Download Makalah Harta Benda Wakaf, Pengertian Dan Mekanismenya



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Dalam Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya, menyerupai yang berkaitan dengan konteks amal ibadah pokok menyerupai shalat, selain itu islam juga mengatur korelasi sosial kemasyarakatan maupun dalam hal pendistribusian kesejahteraan (kekayaan) dengan cara menafkahkan harta yang dimiliki demi kesejahteraan umum menyerupai adanya perintah zakat, infaq, shadaqah, qurban, hibah dan wakaf.
Di Indonesia yang dominan masyarakatnya ialah umat Islam yang beberapa diantaranya telah mengenal wakaf dengan baik . Potensi wakaf sebagai salah satu sumber dana publik mendapat perhatian cukup dari masyarakat. Hal ini sanggup dibuktikan dengan banyaknya bermunculan lembaga-lembaga amal yang salah satu peranannya ialah mengelola dana umat, dalam hal ini termasuk wakaf. Dengan adanya pengelolaan wakaf dari forum lembaga amal diharapkan wakaf sanggup memajukan kesejahteraan umum.Pada  umumnya wakaf diartikan dengan memperlihatkan harta secara sukarela  untuk dipakai bagi kepentingan umum dan memperlihatkan manfaat bagi orang banyak menyerupai untuk masjid, mushola, sekolah, dan lain-lain. Dengan seiring berjalannya waktu wakaf nantinya tidak hanya menyediakan sarana ibadah dan sosial tetapi juga mempunyai kekuatan ekonomiyang berpotensi antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perludikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Saat ini definisi wakaf lebih gampang dipahami, yaitu wakaf diartikan sebagai perbuatan aturan wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum berdasarkan syariah. Lalu pengertian harta benda wakaf sendiri juga mengalami perubahan maksud yang lebih mudah, yaitu bahwa  harta benda wakaf ialah harta benda yang diwakafkan oleh wakif, yang mempunyai daya tahan usang dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi berdasarkan syariah. Harta benda wakaf tersebut sanggup berupa  harta benda tidak bergerak maupun yang  bergerak.
Setelah mengetahui harta benda wakaf, maka proses selanjtnya yang harus di ketahui adalah, mekanisme pelaksanaan wakaf tersebut guna menghindari perwakafan yang tidak terdata sehingga sanggup menimbulkan persengketaan di lalu hari.
B.     Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan oleh penulis, maka penulis merumuskan persoalan yang hendak dibahas dalam makalah ini, yakni sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan wakaf?
2.      Apa yang dimaksud dengan harta benda wakaf?
3.      Apa saja syarat-syarat harta yang ingin di wakafkan?
4.      Bagaimana mekanisme pelaksanaan harta wakaf?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Wakaf
Wakaf ialah perbuatan aturan wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum berdasarkan syariah[1].
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa”. Asal kata “waqafa” berarti menahan atau berhenti atau membisu di daerah atau tetap berdiri. Kata “waqafa-yaqifu-waqfan” sama artinya dengan “habas-yahbisu-tahbisan”.
Kata al-waqf dalam bahasa Arab sanggup berarti menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah-milikkan. Oleh lantaran itu para mahir fikih (fuqaha) berbeda pendapat dalam mendefinisikan wakaf berdasarkan istilah, sehingga mereka berbeda pula dalam memandang pengertian wakaf itu secara substansial.
1.      Imam Hanafi
Wakaf ialah menahan suatu benda yang berdasarkan hokum, tetap milik si wakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Oleh lantaran itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf ialah “tidak melaksanakan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik kini maupun akan datang”[2].

