JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Mendikbud 2017
JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Mendikbud 2017. Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no. 12 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Apabila Anda adalah seorang guru yang termasuk ke dalam lingkup Kemdikbud artinya yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta umum, Anda wajib menyimak informasi ini sampai tuntas. Maka dari itu, jangan sampai ada informasi yang terlewat, sehingga Anda nantinya tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru yang disediakan oleh pemerintah ini. Artikel ini menjelaskan tatacara penyaluran tunjangan profesi seorang guru yang mengajar di sekolah dan juga kriteria guru yang akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Berarti tidak semua guru akan mendapatkan tunjangan, lantas guru yang bagaimana yang akan mendapatkan tunjangan profesi? Simak informasi di bawah ini sampai tuntas.
Dalam Peraturan Mendikbud ini yang berisi Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah. Guru yang dimaksud akan mendapatkan tunjangan adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Jadi mulai dari Guru SD, SMP hingga SMA sederajat.
Sedangkan yang dimaksud Tunjangan profesi itu sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada para guru yang mengajar di daerah khusus sebagai tenaga pendidik profesional. dan Adapun yang dimaksud dengan Tambahan Penghasilan bagi guru PNS daerah adalah sejumlah uang yang diteirmakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pada pengertian tunjangan khusu tadi dijelaksankan bahwa Tunjangan khusus akan diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus, sedangkan yang dimaksud dengan daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Adapun kriteria guru Penerima beberapa tunjangan yang dijelaskan diatas, akan kami informasikan sesuai dengan pasal 2 pada Permendikbud no.12 Tahun 2017 yang isinya di bawah ini:
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Guru Kelas;
d. Guru Pembimbing, terdiri atas:
1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI); dan
2) Guru Bimbingan Konseling;
e. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan
f. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional;
BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi.
Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Profesi.
Pasal 7
Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus.
Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok penerima tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.
Pasal 10
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data
daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai daerah khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penyaluran Tunjangan Khusus berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 12
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan.
Pasal 13
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
(3) Tambahan Penghasilan dimaksud pada ayat (2) disalurkan setiap triwulan.
Pasal 14
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan.
Pasal 15
Mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan kriteriapenerima Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PROGRAM PRIORITAS
Pasal 16
(1) Menteri dapat menetapkan program prioritas dalam penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi Guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi Guru dan tenaga kependidikan.
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 20
Pemerintah Daerah dilarang memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan (text eror).
(2) Jumlah pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung pada saat ditemukannya ketidaksesuaian bukti administrasi dan/atau data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah yang memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2017.
Itulah tadi beberapa Informasi mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah Tahun 2017 serta beberapa cuplikan isi dari draf Juknis tersebut. Anda bisa melihat versi lengkapnya dengana cara klik link download di bawah ini. Semoga informasi yang kami berikan ini bisa berguna dan bermanfaat bagi para guru yang mengajar di negara Indonesia.
Link Download:
JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan (Permendikbud no. 17 Tahun 2017)
Belum ada Komentar untuk "JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Mendikbud 2017"
Posting Komentar