Download Makalah Tatacara Beracara Secara Prodeo (Beracara Di Pengadilan Agama)
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pengadilan Agama sebagai tubuh pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai kiprah pokok untuk menerima, mengusut dan mengadili serta menuntaskan setiap kasus yang diajukan kepadanya, hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 termasuk di dalamnya menuntaskan kasus voluntair (penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut). Dalam hal ini Pengadilan Agama hanya mendapatkan pengajuan Gugatan atau Permohonan bagi orang-orang beragama Islam. Dalam pengajuan kasus di Pengadilan Agama, Penggugat atau Pemohon sanggup mendaftarkannya ke Kepaniteraan Pengadilan Agama melalui Meja I untuk menaksir panjar biaya kasus serta membayarnya di kasir sekaligus menyerahkan surat somasi atau permohonan, kemudian menghadap pada Meja II dengan menyerahkan surat Gugatan atau Permohonan untuk diserahkan kepada wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Panitera.
Menariknya, sebagian masyarakat yang tidak mempunyai pemahaman yang cukup mengenai beracara di pengadilan. Bagi masyarakat yang berekonomi rendah, mereka juga enggan untuk beracara di pengadilan dikarenakan biayanya yang sedikit tinggi sehingga tidak sedikit perceraian yang tidak mempunyai sertifikat cerai yang sah.
Berlandaskan permasalahan tersebut menarik perhatian penulis untuk membahas bagaimana ajaran beracara di Pengadilan Agama.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Permohonan.
Permohonan yaitu suatu surat permohonan yang didalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa, sehingga tubuh peradilan yang mengadili sanggup dianggap suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama di daerah tinggal Pemohon secara tertulis yang ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah (Pasal 6 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974) akan tetapi apabila pemohon tidak sanggup membaca dan menulis sanggup mengajukan permohonannya secara mulut di hadapan Ketua Pengadilan Agama, permohonan tersebut dicatat oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk hal tersebut menurut Pasal 120 HIR atau Pasal 144 RBg.
Adapun jenis-jenis permohonan yang sanggup di olok-olokan di pengadilan agama antara lain:
a) Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang renta (Pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
b) Permohonan pengangkatan waliataupengampu bagi orang cukup umur yang kurang ingatannya atau orang cukup umur yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, contohnya alasannya yaitu pikun (Pasal 229 HIRatauPasal 262 RBg).
c) Permohonan keringanan kawin bagi laki-laki yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi perempuan yang belum mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
d) Permohonan izin kawin bagi calaon mempelai yang belum berusia 21 tahun (Pasal 6 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
e) Permohonan pengangkatan anak (Penjelasan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.
f) Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit (arbiter) oleh alasannya yaitu para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (arbiter) (Pasal 13 dan 14 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
g) Permohonan sita atas harta bersama tanpa adanya somasi cerai dalam hal salah satu dari suami istri melaksanakan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama menyerupai judi, mabuk, boros dan sebagainya (Pasal 95 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam).
h) Permohonan izin untuk menjual harta bersama yang berada dalam status sita untuk kepentingan keluarga (Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam)
Permohonan penetapan jago waris (Penjelasan Pasal 49 aksara (b) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.
B. Pengertian Gugatan
Gugatan yaitu suatu surat yang di olok-olokan oleh penguasa pada ketua pengadilan agama yang erwenag, yang memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar investigasi kasus dan suatu pembuktian kebenaran suatu hak. Gugatan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama hal tersebut di atur dalam Pasal 118 ayat (1) HIRatau Pasal 142 ayat (1) RBg). Sama halnya dengan permohon, apabila penggugat tidak sanggup membaca dan menulis sanggup mengajukan gugatannya secara mulut di hadapan Ketua Pengadilan Agama, selanjutnya Ketua Pengadilan Agama atau Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama mencatat gugatan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 120 HIRatau Pasal 144 RBg.
C. Tata Cara Beracara Secara Prodeo
Dalam proses beracara dalam pengadilan, pemerintah memperlihatkan akomodasi bagi masyarakat yang mempunyai ekonomi rendah dengan menggratiskan proses mereka selama beracara dalam pengadilan. Adapun cara untuk bisa beracara secara prodeo antara lain:
1. Bagi penggugat atau Pemohon yang tidak mampu, sanggup mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatanatau permohonan, baik secara tertulis atau lisan.
2. Apabila Tergugatatau Termohon selain dalam bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu memberikan tanggapan atas somasi Penggugat atau Pemohon. (Pasal 238 ayat (2) HIR atau Pasal 274 ayat (2) RBg).
3. Pihak yang tidak bisa harus melampirkan surat keterangan tidak bisa dari Kepala Desa atau Kelurahan atau yang setingkat (Banjar, Nagari dan Gmpong) (Pasal 60 B Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009) atau surat keterangan sosial lainnya.
4. Majelis Hakin yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah untuk menangani kasus tersebut melaksanakan sidang insidentil dan menciptakan putusan sela ihwal dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan kasus secara prodeo sesudah sebelumnya memperlihatkan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
5. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
6. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat atau Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya kasus dalam jangka waktu 14 hari sesudah dijatuhkan putusan Sela yang bila tidak dipenuhi maka somasi atau permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.
7. Contoh amar Putusan Sela:
a) Permohonan berperkara prodeo dikabulkan:
- Memberi izin kepada Pemohonatau Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
- Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara.
b) Permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan:
- Tidak memberi izin kepada Pemohon atau Penggugat untuk berperkara secara prodeo.
- Memerintahkan kepada Pemohonatau Penggugat untuk membayar panjar biaya perkara.
8. Dalam hal berperkara secara prodeo didanai negara melalui DIPA Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah, maka jumlah biaya beserta rinciannya harus dicantumkan dalam amar putusan. Contoh : Biaya yang timbul dalam kasus ini sejumlah Rp....... dibebankan kepada negara.
9. Perihal santunan izin beracara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak sanggup diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
10. Permohonan beracara secara prodeo sanggup juga diajukan untuk tingkat banding dan kasasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut sanggup ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
1. Berperkara secara prodeo adalah berperkara secara cuma-cuma atau tampa biaya didepan pengadilan, dalam berperkara secara prodeo, maka pihak yang ingin berperkara secara prodeo harus membuktikan bahwa dirinnya benar- benar tidak mampu, sehinnga pihak pengadilan memperlihatkan surat penetapan berperkara secara prodeo.
2. Prosedur permohonan berprodeo atau berperkara cuma-cuma ini pada prinsipnnya harus melampirkan surat permohonan untuk berperkara secara prodeo harus melampirkan surat keterangan tidak mampu pada dikala mengajukan somasi dipengadilan yang ditujukan kepada ketua pengadilan dan selanjutnya dlakukan investigasi secara prodeo. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, apakah kasus tersebut sanggup dilakukan secara prodeo.
3. Syarat-syarat dari permintaan secara cuma-cuma itu adalah harus disertai dengan surat keterangan tidak mempu, berasal dari kepala desa, yang mencakup wilayah aturan daerah tinggal, si peminta dan menerangkan bahwa orang tersebut benar-benar tidak mampu.
Belum ada Komentar untuk "Download Makalah Tatacara Beracara Secara Prodeo (Beracara Di Pengadilan Agama)"
Posting Komentar