2.      Mazhab Maliki
Madzhab Maliki beropini bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melaksanakan tindakan yang sanggup melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta dihentikan menarik kembali wakafnya.
Perbuatan si wakif menjadikan manfaat hartanya untuk dipakai oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah atau menjadikan risikonya untuk sanggup dipakai menyerupai mewakafkan uang. Dengan istilah lainnya ialah pemilik harta menahan benda tersebut dari penggunaan secara pemilikan tetapi memperbolehkan pemanfaatan risikonya untuk tujuan kebaikan, yaitu proteksi manfaat benda secara masuk akal sedangkan benda tersebut tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan tersebut berlaku untuk masa tertentu dan karenanya dihentikan disyaratkan sebagai wakaf kekal.[3]
3.      Mazhab Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal
Wakaf dalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, sehabis tepat mekanisme perwakafan. Wakif dihentikan melaksanakan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti: perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik itu dengan pertukaran atau tidak. Apabila wakif meninggal dunia, maka harta yang diwakafkan tersebut tidak sanggup diwarisi oleh mahir warisnya.
Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf ‘alaih (orang yang diberi wakaf) sebagai sedekah mangikat, dimana wakif tidak sanggup melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadhi berhak memaksanya biar memberikannya kepada mauquf ‘alaih. Oleh lantaran itu mazhab Syafii mendefinisikan wakaf ialah “tidak melaksanakan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus sebagai milik Allah SWT dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”[4].
B.     Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf ialah harta benda dimiliki dan dikuasai oleh pewakaf secara sah dan merupakan salah satu unsur penting dalam perwakafan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 perihal wakaf menegaskan bahwa salah satu syarat utama yang harus dipenuhi mengenai harta benda wakaf ialah harta benda yang hendak diwakafkan dimiliki dan dikuasai oleh pewakaf secara sah.
Dari pengertian di atas sanggup dipahami harta benda yang sanggup diwakafkan oleh wakif hanya harta yang nyata-nyata dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh pewakaf secara sah. Seorang pewakaf tidak sanggup mewakafkan harta yang diperoleh secara sah, akan tetapi tidak dimilikannya atau dikuasai pada ketika itu.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 16 perihal harta benda wakaf, harta benda wakaf itu terdiri dari:
a.       Benda tidak bergerak.
b.      Benda bergerak[5]
Peraturan perundangan perwakafan menegaskan bahwa yang dimaksud dengan benda tidak bergerak tersebut meliputi: hak atas tanah, hak atas bangunan, hak atas tanaman, hak milik atas satuan rumah susun dan benda tidak bergerak lain. Sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perwakafan, bahwa hak atas tanah yang menjadi objek wakaf tersebut ialah hak atas tanah sesuai dengan  peraturan perundangan baik sudah maupun yang belum terdaftar. Hak-hak yang sudah terdaftar, contohnya Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai. Sedangkan yang belum terdaftar, contohnya Hak Milik Adat, Hak atas tanah yang dikuasai pribadi oleh Negara yang dimiliki seseorang.
Selain hak atas tanah, hak yang sanggup diwakafkan ialah ahak atas bangunan atau kepingan bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dikemukakan di atas. Misalnya seseorang mempunyai beberapa petak toko di suatu sentra perbelanjaan. Pemilik toko tersebut sanggup mewakafkan satu petak atau beberapa petak dari bangunan toko yang dimilikinya itu.
Selanjutnya yang sanggup diwakafkan oleh seseorang pewakaf ialah flora dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Dalam hal ini yang diwakafkan ialah berupa pohon atau pokok flora yang berada dan tumbuh di atas tanah, sedangkan tanahnya tidak diwakafkan. Misalnya wakaf pohon kelapa, wakaf pohon sawit, wakaf pohon durian dan lain-lain sebagainya. Wakaf pohon ini banyak ragamnya, contohnya dengan cara, setiap panen kelapa, hasil penjualan buah kelapa dari pokok kelapa yang diwakafkan itu diserahkan kepada Nazhir Mesjid. Hasil penjualan panen buah kelapa tersebut terus diserahkan selama pokok kelapa itu berbuah atau selama diperlukan.
Selain benda tidak bergerak, benda yang bergerak juga sanggup diwakafkan, asalkan saja benda tersebut tidak habis lantaran dikonsumsi menyerupai beras, minyak makan, kue-kuean, minuman dan barang-barang lainnya yang sanggup habis lantaran dikonsumsi. Pasal 16 ayat (3) UU Wakaf menegaskan benda-benda bergerak yang sanggup diwakafkan ialah berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku[6].
Wakaf berupa benda bergerak contohnya wakaf uang, uang wakaf ini lalu diinvestasikan, dan hasil investasi yang diperoleh dipergunakan sesuai dengan kehendak pewakaf, contohnya untuk membantu fakir miskin, biaya pendidikan dan lain-lain. Wakaf uang ini potensinya sangat besar, alasannya ialah selain pewakaf tidak mesti kaya (karena uang lima ratus rupiah pun sanggup diwakafkan) , juga lebih gampang untuk diinvestasikan. Dengan mudahnya untuk diinvestasikan tentu akan lebih cepat untuk menghasilkan, kalau wakaf sudah menghasilkan maka pewakaf akan lebih cepat untuk memperoleh fatwa pahala.
Objek wakaf berupa logam mulia, contohnya berupa koin mas, atau barang-barang komplemen lainnya. Sedangkan objek wakaf berupa surat berharga contohnya berupa saham di perusahaan, pada ketika perusahaan membagi deviden atas saham-saham, maka dividen atas saham yang telah diwakafkan dipergunakan sesuai dengan tujuan yang dikemukakan oleh pewakaf pada ketika berwakaf.
Benda bergerak lainnya yang sanggup diwakafkan ialah kenderaan, contohnya pemilik kenderaan  mewakafkan kenderaan yang dimilikinya untuk transport bawah umur Panti Asuhan. Selanjutnya benda bergerak yang sanggup diwakafkan ialah hak atas kekayaan intelektual (HAKI), contohnya seorang pengarang buku, mewakafkan hak cipta yang dimilikinya atas sebuah buku, selanjutnya royalti yang diperoleh dari penjualan buku tersebut dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf oleh pengarang buku yang telah mewakafkan haknya.
Selain benda-benda bergerak yang dikemukakan diatas,  yang digolongkan kepada benda bergerak  yang sanggup diwakafkan ialah hak sewa. Misalnya seseorang pewakaf menyewa sebuah rumah selama dua tahun, kemudin hak sewa selama dua tahun tersebut diwakafkan untuk kepentingan daerah tinggal pelajar dan mahasiswa yang sedang menuntut ilmu. Begitu juga benda-benda bergerak lainnya yang sanggup dipergunakan sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
C.    Syarat-Syarat Harta Yang di Wakafkan
Adapun syarat sahnya harta wakaf, ialah :
a.       Harta yang diwakafkan harus merupakan harta yang bernilai (mal mutaqowwam). Mutaqowwam ialah segala sesuatu yang sanggup disimpan dan halal dipakai dalam keadaan normal (bukan dalam keadaan darurat) dan mempunyai nilai (harga). Contoh barang yang tidak mutaqowwam yaitu buku-buku anti Islam, peternakan babi, dan lain sebagainya.
b.      Harta yang akan diwakafkan harus terang sehingga tidak akan menimbulkan persengketaan.
c.       Milik pewakaf secara penuh. Contoh : X mewasiatkan proteksi rumah kepada Y. Kemudian Y mewakafkannya kepada Z, sementara X masih hidup. Wakaf ini tidak syah lantaran syarat kepemilikan pada wasiat ialah sehabis yang berwasiat wafat. Contoh lain mewakafkan barang gadai, barang curian, dsb.
d.      Harta tersebut bukan milik bersama (musya’) dan terpisah. Para ulama sepakat bahwa harta wakaf dihentikan berupa harta yang bercampur, khususnya untuk masjid dan kuburan lantaran wakaf tidak terealisasi kecuali harta itu terpisah dan bebas (independen). Contoh : A mewakafkan sebagian dari harta bersama untuk dijadikan masjid atau pemakama n maka ini tidak sah dan tidak menimbulkan akhir hukum, kecuali apabila kepingan yang diwakafkan tersebut dipisahkan dan ditetapkan batas-batasnya.
e.       Syarat-syarat yang ditetapkan pewakaf terkait harta wakaf. Syarat yang ditetapkan pewakaf sanggup diterima asalkan tidak melanggar prinsip dan aturan syariah/wakaf ataupun menghambat pemanfaatan barang yang diwakafkan.Pengertian Harta Benda Wakaf.

D.    Mekanisme Pelaksanaan Harta Wakaf
Setelah mengetahui pengertian wakaf dan pengertian harta benda wakaf, maka kita hal yang harus dimengerti ialah, bagaimana mekanisme pelaksanaan harta wakaf yang terjadi didalam masyarakat. Adapun mekanisme yang harus dilakukan seseo-rang sebelum menyerahkan harta wakaf yaitu,
1.      Mekanisme Penyerahan Harta Benda Yang Tidak Bergerak (Tanah)
a.       Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melaksanakan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
b.      Syarat tanah yang diwakafkan ialah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah dikuasai usang oleh nadzir/pengurus forum sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
c.       Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di  Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
d.      Nadzir terdiri dari
                    i.            Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah daerah Objek Wakaf)
                  ii.            Nadzir Organisasi referensi Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
                iii.            Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
e.       Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi daerah objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti orisinil dan foto copy kepemilikan (Sertifikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
f.       Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertifikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/pemecahan sertifikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara asumsi luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
g.      Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan manajemen yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan manajemen telah lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
h.      Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah usang dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, mahir waris hanya mendaftarkan wakaf)
i.        Nadzir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapat sertifikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada.

2.      Mekanisme Penyerahan Harta Benda Yang Bergerak (Wakaf Tunai)
Wakaf tunai ialah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan forum atau tubuh aturan dalam bentuk uang tunai. Hukum wakaf tunai telah menjadi perhatian para fuqaha’.Cara melaksanakan wakaf tunai (mewakafkan  uang,) berdasarkan mazhab hanafi, ialah dengan menjadikannya modal perjuangan dengan cara mudharabah atau  mubadha’ah. Sedang   keuntungannya disedekahkan   kepada pihak  wakaf[7]
Adapun mekanisme yang harus dilakukan oleh seorang wakif ialah sebagai berikut
1.      Wakaf uang yang sanggup diwakafkan ialah mata uang rupiah
2.      Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang  asing, maka harus dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah[8].
3.      Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:
a.       Hadir di Lembaga Keuangan Syari'ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya;
b.      Menjelaskan kepemilikan dan asal usul yang akan diwakafkan;
c.       Menyetor secara tunai keLKS-PWU;
d.      Mengisi formulir peryataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai sertifikat ikrar wakaf.
4.      Dalam hal wakif tidak sanggup hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a, maka wakif sanggup menunjuk wakil atau kuasanya.
5.      Wakif sanggup menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya nazhir menyerahkan sertifikat ikrar wakaf tersebut kepada LKS[9].


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Wakaf berarti menahan harta dan memperlihatkan manfaatnya di jalan Allah SWT atau sanggup dikatakan juga perbuatan aturan wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum berdasarkan syariah.Masih cukup banyak harta benda wakaf, terutama yang berupa tanah, yang belum dikelola secara baik dan maksimal.
2.      Harta benda wakaf ialah harta benda dimiliki dan dikuasai oleh pewakaf secara sah dan merupakan salah satu unsur penting dalam perwakafan. Harta benda wakaf itu terdiri dari:
a.       Benda tidak bergerak.
b.      Benda bergerak
3.      Adapun syarat sahnya harta wakaf, ialah :
                                     a.      Harta yang diwakafkan harus merupakan harta yang bernilai (mal mutaqowwam).
                                    b.      Harta yang akan diwakafkan harus.
                                     c.      Milik pewakaf secara penuh.
                                    d.      Harta tersebut bukan milik bersama (musya’) dan terpisah.
                                     e.      Syarat-syarat yang ditetapkan pewakaf terkait harta wakaf.



4.      Adapun mekanisme pelaksanaan harta wakaf antaralain:
a.       Mekanisme Penyerahan Harta Benda Yang Tidak Bergerak (Tanah)
o   Calon Wakif melaksanakan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
o   Syarat tanah yang diwakafkan ialah milik Wakif.
o   Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir.
o   Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
o   Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertifikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu.
o   Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi.
o   Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW.
o   Nadzir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN.

b.      Mekanisme Penyerahan Harta Benda Yang Bergerak (Wakaf Tunai)
o   Wakaf uang yang sanggup diwakafkan ialah mata uang rupiah
o   Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:
§  Hadir di Lembaga Keuangan Syari'ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya;
§  Menjelaskan kepemilikan dan asal usul yang akan diwakafkan;
§  Menyetor secara tunai keLKS-PWU;
§  Mengisi formulir peryataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai sertifikat ikrar wakaf.
o   Dalam hal wakif tidak sanggup hadir maka wakif sanggup menunjuk wakil atau kuasanya.
o   Wakif sanggup menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW.



DAFTAR PUSTAKA
Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa ‘Adillatuhu  (Damaskus: Dar al-Fkr, 1985, Juz x)
Khosyi’ah Siah, Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2010)
Muhammad, Abu  As-Su’ud, Risalatu fi  Jawazi Waqfi An- Nuqud, Beirut; Dar Ibn-Hazm, 1997
  Abu As-Su’ud Muhammad, Risalatu fi Jawazi Waqfi An-Nuqud (Beirut; Dar Ibn-Hazm, 1997).
Undang-Undang Nomor  41 Tahun 2004


[1] Khosyi’ah Siah, Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2010) hal:15
[2] Ibid, hal: 18
[3] Ibid, hal: 19
[4] Ibid, hal: 19
[5] Pasal 16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
[6] Pasal 15-16 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
[7] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa ‘Adillatuhu  (Damaskus: Dar al-Fkr, 1985, Juz x)  hal. 7610.
[8] Abu As-Su’ud Muhammad, Risalatu fi Jawazi Waqfi An-Nuqud (Beirut; Dar Ibn-Hazm, 1997), hal. 20-21.
[9] Pasal  28-31 Undang-Undang Nomor  41 Tahun 2004

Belum ada Komentar untuk "Download Makalah Harta Benda Wakaf, Pengertian Dan Mekanismenya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel