Kondisi Politik Indonesia Di Awal Kemerdekaan
Pada masa awal kemerdekaan, Indonesia mengalami sebuah proses transisi politik yang sangat luar biasa beratnya. Perpindahan status dari negara terjajah menjadi negara merdeka ternyata tidak segampang apa yang pernah dibicarakan oleh para tokoh politik nasional. Ditambah lagi dengan belum penuhnya kemerdekaan yang kita raih dengan kembalinya Belanda ke Indonesia dengan memboncengi pasukan Sekutu dan tergabung dalam NICA (Netherlands Indische Civil Administration).
In the earlier period of independence, Indonesia experienced a political transition process which was very excrutiatingly hard. The transfer of status from a colonized state to an independent state apparently was not as simple as what had been discussed by the national political figures. Furthermore the independence we achieved was not complete yet by the returning of the Dutch to Indonesia by hitchhiking the Ally team and merged into the Netherlands Indische Civil Administration.
Particularly that thing was worsened because our leaders were still green to lead a very large state with a starting point to maintain sovereignty, running administration and got full of acknowledgment of the other countries. In general, condition of Indonesia politics can be categorized in a few periods.
Terlebih lagi hal itu diperparah dengan masih awamnya para pemimpin kita untuk memimpin negara yang sangat besar dengan titik tolak mempertahankan kedaulatan, menjalankan pemerintahan dan menerima legalisasi penuh dari pihak luar negeri. Secara umum, kondisi politik Indonesia sanggup dikategorikan dalam beberapa periode.
a. Period from August 18, 1945 to December 27, 1949 Periode 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 At this period a principal change happened especially caused by deviation to 1945 Constitution in administration system of presidential to parliamentary. As a result, the political stability and governance became unstable because there was not yet obligatory constitution.
Pada masa ini terjadi perubahan prinsipil terutama alasannya adanya penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem pemerintahan dari Presidentil menjadi Parlementer. Akibatnya, stabilitas politik dan pemenntahan menjadi alasannya belum ada konstitusi yang mengikat.
b. Period from Desember 27, 1949 to August 17, 1950 Periode 27 Desember1949 hingga 17 Agustus 1950 The existence of deviation in the form of state from unitary state into Federal Indonesia state, but this matter did not run long because some of our leaders were aware of their mistake, so that finally we could return to the Unitary State of Republic of Indonesia on August 17, 1950, but the condition of the state was still goyahe because the 1950 Constitution of Federal Indonesia State was going into effect.
Adanya penyimpangan dalam bentuk negara kesatuan menjadi negara Indonesia Serikat, namun hal ini tidak berjalan usang alasannya beberapa pemimpin kita menyadari kekeliruarinya, sehingga alhasil kita sanggup kembali pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, namun kondisi negara masih goyah alasannya yang berlakwadalah Undang-Undang Dasar RIS 1950.
c. Period from August 17, 1950 to July.5, 1959 Periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 The situation was more and more goyahe because we entered into the period of the implementation of Parliamentary Democratic system, which was then ended by the Presidential Decree on July 5, 1959 which one of its contents declaring return to 1945 Constitution.
Keadaan semakin goyah alasannya kita masuk pada masa pelaksanaan sistem Demokrasi Parlementer, yang lalu diakhiri dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang salah satu isinya menyatakan kembali pada Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Yrama Widya
Belum ada Komentar untuk "Kondisi Politik Indonesia Di Awal Kemerdekaan"
Posting Komentar