Keterkaitan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dengan Uud 1945

Keterkaitan Pancasila Sebagai Dasar Negara melaluiataubersamaini Undang-Undang Dasar 1945


Keterkaitan Pancasila sebagai Dasar Negara dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pancasila sebagai dasar negara yaitu menyerupai yang tercantum pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut di atas. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam batang badan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dalam pasal-pasalnya. Hal ini berarti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok pikiran yang kemudian diwujudkan dalam batang badan Undang-Undang Dasar 1945.

melaluiataubersamaini demikian, nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.



Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai diberikut.
  1. “Negara ...“, begitu bunyinya, “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.” Dalam pembukaan ini diterima anutan pengertian negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa secara keseluruhannya. Jadi, yang termasuk peranan negara di dalamnya yaitu mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perseorangan. Negara berdasarkan pengertian pembukaan mi yaitu menghendakj persatuan mencakup segenap bangsa seluruhnya. INI suatu dasar negara yang dihentikan dilupakan. Rumusan tersebut menunjukkan ihwal persatuan. Oleh alasannya yaitu itu, kita berkewajiban mengutamakan kepentingan negaa dan barsa di a’as keperitingan langsung dan golongar.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal mi ialah pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat mi didasarkan pada kesadaran bahwa insan Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Oleh alasannya yaitu itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/ perwakilan.
  4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang rnewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara kecerdikan pekerti, kemanusiaan yang luhur, dan mernegang teguh impian moral rakyat yang luhur.
melaluiataubersamaini demikian keempat pokok pikiran tersebut yaitu ialah pancaran dan dasar falsafah negara Pancasila. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yaitu menyerupai yang tercantum pada alinea ke empat pada Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan “... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Keterkaitan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dengan Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel