Kewajiban Negara, Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Melindungi Hak Anak

DOWNLOAD FILE INI DISINI                  
  
A.    Pengertian anak
Menurut Supriyadi W. Eddyono, anak ialah setiap insan yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan, apabila hal terebut ialah demi kepentingannya.
Pengertian anak secara hukum, dimana pengertian anak diletakkan sebagai objek sekaligus subjek utama dalam suatu proses legitimasi, generalisasi dan sistematika aturan yang mengatur perihal anak. Perlindungan secara aturan inilah yang akan memperlihatkan proteksi aturan terhadap eksistensi dan hak-hak anak.Dalam pengertian aturan Maulana Hasan Wadong memperlihatkan pengertian anak dan juga pengelompokan anak didasari oleh adanya unsur internal dan eksternal dalam diri anak, adapun unsure internal tersebut adalah:
a.    Anak sebagai subjek aturan
Anak digolongkan sebagai makhluk yang mempunyai hak asasi insan yang terikat oleh peraturan perundang-undangan.
b.    Persamaan hak dan kewajiban anak
Seorang anak akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang cukup umur sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Unsur eksternal dalam diri anak ialah:
a.    Adanya ketentuan aturan dengan asas persamaan dalam aturan (equality before the law)
b.    Adanya hak-hak istimewa (privilege) dari pemerintah melalui Undang-Undang Dasar 1945.



B.     Pengertian proteksi anak
Perlindungan anak merupakan perjuangan dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam banyak sekali kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa di kemudian hari. Jika mereka telah matang pertumbuhan pisik maupun mental dan sosialnya, maka datang saatnya menggantikan generasi terdahulu.
Perlindungan anak ialah segala perjuangan yang dilakukan untuk membuat kondisi semoga setiap anak sanggup melakukan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara masuk akal baik fisik, mental, dan sosial. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian proteksi anak diusahakan dalam banyak sekali bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kegiatan proteksi anak membawa tanggapan hukum,baik kaitannya dengan aturan tertulis maupun tidak tertulis.Hukum merupakanjaminan bagi kegiatan proteksi anak.
Upaya proteksi anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yaitu semenjak dari janin dalam kandungan hingga anak berusia delapan belas tahun. Bertitik tolak pada konsep proteksi anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensip, maka Undang-undang tersebut meletakkan kewajiban memperlihatkan proteksi kepada anak berdasarkan asas-asas Nondikriminasi, asas kepentingan yang terbaik untuk anak, asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta asas penghargaan terhadap pandangan/pendapat anak.
 Perlindungan anak sanggup dibedakan dalam 2 (dua) potongan yaitu:
a. Perlindungan anak yang bersifat yuridis, yang meliputi: proteksi dalam bidang aturan publik dan dalam bidang aturan keperdataan.
b. Perlindungan anak yang bersifat non yuridis, meliputi: proteksi dalam bidang sosial, bidang kesehatan, bidang pendidikan12





C.    Perlindungan hak anak di Indonesia
Undang-Undang perihal Perlindungan Anak menyebutkan bahwa proteksi anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak semoga sanggup hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat proteksi dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Undang-Undang perihal Perlindungan Anak yang berisi 93 (Sembilan puluh tiga) pasal ini dibagi ke dalam XIV (empat belas) potongan yang berisi mengenai :
Ketentuan Umum;
Asas dan Tujuan;
Hak dan Kewajiban Anak;
Kewajiban dan Tanggung Jawab;
Kedudukan Anak;
Kuasa Asuh;
Perwalian;
Pengasuhan dan Pengangkatan Anak;
Penyelenggaraan Perlindungan;
Peran Masyarakat;
Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.


Hak anak dalam Undang-Undang perihal Hak Asasi Manusia diatur dalam ketentuan Pasal 52 hingga dengan Pasal 66 yang antara lain mencakup hak :
-          Atas proteksi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara;
-          Sejak dalam kandungan untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya ,
-          Sejak kelahirannya atas suatu nama dan status kewarganegaraannya
-          Untuk anak yang cacat fisik dan/atau mental untuk memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan santunan khusus atas biaya Negara.
-          Untuk anak yang cacat fisik dan/atau mental untuk terjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
-          Untuk beribadah berdasarkan agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang bau tanah dan/atau wali;
-          Untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;
-          Untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang bau tanah atau walinya hingga dewasa;
-          Untuk mendapatkan proteksi aturan dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pemerkosaan selama dalam pengasuhan orang bau tanah atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut
-          Untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri kecuali kalau ada alasan dan aturan aturan yang sah yang memperlihatkan bahwa pemisahan itu ialah demi kepentingan terbagik bagi anak;
-          Untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya;
-          Untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minta, talenta dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri;
-          Untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya;
-          Untuk tidak dilibatkan di dalam peristiea peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan social dan insiden lain yang mengandung unsure kekerasan;
-          Untuk mendapat proteksi dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya sehingga sanggup mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial dan mental spiritualnya;
-          Untuk memperoleh proteksi dari kegiatan ekslpoitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak serta dari banyak sekali bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
-          Untuk tidak dijadikan target penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan eksekusi yang tidak manusiawi; dan
-          Untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Undang-Undang perihal Hak Asasi Manusia tidak mencantumkan ketentuan mengenai kewajiban anak secara terperinci. Ketentuan mengenai kewajiban yang terdapat dalam Undang_undang tersebut ialah kewajiban dasar insan secara menyeluruh.
Bab III Undang-Undang perihal Perlindungan Anak mengatur mengenai hak dan kewajiban anak. Hak anak diatur dalam ketentuan Pasal 4 hingga dengan Pasal 18 sedangkan kewajiban anak dicantumkan pada Pasal 19. Hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang perihal Perlindungan Anak tersebut antara lain mencakup hak :
-          untuk sanggup hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara masuk akal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat proteksi dari kekerasan dan diskriminasi;
-          atas suatu nama sebagai identitas dan status kewarganegaraan;
-          untuk beribadah berdasarkan agamanya, berpikir dan berkreasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua;
-          untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri;
-          memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial;
-          memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya;
-          memperoleh pendidikan luar biasa, rehabilitasi, santunan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat;
-          memperoleh pendidikan khusus bagi anak yang mempunyai keunggulan;
-          menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memperlihatkan isu sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan;
-          untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, talenta dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri;
-          mendapat proteksi dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan serta perlakuan salah lainnya;
-          untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri kecuali kalau ada alasan dan/atau aturan aturan yang sah memperlihatkan bahwa pemisahan itu ialah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir;
-          memperoleh proteksi dari target penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan eksekusi yang tidak manusiawi;
-          memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum;
-          mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatan yang dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh santunan aturan atau santunan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya aturan yang berlaku, serta membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum, bagi setiap anak yang dirampas kebebasannya;
-          untuk dirahasiakan, bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum; dan
-          mendapatkan santunan hokum dan santunan lainnya, bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana.
Pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai hak anak dalam Undang-Undang perihal Perlindungan Anak mempunyai banyak kesamaan dengan ketentuan hak anak dalam Undang-Undang perihal Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang perihal Perlindungan Anak juga mengatur mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap anak. Ketentuan Pasal 19 menyebutkan bahwa setiap anak berkewajiban untuk :
-          menghormati orang tua;
-          mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
-          mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
-          menunaikan ibadah sesuai dengan anutan agamanya;
-          melaksanakan etika dan budpekerti yang mulia.
Perlindungan anak sebagaimana batasan pengertian yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang perihal Perlindungan Anak sanggup terwujud apabila mendapatkan dukungan dan tanggung jawab dari banyak sekali pihak. Dukungan yang diharapkan guna mewujudkan proteksi atas hak anak di Indonesia diatur dalam ketentuan Bab IV Undang-Undang perihal Perlindungan Anak. Pasal 20 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang bau tanah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan proteksi anak.
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status aturan anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. Negara dan pemerintah juga berkewajiban serta bertanggungjawab untuk memperlihatkan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan proteksi anak. Pengaturan mengenai kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah tercantum dalam ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang perihal Perlindungan Anak.
Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang perihal Perlindungan Anak mengatur mengenai jaminan negara dan pemerintah atas penyelenggaraan proteksi anak. Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara aturan bertanggungjawab terhadap anak. Negara dan pemerintah juga menjamin anak untuk memakai haknya dalam memberikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak. Jaminan yang diberikan oleh negara dan pemerintah tersebut diikuti pula dengan pengawasan dalam penyelenggaraan proteksi anak.

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat atas proteksi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 25. Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap proteksi anak dilaksanakan melalui kegiatan tugas masyarakat dalam penyelenggaraan proteksi anak. Ketentuan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang perihal Perlindungan Anak menyebutkan bahwa tugas masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan, forum proteksi anak, forum sosial kemasyarakatan, forum swadaya masyarakat, forum pendidikan, forum keagamaan, tubuh usaha, dan media massa.
Pasal 26 Undang-Undang perihal Perlindungan Anak mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua. Orang bau tanah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan anak, bakan dan minatnya; dan c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Apabila orang bau tanah tidak ada, tidak sanggup melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya, atau tidak diketahui keberadaannya, maka kewajiban dan tanggung jawab orang bau tanah atas anak sanggup beralih kepada keluarga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan proteksi terhadap anak diatur dalam Bab IX Undang-Undang perihal Perlindungan Anak. Perlindungan terhadap anak diselenggarakan dalam bidang agama, kesehatan, pendidikan, social, serta proteksi khusus kepada anak dalam situasi darurat.












D. Pelanggaran Hak anak di Indonesia
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mencatat sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2013 terdapat 2.792 masalah pelanggaran hak anak. Dari Jumlah itu 1.424 ialah masalah kekerasan , dimana 730 diantaranya ialah kekerasan seksual. Data Komnas Anak mencatat berdasar pengaduan masyarakat melalui kegiatan hotline service, pengaduan langsung, surat menyurat cetak dan pesan elektronik sepanjang Januari-Oktober 2013, Komnas Anak mendapatkan 2.792 masalah pelanggaran hak anak, dari masalah itu 1424 masalah kekerasaan. Data tersebut menunjukan, Komnas Anak mendapatkan pengaduan masyarakat sekitar 270 pelanggaran terhadap anak setiap bulannya. Angka ini meningkat 48 persen kalau dibanding dengan pengaduan masyarakat yang diterima Komnas Anak tahun 2012 yakni 1.383.

               Jika memeriksa pada data – data di atas bisa di katakan negara telah gagal dalam urusan proteksi hak anak. Negara pun telah mengabaikan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Anak dimana Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk memperlihatkan proteksi bagi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi dan eksploitasi yang telah diratifikasi Indonesia semenjak tahun 1990.
Adanya UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pun belum diimbangi implementasi proteksi terhadap anak dan hukuman bagi pelaku pelanggaran hak anak pun tidakmaksimal.

Terkait wilayah terjadinya kekerasan terhadap anak, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ialah tempat dimana masalah kekerasan terhadap anak meningkat. 
Bahkan DKI Jakarta menduduki tempat teratas. Dari 2637 masalah tahun 2012, 666 masalah terjadi di wilayah aturan DKI Jakarta,
sebagian besar masalah tindak kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan. 




             Sebagai pola , Kematian RI (11 tahun) seorang anak kelas lima sekolah dari keluarga miskin di awal tahun 2013, diduga mengalami kekerasan seksual berulang dan biadab. Bayi AL (9 bulan) juga meninggal dunia tanggapan kejahatan seksual yang dilakukan paman kandungnya. Bayi AL ini meninggal alasannya terserang virus yang mematikan yang ditularkan pamannya.
Selain itu pemenuhan terhadap hak – hak anak masih belum memadai di Indonesia hal hal ini umumnya masih sangat kentara di rasakan oleh anak – anak yang tingal di tempat pedalaman , pelosok dan areal terpencil di negeri ini di mana pemerintah sering melupakan diri dalam memenuhi hak mendapat pendidikan yang layak bagi anak – anak tersebut. Dan pula  dalam pasal 34: 1, Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan: “Fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh negara.” Berdasarkan pada pasal ini maka bawah umur jalanan merupakan tanggung jawab negara. 

            Tapi ada yang ganjil. Anak jalanan justru mengalami peningkatan secara kuantitas di daerah-daerah perkotaan dan daerah-daerah sub urban. 
Fakta ini memperlihatkan ada yang perlu diluruskan dalam pola kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu kebijakan struktural yang belum menyentuh penanganan mereka secara serius. Pemimpin rakyat sibuk memperkaya diri seakan-akan tanggung jawab memenuhi janji-janji kampanye mereka dianggap selesai ketika mereka mendapatkan dingklik kekuasaan yang mereka inginkan. Nasib bawah umur jalanan di negeri ini berbanding lurus dengan nasib orang-orang miskin, ditelantarkan dan tidak pernah mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah.









                                                                  BAB III

                                                     PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi konvensi perserikatan bangsa – bangsa perihal hak anak , dan pula di sebutkan kalau Indonesia menjamin terhadap pemenuhan dan proteksi anak yang kemudian dalam pengimplementasiaanya pemerintah membuat kebijakan dengan mengeluarkan Undang – undang nomor 23 tahun 2002. Dalam pengawasan terhadap hal tersebut pemerintah juga mendirikan forum Komisi Nasional Perlindungan anak dan Komisi proteksi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ).
Akan tetapi realita yang terjadi kini ialah negara seolah melupakan terhadap pemenuhan dan pelindungan hak anak , hal ini terbukti dengan banyaknya anak yang mengalami kekerasan , menderita gizi jelek , busung lapar dan hingga meningkatnya jumlah angka anak putus sekolah yang kesannya menjadi anak jalanan.
Hal ini membuktikan Indonesia telah gagal dalam memenuhi pemenuhan dan proteksi terhadap anak.

B.    SARAN
Dari banyak sekali kenyataan yang terjadi , di harapkan kepada pemerintah semoga lebih memperhatikan kesejahtraan anak – anak Indonesia , Perhatian yang di maksud ialah dengan memperlihatkan pelayanan dan pengawasan terhadap setiap hal yang berkaitan dengan anak Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA
1.     Abdussalam. 2007. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Restu Agung.
2.      Agus, Fadillah. 1997. Hukum Humaniter Suatu Perspektif. Jakarta: Pusat Studi Hukum Humaniter Universitas Tri Sakti.
3.     Ahsinin, Adzkar. 2011. Pekerjaan Terburuk Anak dalam Kerangka Hukum HAM Internasional. Jakarta: Yayasan Pemantau Hak Anak.
4.     Boven, Theo Van. 1997. The International System of Human Rights An Overview in Manual On Human Rights Re Porting: Under Six Major International Human Rights Instruments. OHCHR. UNITAR dan United Nation Staff College Project.
5.     http://www.unicef.org/crc/crc.htm.
6.     http://www.komnasham.go.id.
7.     http://www2.ohchr.org/english/law.



Belum ada Komentar untuk "Kewajiban Negara, Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Melindungi Hak Anak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel