Landasan Aturan Alternatif Penyelasaian Sengketa
i) Undang-undang republik Indonesia nomor 30 tahun 1999
Pasal 6
1. Sengketa atau beda pendapat perdata sanggup diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
2. Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan pribadi oleh para pihak dalam waktu paling usang 14 (empat belas) hari dan jadinya dituangkan dalam suatu akad tertulis.
3. Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak sanggup diselesaikan, maka atas akad tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui santunan seorang atau lebih penasehat jago maupun melalui seorang mediator.
4. Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling usang 14 (empat belas) hari dengan santunan seorang atau lebih penasehat jago maupun melalui seorang perantara tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau perantara tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak sanggup menghubungi sebuah forum arbitrase atau forum alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator.
5. Setelah penunjukan perantara oleh forum arbitrase atau forum alternatif penyelesaian sengketa, dalam waktu paling usang 7 (tujuh) hari perjuangan mediasi harus sudah sanggup dimulai.
6. Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui perantara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling usang 30 ( tiga puluh ) hari harus tercapai akad dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.
7. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis yakni selesai dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak penandatanganan.
8. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling usang 30 ( tiga puluh) hari semenjak pendaftaran.Apabila perjuangan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hingga dengan ayat (6) tidak sanggup dicapai, maka para pihak menurut akad secara tertulis sanggup mengajukan perjuangan penyelesaiannya melalui forum arbitrase atau arbitrase ad-hoc.
Dalam Pasal 1 angka 10 UU Nomor 30/1999 dirumuskan bahwa “alternatif penyelesaian sengketa yakni forum penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mekanisme yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau evaluasi ahli.
Selanjutnya, di tingkat peradilan, ADR tidak terlepas dari pasal 130 HIR/154 Rbg yang memberi dasar aturan adanya Court Annexed Mediation (lembaga mediasi di pengadilan). Karena pasal 130 HIR/154 Rbg kurang terang baik prosedur, tahapan dan acaranya, maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 11 September 2003 mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 02 Tahun 2003 wacana Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma yang terdiri dari 18 pasal itu antara lain berdasarkan pertimbangan bahwa institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan sanggup memperkuat dan memaksimalkan fungsi forum pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif. Maka, hakim dalam hal ini berperan aktif untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam waktu 22 hari
Belum ada Komentar untuk "Landasan Aturan Alternatif Penyelasaian Sengketa"
Posting Komentar