Download Makalah Pengolaan Risiko Dan Dana Dalam Asuransi Syariah

DOWLOAD MAKALAH INI DISINI
FILE INI SUDAH DI ACAK. SILAHKAN DOWNLOAD FILENYA DI LINK INI


A. Pengelolaan Risiko
A.1 Asuransi Konvensional ialah pengalihan risiko (Transfer Of Risk)
Pengertian asuransi selalu dikaitkan dengan risiko, sebagaimana pendapat para mahir seperti,
1.    Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi
2.    D.S. Hansell, dalam bukunya Ek asuransi disebut sebagai penanggung, ibarat yang tercantum dalam pasal 246 KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang) :
“Asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk memperlihatkan penggantian kepadanya alasannya suatu kerugian, kerusakan, kehilangan laba yang diharapkan, yang mudi kebakaran atas rumah tinggal tersebut.  Contoh lain dalam asuransi jiwa, saat seseorang membeli asuransi janjkematian (term insuransce) dengan jangka waktu  perjanjian 5 (lima) tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah, maka beliau harus membayar premi yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi (misal 500 ribu rupiah) per tahun, artinya bila tertanggung meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka mahir waris atau orang yang ditunjuk akan memperoleh uang dari asuransi sebesar 100 juta, namun bila penerima hidup hingga simpulan masa perjanjian maka beliau tidak akan memperoleh apapun.
Ditinjau dari sudut syariah, pola transaksi yang terjadi diatas sanggup dikategorikan sebagai komitmen tabaduli (pertukaran atau jual beli), namun cacat alasannya ada  unsur gharar (ketidakjelasan), yaitu dbaliknya bila penerima tidak mengalami risiko yang diperjanjikan, maka beliau akan kehilangan semua premi yang telah dibayarnya.

A.2 Asuransi syariah ialah pembagian risiko (Sharing of risk)
Dalam asuransi syariah, tidak mengenal pengalihan risiko (transfer  of risk)  yang digunakan ialah pembagian risiko (sharing of risk).
Dengan konsep pembagian risiko, yang saling menanggung risiko ialah para penerima itu sendiri bukan perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi bukan sebagai penanggung tetapi berfungsi sebagai pemegang amanah, juga penerima tidak membeli polis tetapi memperlihatkan  donasibila terjadi musibah, juga tidak terjadi pengalihan kepemilikan dana, yang ada ialah pengumpulan dana atau pooling of fund.
Contoh, saat seorang penerima mengikuti asuransi kebakaran1 untuk rumah tinggal, beliau akan memperlihatkan kontribusi dana  (ditentukan oleh perusahaan asuransi syariah) yang diniatkan untuk tolong menoloneserta (rekening khusus), bila  terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut maka perusahaan (sebaga wakil dari 
B. Pengelolaan Dana
Dalam asuransi konvensional dengan prosedur pengalihan dana (transfer of fund) dari tertanggung kepada perusahaan, maka status dana tersebut menjadi pendapatan perusahaan asuransi, sehingga tidak memerlukan pemisahaan antara dana pemegang polis dengan pemegang saham. Sedangkan dalam asuransi syariah dengan prosedur pengumpulan dana penerima (pooling of fund), maka perusahaan harus memisahkan kelompok dana diatas, ada tiga kelompok besar, yaitu
1.    Kumpulan dana penerima untuk tolong menolong (rekening khusus),
2.    Kumpulan dana penerima untuk investasi (hanya ada pada produk asuransi keluarga)
3.    Kumpulan dana pemegang saham


B.1 Mekanisme Pengelolaan dana Asuransi Syariah
B.1.1 Pengelolaan dana produk non-tabungan
          Dalam prosedur pengelolaan ini, kontribusi dari penerima dimasukkan kedalam rekening khusus penerima yang akan digunakan untuk tolong menolong , dibayarkan bila:
1.    peserta mengalami musibah
2.    perjanjian berakhir (jika ada surplus)
Kumpulan dana penerima ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah, kemudian manfaatnya dimasukkan kembali ke dalam rekening khusus. Biaya beban asuransi berupa pembayaran manfaat asuransi (Klaim) dan biaya reasuransi diambil dari rekening khusus penerima diatas, dan bila terjadi surplus akan dibagi antara penerima dan perusahaan dengan proporsi yang telah disepakati ( misal 40% 

 

DAFTAR PUSTAKA


1.                  Mohd Fadzli Yusof. Takaful Sistem Insurans Islam. Tinggi Press.SDN BHD
2.                  Mohd Ma’sum Billah. Principles and Practices Of Takaful and Insurance Compared. International Islamic University Malaysia. 2001
3.                            Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001
4.                  Zainul Arifin: Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek, AlvaBet, Jakata, 1999






1 Nama produk dari Asuransi Umum (General Insurance)
2 Nama yang biasa digunakan dalam asuransi syariah untuk asuransi jiwa (Life Insurance)







Belum ada Komentar untuk "Download Makalah Pengolaan Risiko Dan Dana Dalam Asuransi Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel