Download Makalah Sejarah Aturan Tabiat (Sejarah Perkembangan Ilmu Aturan Adat)


A. Sejarah Penemuan Hukum Adat

Van Vollenhoven dalam bukunya "De ondekking vanhet adatrecht" (penemu Hukum Adat), sanggup diringkas siapakah yang menemukan Hukum Adat, dengan kata lain memperkenalkan Hukum Adat? Menurut Van Vollenhoven ialah sarjana-sarjana, ahli-ahli, dan peminat lain terhadap Hukum Adat, yang hidup di luar lingkungan masyarakat adat. 90% dari mereka itu yakni orang abnormal yang menjadi penggagas ilmu Hukum Adat. Hukum Adat yakni merupakan hasil proses kemasyarakatn dan kebudayaan semenjak zaman beribu-ribu tahun yang kemudian hingga sekarang. Jadi, yang menemukan Hukum Adat Indonesia itu yakni 90% orang asing, yaitu orang Barat (sebagian besar Belanda).

Sejak kapan Hukum Adat itu ditemukan? Menurut van Vollenhoven dalam bukunya, yaitu semenjak para sarjana andal dan peminat lain terhadap Hukum Adat, menyadari bahwa rakyat Indonesia memiliki sekumpulan peraturan-peraturan aturan yang mengatur tingkah laris hidup kemasyarakatan yang menemukan Berta mengikat lantaran memiliki hukuman yang pada umumnya tidak tertulis. Dalam buku C.V.V. (Van Vollenhoven) yaitu sarjana-sarjana, ahli-ahli dan peminat abnormal terhadap Hukum Adat yang menemukan Hukum Adat jadi semenjak mereka menyadarinya.
Orang abnormal (Belanda) menemukan sesuatu yang khas yang dipunyai orang Indonesia, orang-orang belanda menemukan Hukum Adat Indonesia. Ilmu aturan yang dibawa oleh para sarjana, ahli-ahli dan peminat lainnya (terhadap hukum) – yang bab terbesar orang Belanda – mulai memperhatikan aturan budpekerti itu dan kemudian menemukannya. Makara sebelum Hukum Adat itu ditemukan, ada perhatian dulu terhadap Hukum Adat.
Sebelum Hukum Adat ditemukan ada yang disebut perintis penemu Hukum Adat. Pelopor perintis penemu Hukum Adat itu yakni orang Inggris yang berjulukan Marsden. Kelompok perintis penemu Hukum Adat ialah:
1. Marsden (Inggris) pada tahun 1973 dipublikasikan sebuah buku: The History of Sumatera" yang berisikan laporan pemerintahan, hukum, kebiasaan dan budpekerti sopan santun orang pribumi. Hukum Adat hanya sebagian kecil dari buku Marsden, tapi ia punya perhatian khusus dan mencarinya, mencoba menyusunnya, menempatkan pada tempat yang utama pada ulasan, judulnya, dan di dalam bab pokok bukunya. Marsden seorang pioner, perintis dalam penemukan Hukum Adat, alasannya padanyalah timbul untuk pertama kali kesadaran perihal kesatuan dan hubungan dan hubungan tali temali sanggup tempat dan golongan suku-suku bangsa, yang keseluruhannya digolongkan dalaM kompleks yang lebih lugs yaitu Melayu Polinesia yang dalam perjalanan sejarah selanjutnya dari periode ke-19, dinamakan tempat Indonesia dan or4pg-orang Indonesia.
2. Rary Marsden disusul oleh karya Herman Warnesmontinghe, seorang Belanda yang hampir menyamai Marsden sebagai pioner. Jasa Montinghe yakni penemu desa Jawa sebagai suatu komplotan aturan yang orisinil dengan organisasi sendiri dan hak-hak sendiri atas tanah. Montinghe yakni juga orang Barat yang pertama yang secara sistematis menggunakan istilah "adat" tetapi belum mengenal istilah "adatrecht" yang pertama kali menggunakan istilah adatrecht yakni Snouck Hurgronye.
3. Raffles, Gubemur Jenderal Inggris di pulau Jawa (1811-1816). Penyelidikan dan pelayaran Hukum Adat Indonesia yang diadakan Raffles tidak dipublikasikan dalam "History of Java" yang terkenal, tetapi dimuat dalam suatu bagan pajak tanah yang sanggup dibaca dalam "Substance of a Minute" bahan-bahan diperolehnya dari informasi setempat dan pengalaman sendiri, perihal kebiasaan dan budpekerti istiadat dari negeri dan sifat lembaga-lembaga orang Jawa.
4. Pandangan Raffles terhadap Hukum Adat berdasarkan Van Vollenhoven, ]a masih mengacaukan aturan agama dan aturan asli, terlihat pada tahun 1814 ia menyampaikan Al Qur'an yakni sumber aturan di Jawa, sedangkan desa yakni sumber aturan yang bersifat Hindu. Penyelidikannya perihal Hukum Adat dibatasi Hukum Adat yang hidup di Jawa terutama di tempat kerajaan (Jogya, Solo). Raffles tidak sanggup mencatat aturan rakyat yang hidup menyerupai Marsden, Raffles melihat Indonesia sebaai suatu keseluruhan yang bulat, yang tidak terpisah-pisahkan.
5. John Crawfurd (Inggris), seorang dokter. Pengalamannya bekerja pada pemerintahan Inggris, selama di Jogyakarta, di Bali dan Sulawesi, ditulisnya dalam sebuah buku.
6. "History of the East Indian Archipelago" yang diterbitkan pada tahun 1820. van Vollenhoven melukiskan bahwa pandangan Crawfurd perihal Hukum Adat yakni suatu adonan dari Hukum Adat istiadat orisinil dan aturan Hindu dan Islam. Crawfurd melihat aturan agama itu hanya sebagian kecil saja dari Hukum Adat. la memperhatikan dengan seksama aturan tanah adat. Makara ada tiga orang Inggris yang punya perhatian terhadap Hukum Adat (Marsden, Raffles, Crawfurd) dengan seorang Belanda yaitu Montinghe.
Selanjutnya berdasarkan C.V. Vollenhoven (CVV) yang sanggup dianggap sebagai penemu Hukum Adat yakni 3 orang Belanda, yaitu: Wilken, Liefrinch, Snouck Hurgronye.
Wilken, seorang anak indo dari Menado, tetapi semenjak kecil dididik di Nederland. Metode yang dipakai Wilken dalam penyelidikannya yakni metode etnologi perbandingan. Wilken sudah memperlihatkan tempat tersendiri, yang khas, tetapi ia belum menggunakan istilah "adatrecht", ia melihat ada hubungan antara Hukum Adat dengan kebiasaan dan agama.
Liefrench, disebut sebagai penemu Hukum Adat. Walaupun ia belum menggunakan istilah "Adatrecht" menyerupai Wilken ia juga memperlihatkan tempat tersendiri terhadap Hukum Adat. Mengapa Liefrenh berbeda dengan Wilken hasil karya Liefrench terbatas pada suatu lingkungan Hukum Adat tertentu, yaitu lingkungan Hukum Adat di Bali dan Lombok. Pada tahun 1927, goresan pena terpenting dari Liefrench dikumpulkan oleh Van Gerde dalam sebuah himpunan "Bali en Lombok – Geschrifen" dari Liefrench.
Sebagai penemu ketiga yakni Snouck Hurgronye (Belanda), is seorang sarjana bahasa yang menjadi negarawan. Karyanya di Surnatera Jalah "De Atjehers" pada tahun 1893 dan 1894 diterbitkan. Pada tahun 1903 diterbitkan buku "Het Gayoland". Penyelidikannya sama dengan Liefrench terpusat pada suatu daerah. Makara tidak menyerupai Wilken yang menggunakan teori perbandingan. Snouck Hurgronyelah yang menggunakan istilah Adatrecht dalam bukunya di atas.
Cobalah Anda bedakan perbedaan perintis Hukum Adat dengan penemu Hukum Adat? Siapa penemu Hukum Adat?, Sejak kapan Hukum Adat Indonesia itu ditemukan?
Istilah Adatrecht berdasarkan Snouck Hurgronye yakni budpekerti yang bersanksi hukum, berbeda dengan kelaziman dan keyakinan lain yang tidak mengandung arti "hukum". Dengan ditemukannya istilah "adatrecht" itu maka Snouck Hurgronye diantara ketiga penemu Hukum Adat, dialah yang paling menampakkan diri dengan terperinci sebagai penemu Hukum Adat.
Setelah Hukum Adat itu ditemukan, mau diapakan Hukum Adat tersebut, apakah mau dihapus, diambil yang aktual saja, atau diambil/dijalankan semuanya, inilah yang disebut politik Hukum Adat.
Dalam karya C.V. budpekerti bekerjasama dengan pelajaran Hukum Adat ada tiga hal yang perlu disebut eksekusi alam merupakan hal penting, yaitu:
1. CVV menghilangkan kesalahfahaman yang melihat ada identik dengan aturan agama (Islam).
2. CVV membela Hukum Adat terhadap usaha pembentukan UU untuk mendesak/menghilangkan Hukum Adat dengan meyakinkan pembentukan UU itu bahwa Hukum Adat yakni aturan yang hidup yang memiliki suatu jiwa clan sistem sendiri.
3. CVV membagi wilayah Hukum Adat Indonesia dalam 19 lingkungan Hukum Adat.(Lihat buku Bushar Muhammad, hal 99 perihal 19 tempat lingkungan Hukum Adat)
B.Manfaat Mempelajari Hukum Adat

Dalam kehidupan sehari-hari, apa gunanya mempelajari Hukum Adat ada dua pandangan atau aliran, yaitu pandangan teoritis dan praktis. Menurut pandangan teoritis, keuntungannya mempelajari Hukum Adat itu yakni untuk kepentingan ilmu Hukum Adat itu sendiri. Dengan kata lain ilmu untuk ilmu. Pengetahuan perihal Hukum Adat yang diperoleh yakni semata-mata untuk menjamin kelangsungan penyelidikan ihniah Hukum Adat clan untuk memajukan secara terns menerus pengajaran Hukum Adat.

Hukum Adat dipelajari untuk memenuhi 2 tugas, penyelidikan dan pengajaran. Tugas ini untuk memperingati dan mempertinggi mutu pelajaran aturan adat. Pandangan teoritis ini (ilmu untuk ilmu) cenderung untuk membiarkan Hukum Adat dalam sifat dan corak aslinya, yaitu menjauhkan Hukum Adat dari imbas clan kemungkinan akan modernisasi. Mereka merasa sayang dan menganggap tidak baik kalau Hukum Adat berubah lantaran modernisasi. Sebetulnya kalau Hukum Adat sudah berubah itu akan menyulitkan penyelidikan perihal Hukum Adat, mana yang orisinil clan mana yang sudah berubah. Pandangan ini untuk sementara waktu biarlah Hukum Adat itu disimpan dalam sebuah peti gelas dengan tutup emas. Hukum Adat sebagai objek kesayangan ilmu, harus ditinggalkan dalam bentuk aslinya. Makara pandangan ilmu untuk ilmu justru menghalangi pemanfaatan hasil penelitian ilmiah untuk kemajuan bangsa dan Hukum Adat itu sendiri.

Pandangan teoritis ini dimanfaatkan oleh penjajah Belanda dulu di Indonesia untuk membenteng bangsa Indonesia dari imbas Barat. Sesudah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, fatwa teoritis ini mulai ditinggalkan, yang diutamakan yakni ilmu yang diperoleh itu harus bermanfaat untuk masyarakat. Makara ilmu untuk masyarakat ini berdasarkan pandangan teoritis, dengan ilmu untuk ilmu dinomor duakan.
Terutama di Indonesia, ilmu Hukum Adat merupakan salah satu ilmu yang diharapkan untuk pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan meningkatkan kemakmuran rakyat, harus ditujukan kepada pengembangan unsur unsur kepribadian masyarakat Indonesia dalam budpekerti istiadat dan Hukum Adat masyarakat Indonesia,setelah unsur tersebut dianalisa dan dinilai, unsur-unsur yang tidak bertentangan dengan konsepsi mendirikan suatu masyarkat Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan yang tidak feodalisme, sanggup diikutsertakan, diintegrasikan dalam pembangunan tats tertib aturan Indonesia yang nasional. Justru ada kiprah barn itu yang lebih berintikan "ilmu untuk masyarakat" maka kegunaan mempelajari Hukum Adat haruslah bersifat simpel dan nasional.
Sifat simpel dan nasional sanggup ditinjau dari 3 sudut, yaitu:
1. Dari sudut pelatihan aturan nasional
Maria yang bersifat aktual sanggup diikutsertakan dalam pelatihan aturan nasional yang bersifat negatif dikesampingkan.
2. Dari sudut mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia
Karena budpekerti dan Hukum Adat sebagai forum kebudayaan orisinil Indonesia mencerminkan masyarakat orisinil Indonesia, maka pelajaran Hukum Adat sanggup mempertebal rasa harga diri, rasa kebangsaan dan pujian pada tiap-tiap orang Indonesia.
3. Dan dari sudut praktik peradilan
Dengan mempelajari Hukum Adat, hakim dalam tetapkan kasus budpekerti sanggup tepat.
Perjuangan nasionalisme mencakup pula menemukan kembali "kepribadian bangsa" atau dengan kata lain bahwa "kepribadian bangsa yakni terjalin dalam nasionalisme". Ini sanggup dibaca dalam buku Hertz, yaitu "Nationality in History and Polities".Menurut Hertz, dalam nasionalisme itu terkandung 4 makna, yaitu:
1. Persatuan nasional
2. Kemerdekaan
3. Keaslian, dan
4. Harga diri
Dapat dikatakan bahwa persatuan bangsa dan kemerdekaan sudah kita capai sebagai suatu hasil usaha yang penuh pengorbanan. Ini pun dalam penyempurnaan. Keaslian dan harga diri masih belum hingga ke sana.

C. Gunanya Mempelajari Hukum Adat

Ilmu aturan budpekerti mencari dan mengumpulkan bahan-bahan aturan adat, menganalisa bahan-bahan aturan budpekerti tersebut – dan menilainya.

Dalam menilainya ini tersusunlah pandangan-pandangan teoritis perihal aturan adat
Apa kegunaannya ilmu aturan budpekerti itu dalam kehidupan sehari-¬hari, dalam kehidupan bangsa?
Pandangan teoritis
Gunanya mempelajari
ilmu aturan adat
Pandangan simpel nasional
Menurut pandangan teoritis I1mu untuk ilmu
Pengetahuan perihal aturan budpekerti diperoleh Untuk menjamin
langsung
- Penyelidikan ilmu aturan adat
- Memajukan secara terus menerus pengajaran aturan adat
penyelidikan
Hukum budpekerti dipelajari
Untuk memenuhi tugas
pengajaran

Hertz : “Nationality in History and Politics”

Persatuan bangsa

Nasionalisme Kemerdekaan
mengandung
Keaslian
Harga Diri

Ilmu untuk masyarakat yang utama

Praktis dan nasional

Ilmu untuk ilmu di nomor 2 kan
Sifat Praktis
Nasional Dapat ditinjau dari 3 sudut:
1. Pembinaan aturan nasional
2. Mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia
3. Praktek peradilan
Ad 1. Positif sanggup diikutsertakan
- Gotong royong
- Dalam bidang agraria dan aturan tanah yang baru
Negatif dikesampingkan
- Tunang paksa
- Pesta penguburan secara besar-besaran
(penghormatan pada arwah yang telah pulang ke alam baka)
Ad.2 : pelajaran aturan budpekerti itu sanggup mempertebal rasa harga diri, rasa kebangsaan dan rasa kebangsaan pada tiap-tiap orang Indonesia.
Keinsyafan akan kepribadian bangsa pada seorang sanggup tumbuh dan menjadi tebal — bila orang tersebut dengan kesadaran penuh mengetahui kebudayaan bangsa sendiri: yaitu mengetahui dan menggunakan dalam amal sehari-hari segala kemampuan material dari alam Indonesia, segala daya kerohanian dan sistem kepercayaan yang terkandung dalam kebudayaan Indonesia.
Ad. 3 Praktek Peradilan
Hakim dalam tetapkan kasus dalam aturan adat, harus memahami perihal aturan budpekerti (ingat pasal 27 ayat 1,UU No.14 1970-UU No.35 Tahun 1999)

BAB III

MASYARAKAT HUKUM ADAT

Kalau hendak mengetahui perihal banyak sekali forum aturan yang ada dalam suatu masyarakat, menyerupai lembaga:
Ø Hukum perihal perkawinan
Ø Hukum perihal pewarisan
Ø Hukum perihal jual beli barang
Ø Hukum perihal milik tanah, dll
Ø Hukum perihal kekeluargaan
Harus mengetahui struktur masyarakat yang bersangkutan.
Struktur masyarakat memilih sistem aturan yang berlaku pada masyarakat tersebut.

Model: Ranidar Darwis, 1987

Menurut Ter Haar, Persekutuan Hukum (Masyarakat hukum) adalah:

Ø Kesatuan insan yang teratur
Ø Menetap di suatu tempat tertentu
Ø Mempunyai penguasa-penguasa

Mempunyai kekayaan yang berwujud atau tidak berwujud, dimana para angota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang masuk akal berdasarkan kodrat alam dan tidak seorangpun di antara para anggota itu memiliki pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya.

Masyarakat aturan budpekerti yang strukturnya bersifat genealogic (darah) ialah masyarakat aturan budpekerti yang anggota-anggotanya merasa terikat dalam suatu ketertiban berdasarkan kepercayaan bahwa mereka semua berasal dari satu keturunan yang sama.

1. Masyarakat Unilateral
Masyarakat unilateral ialah masyarakat aturan budpekerti dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui satu pihak, pihak ibu atau pihak bapak. Masyarakat unilateral (kebapaan atau keibuan) terdiri dari kesatuan-kesatuan yang kecil dan. Perkawinannya dilakukan secara exogam.
a. Masyarakat keibuan (matriachat)
Masyarakat keibuan ialah masyarakat aturan budpekerti dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui ibu (perempuan).
b. Masyarakat kebapaan (patriachat)
Masyarakat kebapaan ialah masyarakat aturan budpekerti dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui bapak (laki-laki).

2. Masyarakat Bilateral (parental = keibu-bapaan)

Masyarakat bilateral ialah masyarakat aturan budpekerti dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui ibu dan bapak

a. berdasarkan keluarga
b. berdasarkan rumpun

3. Masyarakat Altenerend

Masyarakat altenerend ialah masyarakat aturan budpekerti yang para anggotanya menarik garis keturunan berganti-ganti secara bergiliran melalui ayah atau melalui ibu sesuai dengan bentuk perkawinan yang dialami oleh orang bau tanah (jujur atau sumendo) (Rejang).

4. Masyarakat dubbel-unilateral

Masyarakat dubbel-unilateral yakni masyarakat aturan budpekerti dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui garis ayah clan garis ibu jalin¬ menjalin tergantung pada jenisnya, pria atau wanita (Timor).

Masyarakat aturan budpekerti yang strukturnya bersifat teritorial ialah masyarakat aturan budpekerti yang susunannya berazaskan lingkungan daerah, yaitu masyarakat aturan budpekerti yang para anggotanya merasa bersatu, oleh alasannya itu merasa bahu-membahu merupakan kesatuan masyarakat aturan budpekerti yang bersangkutan, lantaran ada ikatan antara mereka masing-masing dengan tanah tempat tinggal mereka. Makara mereka merasa bersatu lantaran ada ikatan dengan tanah yang didiaminya semenjak lahir secara turun temurun dari nenek moyangnya.
'u
Ada tiga jenis masyarakat aturan budpekerti yang strukturnya bersifat teritorial, yaitu:
1. Masyarakat aturan desa
2. Masyarakat aturan wilayah (persekutuan desa)
3. Masyarakat aturan serikat desa
Masyarakat aturan desa yakni sekumpulan orang yang hidup bersama berasaskan pandangan hidup, cara hidup dan sistem kepercayaan yang sama yang menetap pada suatu tempat kediaman bersama dan oleh alasannya itu merupakan suatu kesatuan, suatu tata susunan tertentu. baik keluar maupun ke dalam (Sunda, Jawa, Madura)
Masyarakat aturan wilayah yakni suatu kesatuan sosial yang teritorial
yang melingkupi beberapa masyarakat aturan desa yang masing-masingnya tetap
merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri sendiri. Masing-masingnya merupakan
Yang tak terpisahkan dari masyarakat aturan wilayah sebagai kesatuan
sosial teritorial yang lebih tinggi. Contoh: Kurya dengan huta-hutanya di Angkola dan mandailing,marga dengan dusun-dusunya di Sumatera Selatan
Masyarakat aturan serikat desa, yakni suatu kesatuan sosial yang teritorial, yang dibuat atas dasar ker asarna dalam: banyak sekali lapangan untuk kepentingan bersama masyarakat aturan desa yang tergantung dalam masyarakat aturan serikat desa tersebut. Contoh: Subak di Bali.



Belum ada Komentar untuk "Download Makalah Sejarah Aturan Tabiat (Sejarah Perkembangan Ilmu Aturan Adat)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel