Makalah Ekonomi Islam
Alhamdullillah puji syukur senantiasa dipanjatkan kepada Allah SWT yang telah memperlihatkan rahmat berupa kesehatan dan kemampuan sehingga penulis sanggup menuntaskan makalah yang bertema Perbankan Syariah dengan lancar dan sempurna waktu.
Dalam makalah ini penulis membahas beberapa poin penting wacana perenan, tujuan, dan hal yang melatar belakangi kurangnya peminat bank syariah di Indonesia.
Diharapkan makalah ini sanggup memperlihatkan manfaat berupa pengetahuan umum yang mempunyai kegunaan dalam kehidupan sehari-hari.
Tak lupa penulis memberikan terima kasih kepada dosen pengampu yang telah membimbing proses pembuatan makalah hingga ketika ini. Penulis juga memberikan terima kasih kepada anggota kelompok yang telah meluangkan pikiran, materi, dan tenaga untuk menuntaskan makalah ini.
Malang, 06 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………… a
DAFTAR ISI…………………………………………………………………….. b
PENDAHULUAN……………………………….…………………………….. 3
A. Latar Belakang……………………………………………………… 3
B. Rumusan Masalah…………………………………………………... 3
C. Tujuan.………………………………………………………………. 3
PEMBAHASAN……………………………………………………………… 5
A. Peranan Utama Bank Syariah …………………………………..… 5
B. Tujuan Didirikannya Bank Syariah ………………………………..… 6
C. Bank Syariah Masih Sedikit Peminat…………………………..…… 7
PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………………………………. 12
B. Saran …………………………………………………………….. 12
DAFTAR PUSTAKA…………………………………….
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring berkembangnya zaman dilema keuangan pun menjadi no.1. Bank demi bank pun mucul dengan banyak sekali akomodasi terjamin dan persyaratan tertentu. Kebanyakan bank menggunakan sistem bunga tabungan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar bagi banknya sendiri.
Pada ketika ini Islam telah berhasil membuat sebuah bank dengan menggunakan sistem bunga 0% atau tidak ada bunga sama sekali. Hal ini dikarenakan permasalahan tertentu, alasannya ialah Islam yang mengharamkan riba atau sanggup juga dikatakan memakan yang bukan haknya atau bunga bank tersebut.
Oleh alasannya ialah itu, dibentuklah bank yang berbasis keislaman yang dinamakan bank syariah. Tujuannya untuk menjaga uang masyarakat dan tidak terjadinya riba, meskipun bank syariah telah beredar di seluruh kawasan dan menggunakan sistem 0%, tetapi masyarakat tetap juga menentukan bank lain. Hal ini dikarenakan masyarakat ingin memperoleh keuntungan dari uang yang telah mereka setorkan ke pihak bank.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas sanggup disusun rumusan sebagai berikut.
1. Apa peranan utama bank syariah?
2. Apa tujuan didirikannya bank syariah?
3. Mengapa bank syariah masih sedikit peminatnya?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan dilema yang ada, tujuan menyusun makalah ini sebagai berikut.
1. Agar pembaca sanggup mengetahui peranan utama bank syariah.
2. Agar pembaca sanggup mengetahui tujuan didirikannya bank syariah.
3. Agar pembaca sanggup mengetahui mengapa bank syariah masih sedikit peminatnya.
PEMBAHASAN
Peran Bank Islam
Berdasarkan filosofis serta tujuan bank Islam maka dirumuskan fungsi dan tugas bank Islam yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntasi yang dikeluarkan oleh AAOIFFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution). Fungsi dan tugas tersebut yaitu:
a. Manajer investasi, bank Islam sanggup mengelola investasi dana nasabah
b. Investor, bank Islam sanggup menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
c. Penyedia jasa keuangan dan laulintas pembayaran, bank Islam sanggup melaksanakan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya institusi perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
d. Pelaksana kegiatan sosial. Sebagai suatu ciri yang menempel pada entitas keuangan Islam, bank Islam juga mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.
Dari fungsi dan tugas tersebut sanggup disimpulkan bahwa relasi antara bank Islam dengan nasabahnya baik sebagai dari investor maupun pelaksana dari investasi merupakan relasi kemitraan, tidak ibarat relasi pada bank konvensional yangb bersifat debitur-kreditur.[1]
Tujuan Bank Islam Syariah
Perbankan syariah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 UU Perbankan syariah, bertujuan “Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meingkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat”. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksannaan pembangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah)” (Pasal 3 UU Perbankan syariah dan Penjelasannya).
Bank syariah ialah bank yang aktivitasnya meninggalkan dilema riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam sampaumur ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh alasannya ialah itu, maka prosedur perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan perjuangan kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).
Setelah di dalam perjalanan sejarah bank- bank yang telah ada (bank konvesional) dirasakan mengalami kegagalan menjalankan fungsi utamanya menjembatani antara pemilik modal atau kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, maka dibentuklah bank – bank Islam dengan tujuan – tujuan sebagai berikut :
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islami khususnya muamalah yang bekerjasama dengan perbankan semoga terhindar dari praktek riba atau jenis perdagangan yang mengandung unsur gharar
2. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non–Islam (konvesional) yang mengakibatkan ummat Islam berada di bawah kekuasaan bank..
3. Menjalankan bisnis dan acara perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah berdasarkan islam
4. Menghindari bunga bank uang yang dilaksanakan bank konvesional
5. Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
6. Menghindari Al Iktinaz yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar
7. Untuk membantu menanggulangi (mengentaskan) dilema kemiskinan, yang pada umumnya merupakan acara utama dari negara–negara yang sedang berkembang.
Perbankan syariah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 UU Perbankan syariah, bertujuan “Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meingkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat”. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksannaan pembangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah)” (Pasal 3 UU Perbankan syariah dan Penjelasannya).
Bank syariah ialah bank yang aktivitasnya meninggalkan dilema riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam sampaumur ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar, guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan membangun model teori ekonomi yang bebas dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi dan distribusi pendapatan. Oleh alasannya ialah itu, maka prosedur perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Tujuan perbankan syariah didirikan dikarenakan pengambilan riba dalam transaksi keuangan maupun non keuangan (QS. Al-Baqarah 2 : 275). Dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan perjuangan kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga (Zaenul Arifin, 2002: 39-40).
Setelah di dalam perjalanan sejarah bank- bank yang telah ada (bank konvesional) dirasakan mengalami kegagalan menjalankan fungsi utamanya menjembatani antara pemilik modal atau kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, maka dibentuklah bank – bank Islam dengan tujuan – tujuan sebagai berikut :
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islami khususnya muamalah yang bekerjasama dengan perbankan semoga terhindar dari praktek riba atau jenis perdagangan yang mengandung unsur gharar
2. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non–Islam (konvesional) yang mengakibatkan ummat Islam berada di bawah kekuasaan bank..
3. Menjalankan bisnis dan acara perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah berdasarkan islam
4. Menghindari bunga bank uang yang dilaksanakan bank konvesional
5. Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
6. Menghindari Al Iktinaz yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar
7. Untuk membantu menanggulangi (mengentaskan) dilema kemiskinan, yang pada umumnya merupakan acara utama dari negara–negara yang sedang berkembang.
8. Untuk membuat suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi.
9. Menjaga kestabilan ekonomi/ moneter pemerintah
10. Berkembangnya forum bank dan sistem perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan akan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga menggalakkan usaha–usaha ekonomi masyarakat banyak dengan antara lain memperluas jaringan forum lembaga keuangan perbankan.
11. Berusaha menunjukan bahwa konsep perbankan Islam berdasarkan syariah Islam sanggup beroperasi, tumbuh dan berkembang melebihi bank-bank dengan sistem lain.[2]
Mengapa Bank Syariah Sedikit Peminat
Bank Syariah belum imbangi kovensional. Bank syariah didasarkan pada Al – Qur’an dan Hadist sebagai pemikiran hidup umat Islam. Filosofi dan dasar Perbankan Syariah mencakup 3 aspek, yaitu produktif, adil, dan mempunyai susila atau moralitas usaha. Produktif berarti harta yang dipergunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. Karenanya harta juga tidak boleh menganggur dan diperkenankan memperoleh laba. Sedangkan adil berarti dilarangnya riba dan diharuskan melaksanakan pembagian hasil dan risiko.
Bank Syariah belum imbangi kovensional. Bank syariah didasarkan pada Al – Qur’an dan Hadist sebagai pemikiran hidup umat Islam. Filosofi dan dasar Perbankan Syariah mencakup 3 aspek, yaitu produktif, adil, dan mempunyai susila atau moralitas usaha. Produktif berarti harta yang dipergunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. Karenanya harta juga tidak boleh menganggur dan diperkenankan memperoleh laba. Sedangkan adil berarti dilarangnya riba dan diharuskan melaksanakan pembagian hasil dan risiko.
“Meskipun masih kecil, namun pertumbuhan bank syariah cukup baik. Kita sangat optimis syariah akan terus berkembang di tanah air. Karena, Perbankan syariah menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan krisis ekonomi jawaban inflasi dan suku bunga yang seringkali naik turun,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah dalam diskusi terbatas dan silaturrahmi dengan Pimipinan Wilayah Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Sawahan No.62 Padang, Sabtu (9/6).
Perbedaan perjuangan bank syariah dengan bank konvensional yakni pembagian keuntungan. bank konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini alasannya ialah kontrak yang dilakukan bank sebagai perantara penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Selanjutnya, keuntungan bank ialah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Makara para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan pribadi dalam usaha.
Sistem penarikan keuntungan oleh bank konvensional itu tak berlaku di bank syariah. Sistem syariah yakni masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan. Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank. Sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud ialah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tidak bertanggung jawab jikalau terjadi kerugian. Hal ini bukan berarti penabung gigit jari, tapi mereka menerima bonus sesuai kesepakatan.
Halim menambahkan, dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada bank konvensional, penabung akan mendapatkan bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri, sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sementara bank syariah, nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jikalau bank mendapatkan keuntungan sedikit.[3]
PENUTUP
Simpulan
Uraian dari jawaban semua rumusan dilema yaitu tugas bank syariah dalam masyarakat ialah relasi antara bank Islam dengan nasabahnya baik sebagai dari investor maupun pelaksana dari investasi merupakan relasi kemitraan, tidak ibarat relasi pada bank konvensional yangb bersifat debitur-kreditur.
Sedangkan tujuan didirikannya bank syariah yakni menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meingkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat”. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksannaan pembangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah), (Pasal 3 UU Perbankan syariah dan Penjelasannya).
Alasan mengapa bank syariah masih sedikit peminatnya yakni bank syariah belum imbangi kovensional, khususnya dalam bidang bagi hasil atau yang sering disebut bunga.
Saran
1. Untuk Masyarakat
· Memahami sistem yang tolong-menolong dalam bank syariah dan membandingkan dengan benar antara bank syarian dengan bank konvensional
· Tidak melihat kualitas bank dari segi sedikit peminatnya maupun banyak peminatnya, tetapi dari system bank itu sendiri
2. Untuk Guru
· Menghimbau murid didikannya untuk tidak salah terjun dalam mengambil keputusan mengenai riba maupun bunga yang sering terjadi kesalahpahaman ketika ini.
· Memberi pengetahuan lebih dan terang wacana perbedaan dan persamaan bank syariah dengan konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Sumitro Warkum. Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga terkait BMI &Takaful di Indonesia.Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002
Muhammad. Managemen Bank Syari’ah.Jakarta: UPP AMP YKPN. 2002
Belum ada Komentar untuk "Makalah Ekonomi Islam"
Posting Komentar