Hambatan Dan Tantangan Dalam Menegakan Ham Di Indonesia

Hambatan Dan Tantangan Dalam Menegakan HAM Di Indonesia


Pada kenyataannya, kendala dan tantangan itu muncul dan masyarakat yang selalu merasa dirugikan, perlakuan kurang baik dan pegawanegeri pemerintah yang bergotong-royong ikut menjunjung tinggi hak asas insan atau sifat egois yang hiperbola untuk menuntut HAM (hak asas manusia) daripada KAM (kewajiban asasi manusia).

Hambatan

Masalah hak asasi insan masih saja dibicarakan, lantaran masih banyak pelanggaran atau ketiruanan. Masalah hak asasi insan memang persoalan kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja ratifikasi harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaan yang dimiliki setiap orang sanggup dimiliki oleh setiap individu tanpa beda. Upaya menegakkan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain sebagai diberikut.


  1. Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik terkena dirinya maupun pihak lain.
  2. Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM Profesior ad hoc.
  3. Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
  4. Masalah hakim, ternyata tidak begitu simpel memilih para calon hakim ad hoc di luar hakim karir, meskipun hingga kini sudah begitu lantang orang berbicara wacana pelangg aran HAM dan banyak petes-petes dan penanaman hak asasi manusia; LSM hak asasi insan pun ternyata tak banyak yang tersedia. Banyak tokoh-tokoh HAM yang sudah terikat oleh kiprah di lembaga-lembaga lain.
  5. Sulitnya mencari jaksa sebagai penuntut umum lantaran spesialuntuk orang yang berpengalaman penuntutan saja yang diangkut atau kata lain sifatnya tertutup.
  6. Masalah pembahasan program peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan pribadi saja dan peradilan tingkat pertama pribadi ke Mahkamah Agung.

Tantangan

Dalam menegakkan HAM, selain kendala masih banyak tantangan yang dihadapi antara lain sebagai diberikut.
  • melaluiataubersamaini disahkannya UU No. 26 Tahun 2000 wacana Hak-Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi insan yang terjadi sebelum UU No. 26 disahkan tidak sanggup diadili menurut prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga kejadian pelanggaran HAM yang besar mustahil lagi sanggup diselesaikan menurut peradilan HAM ad hoc, misalnya:
    (1) Kasus penembakan mahasiswa Tri Sakti pada bulan Mei 1998.
    (2) Pembantaian masyarakat muslim Tanjung Priok pada bulan September 1994.
  • melaluiataubersamaini adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28 wacana larangan aturan berlaku surut (non ret roaktif) memungkinkan npara tersangka dan terdakwa luput dan proses aturan keadilan dan luput dan tegaknya aturan acara, akan sangat tidak adil pelaksanaan aturan itu.
  • Nebis in idem (double jeo party) Asas mengatur bahwa orang yang sudah dieksekusi oleh pengadilan HAM tidak sanggup lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa. Namun keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genosida (pembantaian massal) dan kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Hambatan Dan Tantangan Dalam Menegakan Ham Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel