Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Nilai-nilai luhur yang dirintis dan sudah dipupuk melalui pergerakan nasional semenjak 1908 sudah terbakar habis oleh kekuasaan. Orde usang menyebarkan Pancasila sebagai dasar negara bukan sebagai sesuatu yang substantif, melainkan diinstrument alisasikan untuk mendukung kepentingan politik sesaat.
Di masa orde gres Pancasila sebagai dasar negara banyak dijadikan sebagai symbol negara dan tidak dihayati serta dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai asset nasional dan sanggup dijadikan milik bersama yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif dengan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber nilai.
Meletakkan kembali Pancasila secara terintegrarif dengan pembukaan, sanggup mendorong bangsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional yang sekarang sedang mengalami disintegrasi. melaluiataubersamaini demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang ialah impian dan tujuan negara. Kedudukan dan relevansi Pancasila sebagai sumber nilai dan dasar negara, mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dieksplorasikan dalam dimensi-dimensi yang menempel sebagai diberikut.
Dimensi Realitas
Artinya, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus ialah cerminan kondisi adil yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. melaluiataubersamaini kata lain, Pancasila harus ialah suatu rangkaian nilai-nilai yang menunjukkan sikap dan sikap bangsa Indonesia.
Dimensi Idea1ita
Artinya, idealisme yang terkandung di dalamnya bukan sekadar utopis tanpa makna, melainkan sebagai kata kerja untuk membangkitkan gairah dan optimisme para masyarakat masyarakat guna melihat hari depan.
Dimensi Fleksibilitas
Artinya, Pancasila bukan barang jadi yang sudah tamat dan mandek dalam kebekuan dogmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir gres untuk memenuhi perkembangan zaman. melaluiataubersamaini demikian, tanpa kehilangan nilai hakikinya Pancasila akan tetap aktual, relevan, serta fungsional sebagai penyangga kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Berkaitan dengan hal tersebut, meskipun dalam aktivitas reformasi total harus dilakukan reformasi dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan ketatguagaraan secara mendisar, tetapi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat Pancasila tidak perlu direformasi lantaran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah staats mendasar norm yang tidak sanggup diubah meskipun ada perubahan politik, pergantian pemerintahan, dan perubahan kebijakan nasional.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Belum ada Komentar untuk "Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Nilai"
Posting Komentar