Konsep Keadilan Berdasarkan Para Mahir Dan Contohnya

Konsep Keadilan

Untuk membina dan menegakkan jaminan keadilan, kita sebaiknya mengetahui aneka macam aturan yang tercermin dalam aneka macam teorinya. Ada tiga orang filsuf populer yang mengemukakan teori terkena keadilan  tersebut, yaitu Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes.

Konsep Keadilan Menurut Para Ahli Dan misalnya

  • Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang sanggup digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu yaitu sebagai diberikut.
  • Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang sudah didiberikannya. misal: Seseorang yang sudah melaksanakan kesalahan/pelanggaran, tanpa memandang kedudukannya, ia tetap dieksekusi sesuai dengan kesalahan/ pelanggaran yang dibuatnya.
  • Keadilan Distributif
Keadilan distributif yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang sudah didiberikannya. misal: Beberapa orang pegawai suatu perusahaan memperoleh penghasilan yang tidak sama, berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesusahan pekerjaannya.
  • Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam yaitu memdiberi sesuatu sesuai dengan yang didiberikan oleh orang lain kepada kita.
misal: Seseorang yang menjawaban salam yang diucapkan orang lain dikatakan adil alasannya sudah mendapatkan salam dan orang tersebut.

  • Keadilan Konvensional
Keadilan Konvensional yaitu bila seorang masyarakat negara sudah menaati segala peraturan perundang-undangan yang sudah dikeluarkan.

  • Keadilan Perbaikan
 Perbuatan adil berdasarkan perbaikan yaitu bila seseorang sudah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang sudah tercemar.

  • Teori KeadilaR Menurut Plato
Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato yaitu sebagai diberikut.
  • Keadilan Moral
Suatu perbuatan sanggup dikatakan adil secara watak apabila sudah bisa mempersembahkan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
  • Keadilan Prosedural
Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural bila seseorang sudahmampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang sudah diputuskan.
  • Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila sudah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, sesorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disahkannya bisa dikatakan adil. Mengenai teori keadilan mi, Prof Dr. Notonegoro, S,H, menambahkan ihwal adanya keadilan legalitas atau keadilan hukun, yaitu suatu keadaan dikatakan adil bila sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Belum ada Komentar untuk "Konsep Keadilan Berdasarkan Para Mahir Dan Contohnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel