Jiwa Dan Semangat Yang Termuat Dalam Keadilan Sosial
Jiwa Dan Semangat Yang Termuat Dalam Keadilan Sosial
Keadilan harus dinikmati setiap masyarakat negara tanpa kecuali. Sikap adil terhadap sesarna, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghorrnati hak-hak orang lain, dan suka member santunan ialah jiwa yang rerkandung dalam pengertian keadilan sosial. Oleh sebab itu, kita harus menghindari sikap yang memakai hak milikuntuk usaha-usaha bersifat pemerasan terhadap orang lain, pemborosan, dan bergaya hidup glamor serta perbuaran-perbuatan lain yang berperihalan dengan kepentingan umum.
Realisasi dan makna keadilan sosial ialah Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang terwujud pada keberadaan lembaga-lembaga, menyerupai panti yarim piatu, panti jompo, dan lainnya. Lembaga-lembaga ini diselenggarakan oleh dinas sosial, forum swadaya masyarakat, dan masyarakat luas.
Di bidang aturan setiap peraturan yang berlaku selalu mengandung unsur keadilan sosial. Bila dalam sebuah industri besar rerjadi perselisihan antara pihak perusahaan dan buruh, maka harus ada suatu tubuh yang menuntaskan sengketa itu secara adil. Maksud adil ialah ridak berat sebelah atau tidak memihak, artinya memperlakukan seseorang atau tubuh aturan sesuai dengan apa yang menjadi haknya, sedangkan seriap insan diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Maknanya, keadilan social menyiratkan jaminan keamanan dan jaminan sosial. Bila seorang buruh mengalami peristiwa alam atau sakit, maka pihak majikan wajib menyediakan pengobarannya. Semua ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Perburuhan.
Sehubungan dengan makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka nilai moral yang terrkandung di dalamnya, yaitu:
- mengembangkan sikap adil terhadap sesama,
- menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
- menghormati hak orang lain,
- tidak menjalankan usaha-usaha yang bersifat memeras orang lain,
- tidak bersifat boros dan bergaya hidup mewah,
- tidak melaksanakan hal-hal yang merugikan kepentingan umum,
- suka bekerja keras,
- menghargai hasil karya orang lain,
- mewujudkan kemajuan yang berkeadilan sosial, dan
- mengembangkan suasana bergotong royong dan kekeluargaan.
Semua agama menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan semangat keadilan. Agama Islam misalnya, menganjurkan para pemeluknya untuk berlaku adil sebab adil itu erat kepada takwa. Begitu juga agama Katholik, Kristen, Hindu, dan Buddha. Keadilan menjadi hak setiap orang, namun kadang kala orang lupa sehingga Tuhan Yang Maha Esa perlu menurunkan peringatannya. Padahal tiruana orang paham, ketidakadilan niscaya akan menjadikan malapetaka.
Prinsip keadilan sosial
Di dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa negara Indonesia ialah negara yang menurut aturan (rechtsstaat) dan tidak menurut atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Prinsip negara aturan Indonesia pada hakikatnya tidak membedakan suku, agama, kedudukan sosial, jabatan, daerah, warna kulit, dan sebagainya. Kita dituntut untuk melaksanakan prinsip keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat sehingga akan muncul kesadaran sikap saling memmenolong dan tolong-menolong tanpa pamrih.
Setiap kita harus siap sedia mempersembahkan santunan dalam bentuk tenaga, pikiran, dan masukana lainnya yang bermanfaa untuk masyarakat. Setiap kita juga mesti meningkatkan kerukunan hidup beragama, menjaga keamanan masyarakat masyarakat, memelihara kemembersihkanan lingkungan, dan ikut aktif dalam acara kemasyarakatan.
Prinsip nilai kebersamaan
Bila kita perhatikan kehidupan dalam masyarakat, terutama di desa, kehidupan mereka selalu didasari dengan nilai-nilai kebersamaan dan keadilan untuk kepentingan bersama, mereka dan tidak egois, tidak mementingkan din sendiri. Sifat kekeluargaan dan kebersamaan thereka yang sudah menjadi susila kebiasaan diwujudkan antara lain dalam bentuk menggarap sawah, hajatan, dan sebagainya. Mereka mengerjakan secara gotong-royong dalam pembangunan masukana kepentingan umum, menyerupai membuat jalan, jembatan, balai desa, sekolah, tempat ibadah, dan sebagainya. Biasanya mereka tua-muda, besar kecil, pria-wanita, gotong royong dengan sendirinya ikut memmenolong pekerjaan tanpa menuntut imbalan sedikit pun. Sifat ini sudah ialah tradisi dan membudaya pada masyarakat semenjak lama. Setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat setempat, mereka pribadi memmenolong sesuai dengan kemampuan dan keterampilan masing-masing.
Nilai kebersamaan dan kekeluargaan mi terdapat pada setiap masyarakat Indonesia, menyerupai di Pulau Bali kita kenal dengan balai banjar, dan organisasi.subak, di Sulawesi Utara ada mapolus. Begitu juga di Sumatra Barat kita kenal nagari yang dikembangkan dengan gerakan manunggal sakato artinya menggerakkan seluruh potensi masyarakat secara gotong4oyong dan kekeluargaan demi kebersamaan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Jiwa Dan Semangat Yang Termuat Dalam Keadilan Sosial"
Posting Komentar