Download Makalah Pembagian Jenis-Jenis Harta (Kajian Fiqh Muamalah)



PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA
            Menurut Fuqaha’ harta sanggup ditinjau dari beberapa cuilan yang setiap cuilan memilik cirri-ciri khusus dan hukumnya tersendiri yang berdampak atau berkaitan dengan bermacam-macam aturan (ketetapan). Namun, pada pembahasan ini hanya akan dijelaskan beberapa cuilan yang masyhur yaitu sebagai berikut :
1.      Mal Mutaqawwim dan Ghair al-Mutaqawwim
a.       Harta Mutaqawwim
 ialah sesuatu yang mempunyai nilai dari segi aturan syar’I”. Yang dimaksud harta Mutaqawwim dalam pembahasan ini ialah segala sesuatu yang sanggup dikuasai dengan perkerjaan dan dibolehkan syara’ untuk memanfaatkannya. Pemahaman tersebut bermakna bahwa tiap pemanfaatan atas sesuatu berafiliasi akrab dengan ketentuan nilai positif dari segi hukum, yang terkait pada cara perolehan maupun penggunaannya.
Misalnya, kerbau halal dimakan oleh umat islam, tetapi, apabila kerbau tersebut disembelih tidak berdasarkan syara’, semisal dipukul. Maka daging kerbau tersebut tidak sanggup dimanfaatkan lantaran cara penyembelihannya batal (tidak sah) berdasarkan syara’.
b.      Harta Ghair al-Mutaqawwim 
Ialah sesuatu yang tidak mempunyai nilai dari segi aturan syar’i. Maksud pengertian harta Ghair al-Mutaqawwim merupakan kebalikan dari hartamutaqawwim, yakni segala sesuatu yang tidak sanggup dikuasai dengan perkerjaan dan tidak boleh oleh syara’ untuk memanfaatkannya.
Harta dalam pengertian ini, tidak boleh oleh syara’ diambil manfaatnya, terkait jenis benda tersebut dan cara memperolehnya maupun penggunaannya. Misalnya babi termasuk harta Ghair al-Mutaqawwim , lantaran jenisnya. Sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri temasuk Ghair al-Mutaqawwim, karena cara memperolehnya yang haram. Uang disumbangkan untuk pembangunan daerah pelacuran, termasuk Ghair al-Mutaqawwim karena penggunaannya dilanggar syara’.
Kadang-kadang harta mutaqawwim diartikan dengan dzimah, yaitu sesuatu yang mempunyai nilai, ibarat pandangan fuqaha’ : sesuatu dinyatakan bermanfaat itu tidak dinilai dengan sendirinya, tetapi ia dilihat dengan adanya janji sewa-menyewa yang dimaksudkan untuk memenuhi keperluan.


2.      Mal Mitsli dan Mal Qimi
a.       Harta Mitsli
Ialah harta yang ada persamaannya dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti sanggup berdiri sebagiannya di daerah yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai. Dalam pembagian ini, harta diartikan sebagai sesuatu yang mempunyai persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada perbedaan yang pada bagian-bagiannya atau kesatuannya, yaitu perbedaan atau kekurangan yang biasa terjadi dalam kegiatan ekonomi.
Harta mitsli terbagi atas empat cuilan yaitu: harta yang ditakar, ibarat gandum, harta yang ditimbang, ibarat kapas dan besi, harta yang dihitung, ibarat telur, dan harta yang dijual dengan meter, ibarat kain, papan, dan lain-lainnya.
b.      Harta Qimi
Yaitu harta yang tidak mempunyai persamaan di pasar atau mempunyai persamaan, tetapi ada perbedaan berdasarkan kebiasaan antara kesatuannya pada nilai, ibarat binatang dan pohon.
Dengan perkataan lain, pengertian kedua jenis harta di atas ialah mitsli berarti jenisnya gampang ditemukan atau diperoleh di pasaran (secara persis), dan qimi suatu benda yang jenisnya sulit didapatkan serupanya secara persis, walau sanggup ditemukan, tetapi jenisnya berbeda dalam nilai harga yang sama. Jadi, harta yang ada duanya disebut mitsli dan harta yang tidak duanya secara tepat disebut qimi.
      Perlu diketahui bahwa harta yang dikatagorikan sebagai qimi ataupunmitsli tersebut bersifat amat relatif dan kondisional. Artinya sanggup saja di suatu daerah atau negara yang satu menyebutnya qimi dan di daerah yang lain menyebutnya mitsli
3.      Mal Istihlak dan Mal Isti’mal
a.       Harta istihlak
Yaitu sesuatu yang tidak sanggup diambil kegunaan dan manfaatnya, kecuali dengan menghabiskannya atau merusak dzatnya. Harta dalam katagori ini ialah harta sekali pakai, artinya manfaat dari benda tersebut hanya sanggup digunakan sekali saja.
Harta istihlak dibagi menjadi dua, yaitu istihlak haqiqi dan istihlak huquqi. Istihlak haqiqi yaitu suatu benda yang menjadi harta yang secara terang (nyata) dzatnya habis sekali digunakan. Misalnya makanan, minuman, kayu bakar dan sebagainya.
Sedangkan istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya jikalau telah digunakan, tetapi dzat nya masih ada. Misalnya uang, uang yang digunakan untuk membayar hutang, dipandang habis berdasarkan aturan walaupun uang tersebut masih utuhm hanya pindah kepemilikan.
b.      Harta Isti’mal
Ialah harta yang sanggup digunakan berulang kali, artinya wujud benda tersebut tidaklah habis atau musnah dalam sekali pemakaian, ibarat kebun, daerah tidur, baju, sepatu, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, perbedaan antara dua jenis harta tersebut di atas, terletak pada dzat benda itu sendiri, mal istihlak habis dzatnya dalam sekali pemakaian dan mal isti’mal tidak habis dalam sekali pemanfaatan (bisa digunakan berulang-ulang).
4.      Mal Manqul dan Mal Ghair al-Manqul
a.       Harta Manqul
Ialah segala macam sesuatu yang sanggup dipindahkan dan diubah dari daerah satu ketempat yang lain, baik tetap pada bentuk dan keadaan semula ataupun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Harta dalam katagori ini meliputi uang, barang dagangan, macam-macam hewan, kendaraan, macam-macam benda yang ditimbang dan diukur.
b.      Harta Ghair al-Manqul atau Al-Aqar
Ialah segala sesuatu yang tetap (harta tetap), yang mustahil dipindahkan dan diubah posisinya dari satu daerah ke daerah yang lain berdasarkan asalnya, ibarat kebun, rumah, pabrik, sawah, dan lainnya. Dalam ketentuan kitab undang-undang aturan perdata, istilah Mal Manqul dan Mal Ghair al-Manqul (al-Aqar) diartikan dengan istilah benda bergerak dan atau benda tetap
5.      Mal ‘Ain dan Mal Dayn
a.       Harta ‘Ain
Ialah harta yang berbentuk benda, ibarat rumah, pakaian, beras, kendaraan, dan yang lainnya. Harta ‘Ain dibagi menjadi 2 cuilan :
1.      Harta ‘Ain Dzati Qimah yaitu benda yang mempunyai bentuk yang dipandang sebagai harta lantaran mempunyai nilai. Harta ‘ain dzati qimah meliputi :
a.       Benda yang dianggap harta yang boleh diambil manfaatnya.
b.      Benda yang dianggap harta yang tidak boleh diambil manfaatnya.
c.       Benda yang dianggap sebagai harta yang ada sebangsanya.
d.      Benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari sepadanya yang serupa.
e.       Benda yang dianggap harta berharga dan sanggup dipindahkan (bergerak)
f.       Benda yang dianggap harta berharga dan tidak sanggup dipisahkan (tetap)
2.      Harta ‘Ain Ghayr Dzati Qimah yaitu benda yang tidak sanggup dipandang sebagai harta, lantaran tidak mempunyai nilai atau harga, contohnya sebiji beras.
b.      Harta Dayn
Ialah kepemilikan atas suatu harta dimana harta masih berada dalam tanggung jawab seseorang, artinya si pemilik hanya mempunyai harta tersebut, namun ia tidak mempunyai wujudnya dikarenakan berada dalam tanggungan orang lain.
Menurut Hanafiyah harta tidak sanggup dibagi menjadi harta ‘ain dan daynkarena konsep harta berdasarkan hanafiyah merupakan segala sesuatu yang berwujud (kongkrit), maka bagi sesuatu yang tidak mempunyai wujud riil tidaklah sanggup dianggap sebagai harta, semisal hutang. Hutang tidak dipandang sebagai harta, tetapi hutang berdasarkan Hanafiyah merupakan sifat pada tanggung jawab (washf fii al-dzimmah)
6.      Mal ‘Aini dan Mal Naf’I (manfaat)
a.       Harta al- ‘Aini ialah benda yang mempunyai nilai dan berbentuk (berwujud), contohnya rumah, ternak, dan lainnya.
b.      Harta an-Nafi’ ialah a’radl yang berangsunr-angsur tumbuh berdasarkan perkembangan masa, oleh lantaran itu mal al-Naf’I tidak berwujud dan mustahil disimpan.
Ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah beropini bahwa harta ‘ain dan harta naf’imemiliki perbedaan, dan manfaat dianggap sebagai harta mutaqawwim karena manfaat adalag maksud yang diperlukan dari kepemilikan suatu harta benda.
7.      Mal Mamluk, Mubah dan Mahjur
a.       Harta Mamluk
ialah sesuatu yang merupakan hak milik baik milik perorangan maupun milik tubuh ibarat pemerintah dan yayasan. Harta mamluk terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1.      Harta perorangan (mustaqih) yang berpautan dengan hak bukan pemilik, contohnya rumah yang dikontrakkan. Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik, contohnya seorang yang mempunyai sepasang sepatu sanggup digunakan kapan saja.
2.      Harta pengkongsian antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, ibarat dua orang yang berkongsi mempunyai sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang lain. Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, semisal dua orang yang berkongsi mempunyai sebuah pabrik, maka pabrik tersebut di hasruslah dikelola bersama.

b.      Harta Mubah
Yaitu sesuatu yang pada asalnya bukan merupakan hak milik perseorangan ibarat air pada air mata, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon di lautan dan buah-buahannya. Tiap-tiap insan boleh mempunyai harta mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya akan menjadi pemiliknya, sesuai dengan kaidah : “Barang siapa yang membebaskan harta yang tidak bertuan, maka ia menjadi pemiliknya”
c.       Harta Mahjur
Yaitu harta yang tidak boleh oleh syara’ untuk dimiliki sendiri dan memberikannya kepada orang lain. Adakalanya harta tersebut berbentuk wakaf ataupun benda yang dukhususkan untuk masyarakat umum, ibarat jalan raya, masjid-masjid, kuburan-kuburan, dan yang lainnya.
8.      Harta Yang Dapat Dibagi dan Harta Yang Tidak Dapat Dibagi
a.       Harta yang sanggup dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak menjadikan suatu kerugian atau kerusakan jikalau harta itu dibagi-bagi, contohnya beras, jagung, tepung dan sebagainya.
b.      Harta yang sanggup dibagi (mal ghair al-qabil li al-qismah) ialah harta yang menjadikan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi contohnya gelas, kemeja, mesin dan sebagainya.
9.      Harta Pokok (ashl) dan Harta Hasil (tsamar)
a.       Harta pokok ialah harta yang memungkinkan darinya muncul harta lain
b.      Harta hasil ialah harta yang muncul dari harta lain (harta pokok)
Pokok harta juga sanggup disebut modal, contohnya uang, emas, dan yang lainnya, pola harta pokok dan harta hasil ialah bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba merupakan harta pokok dan bulunya merupakan harta hasil, atau kebau yang beranak, anaknya dianggap sebagai tsamarah dan induknya yang melahirkan disebut harta pokok.
10.  Mal Khas dan Mal ‘Am  
a.       Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak boleh diambil keuntungannya tanpa disetujui pemiliknya.
b.      Harta ‘Am ialah harta milik umum (bersama) yang boleh diambil keuntungannya secara bersama-sama.
Harta yang sanggup dikuasai (ikhraj) terbagi menjadi dua cuilan yaitu :
a)      Harta yang termasuk milik perseorangan
b)      Harta-harta yang tidak sanggup termasuk milik perseorangan
Harta yang sanggup masuk menjadi milik perseorangan, ada dua macam yaitu :
a.       Harta yang sanggup menjadi milik perorangan, tetapi belum ada alasannya yaitu pemilikan, contohnya binatang buruan di hutan.
b.      Harta yang sanggup menjadi milik perorangan dan sudah ada alasannya yaitu kepemilikan contohnya ikan di sungai diperoleh seseorang dengan cara memancing.
c.       Harta yang tidak masuk milik perorangan yaitu harta yang berdasarkan syara’ tidak boleh dimiliki sendiri, contohnya sungai, jalan raya dan yang lainnya.
Dari kesepuluh pembagian jenis-jenis harta yang telah diuraikan di atas, secara global konsep  harta sanggup dirumuskan sebagai berikut :
1.      Mal at-Tam yaitu harta yang merupakan hak milik tepat baik dari segi wujud benda tersebut maupun manfaatnya, pengertian harta ini disebut jugaMilk at-Tam berarti kepemilikan tepat atas unsure hak milik dan hak penggunaannya.
2.      Mal Ghair al-Tam yaitu harta yang bukan merupakan hak milik tepat baik dari segi wujud benda tersebut maupun dari segi manfaatnya, pengertian harta ini disebut juga Milk an-Naqis yang berarti kepemilikan atas unsur harta hanya dari satu segi saja. Semisal hak pakai rumah kontrakan dan sebagainya.

Belum ada Komentar untuk "Download Makalah Pembagian Jenis-Jenis Harta (Kajian Fiqh Muamalah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel