawi. Akan tetapi, pendirian Mit Ghamr Lokal Saving Bank oleh Ahmad El-Najar yang dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi tercatat yang paling fenomenal. Dalam jangka waktu empat thun Mit Ghmar berkembang dengan membuka sembilan cabang dengan nasabah mencapai satu juta orang. Gagasan lain muncul dari konferensi negara-negara Islam se-dunia di Kuala Lumpur pada tanggal 21-27 april 1969 yang diikuti oleh negara peserta. Di Indonesia sendiri sudah muncul gagasan mengenai bank syariah pada pertengahan 1970 yang dibicarakan pada seminar Indonesia –Timur Tengah pada tahun 1974 dan Seminar Internasional pada tahun 1976. Bank syariah pertama di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang merupakan hasil kerja tim Perbankan MUI yang ditandatangani pada tanggal 1 November 1991.
Di potongan benua Eropa, Denmark tercatat sebagai negara Eropa pertama yang mempunyai bank syariah, yaitu the Islamic Bank Internasional or Denmark (1983). Pada tahun 1987, di Pasedena, Amerika Serikat berdiri suatu Lomba Kompetensi Siswa yang berjulukan American Finance House-Lariba. Lomba Kompetensi Siswa ini mendapatkan izin operasi dari pemerintah negara bab Califonia sebagai perusahaan pembiayaan syariah. Lariba sendiri merupakan kependekan dari Los Angeles Reliable Investment Bankers atau bermakna bankir investasi terpercaya Los Angeles. Kecuali di AS juga terdapat sebuah konvensional yang membuka pelayanan syariah yaitu Devon Bank. Beberapa bank lainnya yang membuka layanan syariah di Amerika yaitu Freddie Mac, University bank, dan Guidance Residential.
D. Prinsip Operasi Lembaga Keuangan Syariah
Beberapa prinsip operasional dalam Lomba Kompetensi Siswa ialah :
1. Keadilan, yaitu prinsip membuatkan laba atas dasar penjualan yang bekerjsama berdasarkan konstribusi dan resiko masing-masing pihak.
2. Kemitraan, yaitu prinsip kesetaraan diantara para pihak yang terlibat dalam kerjasama. Posisi nasabah investor (penyimpanan dana), dan penggunaan dana, serta forum keuangan itu sendiri, sejajar sebagai kawan perjuangan yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
3. Transpasi, dalam hal ini sebuah Lomba Kompetensi Siswa diharuskan mengatakan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan kepada nasabah investor atau pihak-pihak yang terlibat semoga sanggup mengetahui kondisi dana yang sebenarnya.
4. Universal, yaitu prinsip di mana Lomba Kompetensi Siswa diharuskan mengatakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat dalam mengatakan layanannya sesuai dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil alamin.
Dalam operasionalnya Lomba Kompetensi Siswa juga harus memperhatikan kepada hal-hal berikut:
Ø Pembayaran terhadap pemberian dengan nilai yang berbeda dari nilai pemberian dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Ø Pemberi dana harus turut membuatkan laba dan kerugian sebagai akhir hasil perjuangan institusi yang meminjam dana.
Ø Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas alasannya ialah tidak mempunyai nilai intrinsik.
Ø Unsur gharar (ketidak pastian,spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Ø Investasi hanya boleh diberikan kepada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam sehingga perjuangan minuman keras, misalnya, dihentikan dibiayai oleh perbankan syariah.
E. Jenis-jenis Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah
Seacara umum, istilah-istilah tersebut berkaitan dengan asal jenis komitmen yang dipakai dalam penciptaan produk atau jasa tersebut. Dalam LKS, komitmen ialah kesepakatan tertulis antara forum keuangan dan pihak yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dangan prinsip syariah. Berikut ini dijelaskan beberapa istilah sebagai cerminan komitmen yang umum dipakai dalam Lomba Kompetensi Siswa :
1. Al-Wadiah
Al-Wadiah secara umum sanggup diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun tubuh hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Penerima titipan boleh mengambil upah tertentu sebagai biaya pemeliharaan atas barang tersebut. Atau barang tersebut boleh dimanfaatkan sepanjang tidak merusak.
2 Al-Mudharabah
Al-Mudharabah ialah komitmen kolaborasi perjuangan antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Bila terjadi kerugian, kerugian bahan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akhir kelalaian si pengelola, sedangkan pengelola sudah menanggung kerugian waktu dan tenaga.
Pada sisi penghimpunan data, al-mudharahbah diterapkan pada tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiyaan, almudharabah, diterapkan untuk pembiyaan modal kerja.
3. Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kolaborasi antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu. Pada pihak yang bekerja sama masing-masing mengatakan donasi modal dengan persentase yang disepakati. Keuntungan ataupun risiko perjuangan tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan atau persetanse modal masing-masing.[1]
4. Al-Murabahah
Dalam sistem ini terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan pemanis laba yang nilainya seharusnya disepakati kedua belah pihak. Dalam sketsa awal, penjual diharuskan memberi tahu harga pokok produk yang ingin dijual dan kemudian menentukan jumlah laba yang diinginkan. Dalam praktik Lomba Kompetensi Siswa di Indonesia, sketsa ini sangat umum diterapkan sebagai pembiyaan dalam jual beli rumah, mobil, dan aset-aset lainnya dengan istilah murabahah. Sebagai contoh, kalau seseorang nasabah ingin mempunyai sebuah kendaraan beroda empat atau rumah tetapi belum mempunyai cukup uang maka ia sanggup mendatangi Lomba Kompetensi Siswa untuk meminta pembiyaan dengan sketsa murabahah ini.
Dalam praktik perbankan konvensional, hal ini bisa dikenal sebagai kredit kendaraan beroda empat atau rumah dengan pengenaan bunga dengan jumlah tertentu. Bunga ini harus dibayarkan oleh nasabah bersama dengan cicilan pokok dalam kurun kredit.
5. Al-Muzara’ah
Akad muzara’ah biasa dipakai dalam bidang pertanian, yaitu kolaborasi pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan mengatakan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan pemelihara menerima presentase dari hasil panen.
6. Al-Musaqah
Sistem kolaborasi dengan komitmen musaqah merupakan bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
7. Bai As-Salam
Merupakan aplikasi perbankan pada pembiyaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek yaitu 2-6 bulan. Misalnya, produk garmen yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum.
F. Sistem Keuangan Syariah
Sistem keuangan syariah berbeda dengan sistem keuangan konvesional, di mana sistem keuangan syariah berlandaskan prinsip syariah. Saat ini kita telah mengenal dan melaksanakan sistem perbankan syariah dan sistem forum keungan syariah bukan bank, sedangkan sistem moneter kita mengikuti aturan yang ada.
Pada prinsipnya, sistem keuangan di Indonesia dibagi menjadi tiga sistem, yaitu :
a. Sistem moneter, tercangkup bank dan lembaga-lembaga yang ikut membuat uang giral (Dapertemen Keuangan, Bank Indonesia dan bank-bank yang boleh mendapatkan simpanan giro).
b. Sistem perbankan.
c. Sistem forum keuangan bukan bank.
Pemegang otoritas moneter yaitu Departemen Keuangan dan Bank Indonesia yang mempunyai fungsi sebagai berikut : mengerluarkan uang kertas dan logam, membuat uang primer (reserves money). Mengawasi sistem moneter dan mengelola cadangan devisa.
Fungsi sistem keuangan ialah sebagai berikut :
Ø Menyediakan prosedur pembayaran, baik dalam bentuk uang, rekening koran dan alat transaksi lain.
Ø Menyediakan kredit, dengan menyiapkan pembiayaan untuk mendukung pembelian barang-barang, jasa-jasa dan membiayai investasi modal.
Ø Pencipta uang, dimungkinkan melalui penyediaan kredit dan prosedur pembayaran.
Ø Sarana tabungan,berupa sarana penyimpanan dana dalam banyak sekali bentuk simpanan.[2]
G. Peranan Lembaga Keuangan Syariah Dalam Proses Intermediasi
Sebagai forum intermediasi, forum keuangan syariah mempunyai kiprah yang sangat strategis, antar lain:
Ø Pengalihan aset (aset transmutation). Bank syariah dan forum keuangan syariah bukan bank akan mengatakan pemberian kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka tertentu yang telah disepakati. Pengalihan aset sanggup juga terjadi kalau bank syariah dan forum keuangan syariah bukan bank menerbitkan sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh unit defisit.
Ø Likuiditas, berafiliasi dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada ketika dibutuhkan.
Ø Relokasi, pendapatan banyak individu menyisihkan dan merealokasikan pendapatannya untuk persiapan menghadapi waktu yang akan datang.
Ø Transaksi, forum keuangan syariah mengatakan banyak sekali fasilitas kepada pelaku ekonomi untuk melaksanakan transaksi barang dan jasa.
Ø Efesiensi, forum keuangan syariah sanggup menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanannya juga memperlancar serta mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
H. Tujuan Berdirinya Lembaga Keuangan Syariah
Tujuannya berdirinya forum keuangan syariah adalah:
Ø Mengembangkan forum keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efiensi dan keadilan,serta bisa meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat antara lain memperluas jaringan lembaga-lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
Ø Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat bangsa Indonesia, sehingga sanggup mengurangi kesenjangan sosial ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui:
§ Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha.
§ Meningkatkan kesempatan kerja.
§ Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak.
Ø Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berafiliasi dengan bank ataupun forum keuangan.[3]
1. Konsep Lembaga Keuangan Dalam Al-Quran
Konsep forum tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Namun kalau dimaksud forum itu sesuatu yang mempunyai unsur-unsur ibarat struktur, manajemen, fungsi serta hak dan kewajiban, maka semua forum tersebut disebut secara jelas. Kata-kata ibarat kaum, ummat, muluk (pemerintahan), balad (negeri), suq (pasar) mengindikasikan bahwa Al-Qur’an mengisyaratkan nama-nama itu mempunyai fungsi dan kiprah tertentu dalam perkembangan masyarakat.
Hal ini memperlihatkan bahwa Al-Qur’an nampaknya membebaskan kaum muslimin untuk memberi bentuk-bentuk kepada prinsip-prinsip ekonomi yang diangkat darinya, apakah ia perusahaan, bank, asuransi dan sebagainya. Pada hasilnya lembaga-lembaga tersebut bertindak ibarat individu yang bisa melaksanakan transaksi ekonomi antara satu dengan lainnya. Dalam terminologi fiqh dikenal dengan istilah “ syakhsiyyah i’tibariyyah”. Dengan demikian forum yang bertindak ibarat individu ini mempunyai kewajiban yang sama seperti layaknya sebuah individu, yaitu membayar zakat dari laba yang diperolehnya.
2. Konsep Lembaga Keuangan Di Zaman Rasulullah
Ketika Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah, maka pertama sekali yang didirikan oleh dia ialah mesjid Quba, yang menjadi tempat sentral kegiatan kaum muslimin baik ibadah maupun perdagangan. Kemudian dia masuk ke Madinah dan membentuk “lembaga” persatuan di antara para sahabatnya, yaitu persaudaraan antara para Muhajirin dan kaum Anshar. Hal ini diikuti dengan pembangunan masjid lain yang lebih besar (masjid nabawi ) yang kemudian menjadi sentral pemerintahan selanjutnya.
Pendirian “lembaga” dilanjutkan dengan penertiban pasar. Rasulullah diriwayatkan menolak pembentukan pasar. Rasulullah diriwayatkan menolak pembentukan pasar gres yang khusus untuk kaum muslimin, alasannya ialah pasar merupakan suatu yang tumbuh secara alamiah dan harus berjalan dengan sunnatullah. Demikian halnya dalam penentuan harga. Akan halnya mata uang tidak ada bukti sejarah yang mencatat bahwa Rasulullah membuat mata uang sendiri.
Ø Pendirian Baitul Mal
Sesuatu yang revolusioner yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ialah pembentukan forum penyimpanan yang disebut Baitul Mal. Apa yang dilaksanakan rasul itu merupakanproses penerimaan pendapatan (revenu collection) dan pembelanjaan (expenditure) yang transparan yang bertujuan membuat kesejahteraan (welfare oriented). Hal ini sangat gila pada waktu itu, alasannya ialah umumnya pajak-pajak yang dikumpulkan oleh para penguasa di kerajaan-kerajaan tetangga sekitar jazirah Arab ibarat Romawi dan Persia umumnya diikumpulkan oleh seorang menteri dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kaisar dan raja.
Ketentuan syariat, baik Al-Qur’an maupun Hadits Nabi SAW, yang mengatur secara pribadi masalah Baitul Mal ini, memang tidak ada. Ketentuan syari’at yang kita peroleh hanya dari atsar para Khulafaur Rasyidin yang dilakukan dalam praktek penyelenggaraan negara. Meski demikian, posisi Baitul Mal begitu penting di dalam kehidupan negara Islam sebagai forum penyimpanan harta kekayaan negara, yang bertanggung jawab atas harta kekayaan atas pemasukan dan pengeluaran anggaran biaya negara. Karena itu, kehadiran Baitul Mal sebagai forum yang bertanggung jawab atas harta kekayaan negara, baik dalam pemasukannya, penyimpanan dan pengeluarannya, sudah menjadi keharusan di dalam sistem negara Islam.
Ø Lembaga Pengawasan Pasar
Konsep yang sama sekali gres ialah sistem pengawasan dan kontrol oleh negara yang pada zaman Rasulullah dipegang sendiri oleh beliau. Ini sejalan dengan apa yang ada pada zaman modern disebut dengan “enforcement Agency”. Beberapa waktu kemudian konsep ini dikenal dengan “wilayatul hisbah”. Konsep ini merupakan institusi baru, mengingat pada zaman ini dimensi pengontrolan di kerajaan-kerajaan dunia Arab belum ada sama sekali.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menegur seseorang yang menjual kurmanya dengan harga yang berbeda di pasar. Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah menolak undangan para sahabatnya semoga menentukan harga yang layak bagi kaum muslimin alasannya ialah harga-harga yang ada di pasar terlalu tinggi.
Pilar infrastruktur yang satu ini barang kali yang terpenting berdasarkan perspektif ekonomi dari sekian banyak pilar yang ada, alasannya ialah ia merupakan bingkai bagi acara ekonomi dan muamalat. Artinya, acara ekonomi pada zaman itu tidak akan berjalan tanpa adanya pengawasan yang ketat dan tanpa pemeliharaan “law and order”.
3. Lembaga Keuangan di Zaman Khulafaur Rasyidin
Tradisi yang dibangun Rasulullah diteruskan dan dikembangkan pada zaman para khulafaur rasyidin sesudah wafat. Kebiasaan dalam pengambilan keputusan dengan terang musyawarah menjadi prinsip yang melembaga dalam setiap pengambilan keputusan-keputusan, ibarat pada zaman Abu Bakar As-Shiddiq yang bermusyawarah terhadap orang-orang yang murtad. Contoh yang lain ialah ketika khalifah Umar bin Khathtab menjelang tamat hidup membentuk sebuah forum yang terdiri dari beberapa orang sahabat untuk menentukan beberapa orang penggantinya.
Baitul Mal semakin mapan pada masa Umar bin Khathtab. Pada masanya sistem manajemen dan pembentukan dewan-dewan dilakukan untuk ketertiban administrasi. Umar juga berjihad dengan meluaskan basis zakat dan sumber pendapatan daerah. Kebijakan Umar diteruskan oleh Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Yang menjadi catatan dalam priode ini ialah tingkat keseriusan pra khalifah dalam memikirkan kesejahteraan masyarakat sangat menonjol, dan ini berlaku dengan memaksimalkan fungsi pendapatan dan penerimaan Baitul Mal. Fungsi Baitul Mal sebagai instrumen dalam kebijakan fiskal in tentunya hanya sanggup terealisasi dengan baik apabila dikelola oleh pribadi-pribadi yang jujur dan amanah.
4. Lembaga Keuangan Syari’ah Modern
Bermula dengan gerakan forum keuangan Islam modern yng dimulai dengan didirikannya sebuah bank simpanan lokal (local saving bank) yang beroperasi tanpa bunga di desa Mit Ghamir, di tepi sungai Nil , Mesir pada tahun 1969 oleh Dr. Abdul Hamid An Naggar. Walaupun beberapa tahun kemudian ia berhenti beroperasi alasannya ialah masalah manajemen, namun ia menjadi sumber ide utama untuk melahirkan lembaga-lembaga keuangan Islam berikutnya alasannya ialah prestasi yang telah ia catat.
Pada tahun 1975 diadakan konferensi Islam pertama di Mekkah yang membahas perihal kelahiran forum keuangan Islam, dan dua tahun kemudian lahirlah bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank) yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang lahir dari konferensi tersebut. Setelah itu lahirlah bank-bank komersial yang transaksinya didasarkan pada aliran Islam.
Dengan kemunculan bank-bank swasta Islam baik ditingkat desa maupun international memicu kelahiran forum keuangan Islam lainnya yang merupakan kebutuhan untuk perputaran modal dan investasi ibarat pasar modal,asuransi dan forum investasi Syariah. Dan ternyata langkah ini bukan hanya dilakukan oleh kaum muslimin tetapi juga diikuti oleh non muslim. Baru-baru ini Dow Jones contohnya mengeluarkan apa yang disebut Islamic Index yang membuat Index saham yang dipedagangkan secara Islam.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam pandangan konvensionalnya, forum keuangan ialah tubuh perjuangan yang kekayaan utama berbentuk aset keuangan, mengatakan kredit dan menanamkan dananya dalam surat berharga, serta mengatakan jasa keuangan lain ibarat simpanan, asuransi, investasi, pembiayaan, dan lain-lain.
Dari klarifikasi di atas, sanggup diambil kesimpulan bahwa sebuah forum keuangan syariah ialah lembaga, baik bank maupun non-bank, yang mempunyai spirit islam baik dalam pelayanan maupun produk-produknya, dalam pelaksanaanya diawasi oleh sebuah forum yang disebut Dewan Pengawasan Syariah. Dari pengertian ini sanggup disimpulkan bahwa forum keuangan syariah meliputi semua aspek keuangan baik duduk masalah perbankan maupun kerjasama pembiayaan, keamanan dan asuransi perusahaan, dan lain sebagainya yang berlangsung di luar konteks perbankan.
B. Saran
Demikianlah makalah ini yang sanggup kami buat, kami sebagai insan biasa tentu masih banyak kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, kami sangat berharap teman-teman terutama dari dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi untuk memberi saran yang membangun untuk kelompok kami.
Belum ada Komentar untuk "Makalah Forum Keuangan Syariah"
Posting Komentar