Hak Asasi Insan Dalam Piagam Atau Dekiarasi Internasional
Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Atau Dekiarasi Internasional
Perkembangan anutan terttang hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam piagam atau dekiarasi internasiortal selalu seiring dengan sejarah usaha insan dalam mempertahankan kemerdekaan hak-haknya. Timbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi insan serta hak asasi itu sendiri disebabkan adanya tantangan-tantangan untuk mengatasi ketidakadilan, penjajahan, perbudakan serta kezaliman para penguasa. Dalam merampungkan ketidakadilan dan kezaliman para penguasa, banyak negara yang membuat pernyataan wacana hak asasi insan dalam piagam atau dekiarasi internasional.
Magna Charta (Piagam Agung) 15 Juni 1215
Piagam ini lahir pada masa pemerintahan Raja John Lockland. Isi Magna Charta yakni sebagai diberikut.
- Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak dan kebebasan gereja Inggris.
- Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk mempersembahkan hak-hak sebagai diberikut,
(1) Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
(2) Polisi atau jaksa tidak sanggup menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
(3) Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, ditetapkan bersalah tanpa pertolongan negara dan tanpa alasan aturan sebagai dasar tindakannya.
(4) Apabila seseorang tanpa pertolongan aturan sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Hobeas Corpus Act, 1674
Piagam ini lahir pada masa pemerintahan Charles II yang memuat jaminan seseorang dihentikan ditangkap dan ditahan dengan semena-mena kecuali berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia) 1689
Piagam ini diciptakan oleh DPR Inggris sebagai tuntutan kepada Prince of Orange dan memuat ratifikasi terhadap hak petisi, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi DPR dan pemilihan DPR harus bebas. Bill of Rights ialah undang-undang yang diterima DPR Inggris yang isinya mengatur perihal:
- Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
- Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
- Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
- Hak masyarakat negara untuk memeluk agama berdasarkan kepercayaan masing-masing.
- Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776
Piagam mi ialah piagam hak asasi insan yang mengandung pernyataan bahwa bersama-sama tiruana bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Yang Maha Pencipta. Semua insan dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak kebebasan untuk menikmati kebahagiaan (life, liberty, and property). Pemikiran mi mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika untuk memberontak melawan penguasa Inggris tahun 1776.
Declaration des Droits de L’Hommeet du Cito yen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara), 14 Juli 1789
Undang-undang mi dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai pahiawan terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Revolusi ini diprakarsai oleh Jean Jacques, Voltaire, dan Montesquieu dengan semboyannya liberte, egalite, dan fraternite (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan).
Right of Self Determination, Januari 1918
Naskah mi diusulkan T. Woodrow Witson (Presiden Amerika Serikat) yang memuat 14 pasal sebagai dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
The Four Freedom (Empat Kebebasan) 1941
Naskah ini dicetuskan oleh Franklin D. Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) yang memuat kebebasan berbicara, menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dan
rasa ketakutan, dan kebebasan dan segala belum sempurnanya.
The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
Pada tahun 1946, PBB membentuk komisi hak-hak insan (commission of human right) yang merumuskan langkah/piagam hak-hak asasi manusia.
Piagam ini memuat 30 pasal pernyataan umum wacana hak-hak asasi insan yang diterirna dan diprokiamasikan oleh Majelis Umum ,PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Oleh lantaran itu setiap tanggal 10 Desember oleh negara-negara anggota PBB diperingati sebagai han Hak Asasi Manusia sedunia.
Dekiarasi yang mempunyai 30 pasal ini, secara garis besar berbicara terkena hak-hak dan jaminan agar:
- tiap individu sanggup hidup dan dihentikan ada satu orang pun yang leluasa membunuhnya (life),
- tiap individu dijamin tidak ada individu lain yang menyiksanya (no torture), dan
- tiap individu dijamin kebebasannya (liberty).
Bagian mukadimah dekiarasi mi berbicara wacana penegasan perilaku dan ratifikasi martabat insan yakni suatu yang melekat. Kesamaan derajat dan hak-hak yang menempel yakni pilar utama kebebasan, keadilan, dan perdamaian. Tanpa penghargaan atas prinsip-prinsip itu, bencana atau peristiwa kemanusiaan tatap akan terus berlanjut. meskipun dekiarasi ini singkat, cakupan dilema yang dilmndunginya cukup besar. Bahkan, ada hal-hal yang dicantumkan dekiarasi tetapi tidak ada dalam konvensi internasional wacana hak-hak sipil dan politik, contohnya hak untuk kepemilikan, hak untuk memperoleh suaka, dan hak untuk memilih kebangsaan (Bergenthal, 1990).
Meskipun Indonesia merdeka dan kemudian memutuskan Undang-Undang Dasar 1945 lebih lampau dan lahirnya ratifikasi semesta wacana Hak-Hak Asasi Manusia dan PBB (10 Desember 1948), Indonesia sangat menjunjung tinggi, menghargai, dan memperhatikan hak asasi manusia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Hak Asasi Insan Dalam Piagam Atau Dekiarasi Internasional"
Posting Komentar