Lembaga-Lembaga Peradilan Di Indonesia
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peranan aturan di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan aturan ini sanggup bersifat eksklusif dan tidak eksklusif atau signifikan atau tidak. Hukum mempunyai efek yang tidak eksklusif dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan forum kemasyarakatan tertentu yang besar lengan berkuasa eksklusif terhadap masyarakat. Di sisi lain, aturan membentuk atau mengubah institusi pokok atau forum kemasyarakatan yang penting, maka terjadi efek langsung, yang kemudian sering disebut aturan dipakai sebagai alat untuk mengubah sikap masyarakat.
Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan hukum Eropa, aturan Agama dan aturan Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada aturan Eropa kontinental, khususnya dari Belanda alasannya ialah aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, alasannya ialah sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi problem sebagai berikut:
a. Pengertian Hukum
b. System peradilan nasional
c. Peranan Lembaga-Lembaga peradilan
C. Tujuan Makalah
Dengan adanya makalah ini, para mahasiswa dibutuhkan sanggup mengetahui dan memahami hal-hal di bawah ini:
a. Mengetahui Pengertian Hukum
b. Mengetahui System peradilan nasional
c. Mengetahui Peranan Lembaga-Lembaga peradilan
BAB II
PEMBAHASAN
A. HUKUM
1. Pengertian Hukum
a. Prof. E. M Meyers
Hukum ialah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat, dan menjadi ajaran bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
b. Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum ialah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh alasannya ialah itu harus ditaati oleh masyarakat
c. J. C. T. Simorangkir
Hukum ialah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh tubuh – tubuh resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan aturan tertentu.
Maka sanggup ditarik kesimpulan bahwa hokum ialah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.
2. Ciri – Ciri Negara Hukum
a. Fridrich Julius Sthal
1. Adanya hak asasi manusia
2. Adanya trias politika
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.
b. A. V. Dicey
1. Supremasi hokum dalam arti dihentikan ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang sanggup dieksekusi kalau melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
3. Terjaminya hak – hak insan oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.
3. Asas Hukum
a. Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
1. Asas lex seorang andal derogate generalis
2. Asas lex superior gerogat legi inferior
3. Asas lex posteriore derogate lex priori
4. Asas restitio in tintegrum
Seholten beropini mengenai lima asas aturan umum yang berlaku universal pada seluruh system aturan yaitu asas kepribadian
b. Asas Hukum Khusus
Hukum khusus ialah aturan yang hanya berlaku pada lapangan aturan tertentu,misalnya:
1. Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada aturan perdata.
2. Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada aturan pidana.
Seorang andal filsafat Jerman berjulukan Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu aturan mempunyai wangsit dasar aturan yang meliputi unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Seorang andal filsafat Jerman berjulukan Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu aturan mempunyai wangsit dasar aturan yang meliputi unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
4. Tujuan Hukum
a. Prof . Soebekti, S. H. Tujuan aturan ialah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b. Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c. Prof. Notohamidjoyo Hukum mempunyai tiga tujuan yaitu :
1. Mendatangkan tata dan hening dalam masyarakat
2. Mewujutkan keadilan
3. Menjaga biar insan diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan yang penting dan hakiki dari aturan ialah memamusiakan manusia, dalam aturan terdapat teori tujuan aturan sebagai berikut :
a. Teori Etis, meneurut teori ini tujuan aturan ialah untuk mencapai keadilan.
b. Teori Utilitas, berdasarkan teori ini tujuan aturan ialah memperlihatkan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
c. Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini aturan bertujuan untuk memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
5. Penggolongan Hukum
a. Berdasarkan Bentuknya :
1. Hukum Tertulis
2. Hukum Tidak Tertulis
b. Berdasarkan Wilayah Berlaku :
1. Hukum Lokal
2. Hukum Nasional
3. Hukum Internasional
c. Berdasarkan Fungsinya :
1. Hukum Marerial
2. Hukum Formal
d. Berdasarkan Waktu Berlakunya :
1. Hukum Positif atau aturan yang berlaku sekarang
2. Hukum yang berlaku pada masa yang akan dating
3. Hukum antar waktu ( aturan trasitor )
e. Berdasarkan Isi Masalah :
1. Hukum Privat ( aturan sipil )
2. hukum Publik ( aturan Negara )
f. Berdasarkan Sumbernya :
1. Undang – undang
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi.
6. Tata Urutan Perundang – permintaan Negara Republik Indonesia
Tata Urutan Perundang – permintaan Negara republic Indonesia diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000 ihwal Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan yang meliputi :
a. UUD 45
b. Tap. MPR RI
c. Undang – undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
7. Pengertian Sistim Hukum Nasional
Sistim aturan nasional ialah keseluruhan unsur – unsur aturan nasional yang saling berkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Adapun sistim aturan meliputi dua bab yaitu :
a. Stuktur Kelembagan Hukum
Sistim berserta prosedur kelembagaan yang menopang Pembentukan dan Penyelenggaraan aturan di Indonesia.
Sistim Kelembagan Hukum meliputi :
1. Lembaga – forum peradilan
2. Apatatur penyelenggaraan Hukum
3. Mekanisme penyelenggaraan hokum
4. Pengawasan pelaksanaan hokum
b. Materi Hukum yaitu Kaidah – kaidah yang dsituangkan dan dibakukan dalam persatuan aturan baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis.
c. Budaya Hukum yaitu: Pembahasan mengenai budaya aturan meniti beratkan pada pembahasan mengenai kesadaran aturan masyarakat.
B. Sistim Peradilan Nasional
Sistim Peradilan Nasioanl diartikan sebagai suatu keseluruhan kompenen Peradilan Nasioanal yang meliputi pihak – pihak dalam proses peradilan, Hirerki Peradilan, maupun aspek – aspek yang bersifat procedural dan saling berkaitan sedemkian rupa, sehingga terwujut kwadilan hukum.
Untuk mewujutkan tujuanya, seluruh komponen dalam system peradilan harus berfungsi dengan baik , adapun komponen tersebut meliputi :
1. Materi Hukum Marterial dan Formal ( Hukum Acara )
Hukum material ialah aturan yang berisi ihwal perintah dan larangan,. Sedangkan aturan formal ialah aturan yang berisi ihwal tata cara melaksanakan mempertahankan aturan material.
2. Prosedur Peradilan ( Komponen yang bersifat Prosedural )
Yaitu bagaimana proses pengajuan masalah mulai dari penyelidikan – penyelidikan penuntutan hingga pada investigasi di siding pengadilan. Prosedur pengadilan yang berlaku meliputi :
a. Penyelidikan
b. Penyidikan
c. Penuntutan
d. Mengadili
Secara umum peranan forum peradilan ialah menerima, memaksa, dan sekaligus tetapkan suatu masalah di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan aturan dan keadilan.
3. Budaya Hukum
Komponen yang sangat penting dan memilih tegaknya keadilan ialah kesadaran hokum
4. Hierarki Kelembagaan Peradilan
Susunan forum perradilan yang secara hierarki mempunyai fungsi dan kewenangan peradilan masing – masing.
C. Peranan Lembaga – Lembaga Peradilan
Lembaga – forum kekuasaan kehakiman yang berada di Indonesia
1. Mahkamah Agung ( MA )
MA ialah forum Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari efek pemerintah atau efek – pengauruh lain.
Susunam MA terdiri dari Pimpinan, Hakikm Anggota ( hakim agung) panitera dan seorang sekretaris.
MA berwenang menyidik dan tetapkan :
· Permohonan kasasi.
· Sengketa tenyang kewenangan mengadili.
· Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hokum yang tetap.
2. Mahkamah Konstitusi ( MK )
MK ialah salah satu tubuh negara yang melaksanakan kekuassan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan kedilan. Kedudukan MK ialah di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Wewenang MK berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 ialah :
1. Menguji Undang – Undang terhadap undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus sengketa kewenagan forum negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang – Undang Dasar Republik Indonsia Tahun 1945
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan ihwal hasil pemilihan umum
5. Memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden diduga telah melaksanakan pelanggaran hukum.
Prinsip dari kewenangan Makamah Konstitusi ialah cheks and balances yang menempatkan semua forum dalam kedudukan setara.
3. Komisi Yudisial ( KY )
Tujuan dari pembentukan komisi Yudiasial ialah dalam rangka mewujudkan forum peradilan dan forum penegak aturan dan lainya yang mandiri, bebeas dari efek penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu Kota Negara RI.
Wewenang Komisi Yudisial ialah :
1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2. Menegakkan dan keluhuran martabat serta menjaga sikap hakim diseluruh lingkungan peradilan.
KY mempunyai kiprah melekukan pengawasan terhadap sikap hakim. Tugas pengawasan tersebut meliputi :
a. Menerima laporan masyarakat mengenai sikap hakim
b. Meminta laporan secara terencana kepada tubuh peradilan ihwal sikap hakim.
c. Memeriksa pelanggaran sikap hakim yang diduga melangggar instruksi etik sikap hakim.
d. Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar instruksi etik sikap hakim.
e. Membuat laporan hasil investigasi yang berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada MA dan / MK yang terdasar disampaikan kepada presiden dan DPR.
4. Peradilan Umum
Peradilan umum ialah salah satu pelaku penguasaan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri kedudukanya di kota madya atau di ibu kota kabupaten, adapun susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita,. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menuntaskan masalah pidana dan perdata di tingakat pertama.
b. Pengadilan Tinggi
Merupakan pengadilan tinggi banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan kawasan yang hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris, Adapun kiprah dan wewenang Pengadilan Tinggi ialah :
1. Mengadili masalah pidana dan perdata di tingkat banding.
2. Mengadili di tingkat pertama terahkir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
3. Menjaga jalanya pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri biar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat ihwal aturan kepada instansi pemerintah bil;a diminta.
5. Tugas atau kewenangan berdasarkan undang – undang.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan kiprah dan tingkah laris hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di kawasan hukumya.
Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan kiprah dan tingkah laris hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di kawasan hukumya.
5. Peradilan Agama
Yang dimaksud Peradilan Agama ialah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama ialah memeriksa, memutus, dan menuntaskan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
· Perkawinan
· Kewarisan,wasiat dan hibah yang di lakukan berdasarkan hokum Islam
· Wakaf dan sodakoh
Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama ialah :
· Mengadili masalah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
· Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di kawasan hukumnya.
· Pengadilan Tinggi Agama sanggup memperlihatkan keterangan, pertimbangan, dan nasehat ihwal aturan Islam kepada instansi pemerintah di kawasan hukumnya apabila diminta.
6. Peradilan Militer
Dalam peradilan militer pengadilan ialah tubuh yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkata Bersenjata untuk menegakkan aturan dan keadilan dengan memperhatikan kepentinga penyelenggara pertahanan keamanan Negara.
7. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara ialah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata perjuangan Negara. Sengketa tata perjuangan negara ialah sengketa yang timbul dalam tata perjuangan negara antara orang /badan aturan perdata dengan tubuh / pejabat tata perjuangan negara baik di sentra maupun daerah. Dan yang dimaksud dengan tata perjuangan Negara ialah manajemen Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di sentra maupun daerah.Pengadilan tata perjuangan Negara
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum ialah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai hukuman bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum. Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi banyak sekali pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada banyak sekali macam Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat hingga dengan pemerintah dan para pejaba
Yang dimaksud Peradilan Agama ialah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama ialah memeriksa, memutus, dan menuntaskan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
Peradilan Tata Usaha Negara ialah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata perjuangan Negara. Sengketa tata perjuangan negara ialah sengketa yang timbul dalam tata perjuangan negara antara orang /badan aturan perdata dengan tubuh / pejabat tata perjuangan negara baik di sentra maupun daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha
Negara ialah manajemen Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di sentra maupun daerah.Pengadilan tata perjuangan Negara merupakan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi tata perjuangan negara merupakan pengadilan tingkat banding.
B. Saran-Saran.
Penulis berharap semoga makalah ini sanggup menjadi salah satu materi untuk sanggup menambah pengetahuan dalam hal ini system hokum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dan juga penulis mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyesunan makalah berikutnya yang lebih sempurnah lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Septina Damayanti, SPd. dan Siti Nurjanah, SPd. Kreatif, Jawa Tengah Viva Pakarindo
Abdulkarim Aim, Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas X SMA, Bandung : Grafindo Media Pratama, 2006
Belum ada Komentar untuk "Lembaga-Lembaga Peradilan Di Indonesia"
Posting Komentar