Download Makalah Landasan Aturan Pendidikan Kewarganegaraan


A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan bisa melakukan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Perkembangan kehidupankenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi, serta perubahan Undang-undang termasuk amandemen Undang-Undang Dasar 1945 serta Tap MPR NO.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan mengembalikan kedudukan Pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar filsafat Negara. Hal ini mengakibatkan penafsiran yang bermacam-macam, kesannya akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis ideologi.Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masalampau. Dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru sehingga membuatkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada kala Reformasi remaja ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya akanmengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah usang dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.Olehkarena itu, semoga kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasilayang sebetulnya maka harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung banyaknya bahasan yang meliputi Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila sebagai Sistem Filsafat dan Ideologi bangsa Indonesia.

B.Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1. UUD 1945

a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia wacana kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam aturan dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapat pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 wacana Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu dirumuskan sebagai visa, misi dan kopetensisebagai berikut.Visipendidikan kewarganegaraan di perguran tinggiadalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan aktivitas studi, gunamengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi tinggi yaitu untuk membantumahasiswa memantapkan kepribadianya, semoga secara konsisten bisa mewujudkannilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan membuatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab dan bermoral.
Berdasarkan pendapat para jago maupun dari pengertian secara umum sampai mendetail untuk menambah pengetahuan maupun wawasan .

Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) yaitu untuk memperlihatkan kompetensi sebagai berikut:

a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi gosip Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara kasatmata dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia semoga sanggup hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara pribadi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) yaitu sebagai berikut:a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang membuatkan insan Indonesia seutuhnya. Yaitu insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, mempunyai kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan berdikari serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang dibutuhkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu sikap yang memancarkan iktikad dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari banyak sekali golongan agama, sikap yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, sikap yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta sikap yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
Partisipasi yang penuh logika dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara semoga menjadi warga negara yang baik, yang sanggup dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).

Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa dibutuhkan :

a. Memahami dan menguasai secara logika konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan aturan yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap sikap diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara membuatkan Pendiddikan Kewarganegaraan semoga setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang mempunyai kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; mempunyai rasa gembira dan tanggung jawab (civics responsibility); dan bisa berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka sanggup saya simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari – hari. Adapun harapan yang ingin dicapai sesudah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

Belum ada Komentar untuk "Download Makalah Landasan Aturan Pendidikan Kewarganegaraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel