Jenis - Jenis Kredit Menurut Tujuan Penggunaan, Jangka Waktu, Cara Penarikan, Dan Jaminannya
Jenis - Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan, Waktu, Penariakan, Usaha, Jaminan, dan Jumlahnya ? - jenis - jenis kredit merupakan pilihan kredit yang akan dihadapi dan dipilih oleh para nabah sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya. Pemilihan kredit akan memilih bagaimana nasabah bertransaksi dengan pihak bank melalui penjian kontrak. untuk lebih memahami apa itu kredit, silahkan baca Pengertian Kredit Menurut Para Ahli.
Dewasa ini, kredit dianggap mempunyai banyak manfaat bagi para nasabah, baik itu secara individu maupun kelompok menyerupai perusahaan, instansi, forum dan lain sebagainya. salah satu pola manfaat kredit yaitu apabila perusahaan sebagai nasabah mendapatkan kredit dari bank, maka perusahaan tersebut akan sanggup menggunakannya untuk investasi atau modal kerja, maka perusahaan tersebut akan meningkatkan volume produksinya, sehingga peningkatan volume produksi akan besar lengan berkuasa terhadap volume perjuangan perusahaan tersebut. jadi kredit sendiri mempunyai efek yang konkret bagi masyarakt sebagai nasabah.
Berdasarkan perkembangan zaman dikala ini yang diiringi dengan perkembangan teknologi dan pengertahuan, bank terus menyebarkan produk - produk yang diberikan kepada para nasabahnya. salah satu pengembangan produk yang diberikan oleh bank yaitu pengembangan kredit yang di difersifikasikan menjadi beberapa jenis. difersifikasi jenis kredit tersebut tentunya didasarkan kepada kebutuhan dan keingan para nasabah.
Terdapat banyak sekali macam jenis kredit yang disediakan oleh bank dan tentunya sanggup di nikmati oleh para nasabah. jenis kredit tersebut di kalasifikasin lagi menjadi 6 bab yang ditinjau dari banyak sekali macam aspek, yaitu :
Jenis Kredit Berdasarkan Agunan atau Jaminannya,
Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktunya,
Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan Penggunaannya,
Jenis Kredit Berdasarkan Cara Penarikannya,
Kredit dengan jaminan (scured loan) diberikan kepada nasabah dengan terbagi menjadi beberapa golongan yaitu Kredit Jaminan Benda Tidak Berwujud (seperti obligasi, saham, dan surat berharga lainnya), Kredit Jaminan Banda Berwujud (seperti kendaranaan bermotor, inventaris kantor, mesin, dan lainya), Kredit Jaminan Perorangan (seperti ganti rugi apabila terdapat kerugian dan lain sebagainya).
Kredit tanpa jamian (unscured loan) diberikan kepada nasabah yang dianggap anggap bisa membayar pinjamannya dengan lancar dan tanpa hambatan. Hal tersebut dikarenakan nasabah mempunyai sumber pelunasan kedua biar hutang kreditnya sanggup terbayar. dan sifat dari jenis kredit ini yaitu suka rela. nasabah berhak mengambil jaminan atau tidal.
a. Kredit jangka panjang
Kredit jangka panjang merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan jangka waktu yang lebih dari tiga tahun (Kredit < 3 tahun). Kredit ini diberikan kepada nasabah umumnya untuk investasi menyerupai investasi pembelian gedung, pengadaan peralatan dan mesin, pembanguna proyek, dan lain sebagainya yang mempunyai nilai nominal yang cukup besar sehingga diperlukannya kredit jangka panjang untuk pelunasannya.
b. Kredit jangka menengah
kredit jangka menengah merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan jangka waktu antara satu tahun hingga tiga tahun (1 tahun < Kredit < 3 tahun). Kredit jenis ini umumnya dipakai untuk modal kerja, kebutuhan investasi, dan kebutuhan konsumtif. Jangka waktu kredit di tentukan menurut nilai besarnya kredit yang digunakak oleh nasabah.
c. kredit jangka pendek
Kredit jangka pendek merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan jangka waktu yang dekat, maksimal yaitu satu tahun ( Kredit > 1 tahun). Kredit tersebut biasanya dipakai oleh nasabah untuk modal kerja yang mempunyai siklus perjuangan kruang atau sama dengan setahun.
Dewasa ini, kredit dianggap mempunyai banyak manfaat bagi para nasabah, baik itu secara individu maupun kelompok menyerupai perusahaan, instansi, forum dan lain sebagainya. salah satu pola manfaat kredit yaitu apabila perusahaan sebagai nasabah mendapatkan kredit dari bank, maka perusahaan tersebut akan sanggup menggunakannya untuk investasi atau modal kerja, maka perusahaan tersebut akan meningkatkan volume produksinya, sehingga peningkatan volume produksi akan besar lengan berkuasa terhadap volume perjuangan perusahaan tersebut. jadi kredit sendiri mempunyai efek yang konkret bagi masyarakt sebagai nasabah.
Berdasarkan perkembangan zaman dikala ini yang diiringi dengan perkembangan teknologi dan pengertahuan, bank terus menyebarkan produk - produk yang diberikan kepada para nasabahnya. salah satu pengembangan produk yang diberikan oleh bank yaitu pengembangan kredit yang di difersifikasikan menjadi beberapa jenis. difersifikasi jenis kredit tersebut tentunya didasarkan kepada kebutuhan dan keingan para nasabah.
Terdapat banyak sekali macam jenis kredit yang disediakan oleh bank dan tentunya sanggup di nikmati oleh para nasabah. jenis kredit tersebut di kalasifikasin lagi menjadi 6 bab yang ditinjau dari banyak sekali macam aspek, yaitu :
Jenis Kredit Berdasarkan Agunan atau Jaminannya,
Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktunya,
Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan Penggunaannya,
Jenis Kredit Berdasarkan Cara Penarikannya,
#1. Jenis Kredit Berdasarkan Agunan atau Jaminannya
Kredit yang didasarkan pada jaminan merupakan jenis kredit yang di dukung oleh jaminan (agunan). Namun juga terdapat jenis kredit yang tidak didasarkan pada anggunan atau jaminan. jadi, jenis kredit menurut jenis jaminan terbagi menjadi dua yaitu kredit dengan jaminan (scured loan) dan kredit tanpa jamian (unscured loan).Kredit dengan jaminan (scured loan) diberikan kepada nasabah dengan terbagi menjadi beberapa golongan yaitu Kredit Jaminan Benda Tidak Berwujud (seperti obligasi, saham, dan surat berharga lainnya), Kredit Jaminan Banda Berwujud (seperti kendaranaan bermotor, inventaris kantor, mesin, dan lainya), Kredit Jaminan Perorangan (seperti ganti rugi apabila terdapat kerugian dan lain sebagainya).
Kredit tanpa jamian (unscured loan) diberikan kepada nasabah yang dianggap anggap bisa membayar pinjamannya dengan lancar dan tanpa hambatan. Hal tersebut dikarenakan nasabah mempunyai sumber pelunasan kedua biar hutang kreditnya sanggup terbayar. dan sifat dari jenis kredit ini yaitu suka rela. nasabah berhak mengambil jaminan atau tidal.
#2. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktunya
Kredit jenis ini didasarkan kepada kemampuan seberapa usang nasabah membayar hutang kredit kepada bank. Berdasarkan jangka waktunya, kredit dibagi menjadi tiga yaitu :a. Kredit jangka panjang
Kredit jangka panjang merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan jangka waktu yang lebih dari tiga tahun (Kredit < 3 tahun). Kredit ini diberikan kepada nasabah umumnya untuk investasi menyerupai investasi pembelian gedung, pengadaan peralatan dan mesin, pembanguna proyek, dan lain sebagainya yang mempunyai nilai nominal yang cukup besar sehingga diperlukannya kredit jangka panjang untuk pelunasannya.
b. Kredit jangka menengah
kredit jangka menengah merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan jangka waktu antara satu tahun hingga tiga tahun (1 tahun < Kredit < 3 tahun). Kredit jenis ini umumnya dipakai untuk modal kerja, kebutuhan investasi, dan kebutuhan konsumtif. Jangka waktu kredit di tentukan menurut nilai besarnya kredit yang digunakak oleh nasabah.
c. kredit jangka pendek
Kredit jangka pendek merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah dengan jangka waktu yang dekat, maksimal yaitu satu tahun ( Kredit > 1 tahun). Kredit tersebut biasanya dipakai oleh nasabah untuk modal kerja yang mempunyai siklus perjuangan kruang atau sama dengan setahun.
Kredit sesuai dengan jangka waktu | |
jangka Panjang | Lebih dari 3 tahun |
Jangka Menengah | 1 - 3 tahun |
Jangka Pendek | 0 - 1 tahun |
#3. Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan Penggunaannya
Jika ditinjau menurut tujuan dari penggunaan kredit itu sendiri, maka kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu kredit konsumtif, modal kerja, dan kredit invesitasi. Perbedaan dari masing - masing jenis kredit tersebut didasarkan pada tujuan penggunaannya, alasannya yaitu hal tersebut akan besar lengan berkuasa terhadap bagaimana cara nasabah mengansurnya dan berapa usang waktu yang dibutuhkannya.
Kredit konsumtif adalah jenis kredit yang disediakan oleh bank untuk para nasabah yang akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan membeli barang atau jasa yang dibutuhkan secara eksklusif dan tidak dipakai untuk keperluan usaha. pola dari kredit jenis ini yaitu pembelian kendaraan bermotor pribadi, kredit keperluan habis pakai, kredit pembelian rumah, dan lainsebagainya.
Kredit modal kerja yaitu jenis kredit yang disediakan oleh bank untuk para nasabah yang kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Pada umumnya modal kerja tersebut habis dalam satu siklus usaha. Contoh dari kredit modal kerja yaitu kredit pembelian materi baku, kredit penutupan utang dagang, kredit upah buruh dan lain sebagainya.
Kredit investasi adalah kredit yang disediakan oleh bank untuk para nasabah dengan keperluan investasi. Umumnya kredit investasi diberikan kepada bank dengan jangka yang besar dengan nilai kredit yang besar. Contoh dari kredit investasi yaitu kredit pendirian perusahaan baru, kredit pengadaan barang modal (aktiva tetap), kredit pendirian proyek baru, Kredit pembelian kendaraan demi kelancaran usaha, dan lain sebagainy.
#4. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Penarikannya
Dilihat dari bagaimana cara penarikan pembayaran kreditnya, kredit itu sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu kredi rekening koran, bertahap, dan sekaligus.
Kredit rekening koran yaitu kredit yang disediakan oleh bank kepada untuk para nasabah yang penarikannya melalui pemindahan bukuan. Bank akan memindahkan kredit tersebut kedalam rekening giro nasabah, sedangkan penarikannya dilakukan dengan memakai sarana penarikan berupa bilyet giro, cek, atau surat pemindahan bukuan. penarikan rekening ini juga sanggup dilakukan sewaktu - waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kredit Bertahap yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang penarikannya tidak dilakukan secara skaligus, akan tetapi secara sedikit demi sedikit 2,3,4 kali atau lebih pencairan dalam masa kredit. Pencairannya diadaptasi dengan dana yang dibutuhkan oleh nasabah. Contoh dari kredit sedikit demi sedikit ini yaitu kredit investasi pembangunan yang pencairannya diadaptasi dengan termin pembayaran proyek.
Kredit sekaligus yaitu kredit yang di sediakan oleh bank untuk para nasabah yang menginginkan pencairan kredit secara skaligus sesuai dengan plafon kredit yang disetujui. dalam praktik kredit sekaligus, pembayaran sanggup dilakukan dengan angsuran hingga dengan lunas sehabis jangka waktu tertentu dan juga pembayaran sanggup dilakukan sekaligus pada final masa kredit.
Demikian ulasan artikel kami terkait dengan Jenis - Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan Penggunaan, Jangka Waktu, Cara Penarikan, dan Jaminananny yang kami lansir dari buku Manajemen Perbankan yang ditulis oleh Drs. Ismail,Mba.,Ak. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
Belum ada Komentar untuk "Jenis - Jenis Kredit Menurut Tujuan Penggunaan, Jangka Waktu, Cara Penarikan, Dan Jaminannya"
Posting Komentar