Kebijakan Negara Yang Berbasis Keterbukaan
Kebijakan Negara Yang Berbasis Keterbukaan
Pembuat kebijakan publik yakni para pejabat-pejabat publik, termasuk para pegawai senior pemerintah (public bureaucrats) yang tugasnya memikirkan dan mempersembahkan pelayanan demi kebaikan publik/kemaslahatan umum (public good). Dalam hal ini, Fisterbusch (1983) membagi kebaikan publik itu dalam 5 (lima) unsur, yaitu:
- Keamanan (security),
- Hukum dan ketertiban umum (law and order)
- Keadilan (justice), kebebasan (liberty)
- Kesejahteraan (welfare).
misal Kebijakan Negara Yang Berbasis Keterbukaan
Ada satu anggapan, bahwa idealnya pembuat kebijakan itu seharusnya mempunyai kearifan sebagai seorang filsuf raja atau pandito ratu(philospher king). Ta diperlukan bisa membuat dan mengimplementasikan kebijakank ebijakannya secara adil sehingga sanggup meningkatkan kesejahteraan umum tanpa melanggar kebebasan pribadi. Namun, realita menunjukkan bahwa kebanyakan keputusan-keputusan kebijakan tidak bisa meterbaikkan ketiga nilai tersebut. Selain itu, tidak ada bukti pendukung yang cukup meyakinkan nilai yang satu lebih penting dan yang iainnya. Misalnya, keadilan vs kebebasan, kebebasan vs kesejahteraan, atau kesejahteraan vs keadilan.
Menyadari akan hal mi maka keputusan dan kebijakan mau tidak mau haruslah memperhitungkan multinilai (multiple values). Salah seorang pencetus yang terkemuka ialah J. Rawis (1971) yang mengajukan teori keadilan (Theory of Justice). Dalam konsepsinya terkena apa yang disebutnya sebagai masyarakat yang baik (good society), masyarakat masyarakatnya akan mempunyai cita-cita yang berpengaruh untuk mewujudkan terjaminnya kebebasan pribadi sepanjang kebebasan mi tidak dipakai untuk merugikan pihak lain.
Warga masyarakat mi juga menghendaki suatu sistem yang mendasarkan din pada persamaan. Mereka akan mentoleransi ketidaksamaan spesialuntuk jikalau ketidaksamaan itu juga mempersembahkan manfaat bagi setiap orang.
Berangkat dan pemikiran yang sudah dibicarakan tersebut, Rawis mengajukan suatu formula yang terdiri atas dua prinsip yang menurutnya sanggup dipakai sebagai pegangan untuk mengorganisasikan masyarakat dan dipakai sebagai anutan dalam merumuskan kebijakan publik.
Prinsip pertana, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memakai seluruh sistem yang mengatur kebebasan dasar sebanding sistem yang sama dan mengatur kebebasan bagi tiruana orang. Prinsip kedua, ketimpangan-ketimpangan sosial dan ekonomi harus sanggup diatur sehingga sanggup mempersembahkan sebagai diberikut:
- Manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat, sejalan dengan penerapan prinsip penabungan yang adil (just saving principle);
- Kesempatan yang terbuka pada tiruana orang untuk menduduki jabatan dan posisi benar-benar berlangsung dalam situasi yang adil.
Prinsip pertama perlu adanya kebebasan dan persamaan yang penuh, sedangkan prinsip yang kedua, mempersembahkan perlakuan yang adil dan sederajat terhadap mereka yang tidak beruntung dalam masyarakat. Oleh alasannya yakni itu, dalam pandangan Rawls, kebebasan itu yakni hak-hak politik dasar, sedangkan keadilan yakni persamaan memperoleh peluang serta perlakuan yang nyata terhadap si lemah.
Jika diamati dengan cearnat, kedua aspek mi ialah sebuah parameter. Prinsip utilitarian yang berhasrat untuk meningkatkan kesejahteraan itu seharusnya beroperasi. Sementara itu, prinsip penabungan yang adil intinya mengacu pada kewajiban tabiat dan politik dan generasi sekarang, terutama policy makers untuk mengakumulasi modal, serta menyimpan dan mengamankan sumber-sumber bagi generasi masa depan. Prinsip mi dimaksudkan mencegah nafsu serakah dan generasi kini dalam memanfaatkan sumber-sumber langka (scarce resources) yang tersedia tanpa menyadari bahwa generasi masa depan, yang mungkin justru hidup dalam zaman yang serba susah. melaluiataubersamaini demikian, generasi muda mempunyai hak yang sama untuk sanggup mengakses dan memakai sumber-sumber tersebut.
Jika diamati dengan cearnat, kedua aspek mi ialah sebuah parameter. Prinsip utilitarian yang berhasrat untuk meningkatkan kesejahteraan itu seharusnya beroperasi. Sementara itu, prinsip penabungan yang adil intinya mengacu pada kewajiban tabiat dan politik dan generasi sekarang, terutama policy makers untuk mengakumulasi modal, serta menyimpan dan mengamankan sumber-sumber bagi generasi masa depan. Prinsip mi dimaksudkan mencegah nafsu serakah dan generasi kini dalam memanfaatkan sumber-sumber langka (scarce resources) yang tersedia tanpa menyadari bahwa generasi masa depan, yang mungkin justru hidup dalam zaman yang serba susah. melaluiataubersamaini demikian, generasi muda mempunyai hak yang sama untuk sanggup mengakses dan memakai sumber-sumber tersebut.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Negara Yang Berbasis Keterbukaan"
Posting Komentar