Download Makalah Aturan Adat
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Pengertian adat-istiadat menyangkut perilaku dan kelakuan seseorang yang diikuti orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara mempunyai adat-istiadat sendiri-sendiri,yang satu dengan yang lainnya niscaya tidak sama.
Maka dari tu dalam memahami aturan adat, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa itu aturan budbahasa serta unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
b. Rumusan duduk perkara
a. Apa pengertian aturan adat?
b. Konsep aturan adat
c. Apa unsur-unsur aturan adat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Adat
Hukum budbahasa ialah sistem aturan yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya menyerupai Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya ialah peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan budbahasa mempunyai kemampuan mengikuti keadaan dan elastis.
Pengertian aturan Adat berdasarkan Prof. Dr. Soepomo, SH. ialah aturan yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif mencakup peraturan yang hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan sebenarnya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Beberapa pendapat pakar yang lain wacana pengertian aturan Adat antara lain:
1. Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. menyampaikan bahwa aturan budbahasa ialah aturan yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
2. Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, aturan budbahasa ialah aturan yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Batasan bidang yang menjadi objek kajian aturan Adat meliputi: a) Hukum Negara, b) Hukum Tata Usaha Negara, c) Hukum Pidana, d) Hukum Perdata, dan e) Hukum Antar Bangsa Adat.
Di masyarakat, aturan Adat nampak dalam tiga bentuk, yaitu:
1. Hukum yang tidak tertulis (jus non scriptum), merupakan pecahan yang terbesar,
2. Hukum yang tertulis (jus scriptum), hanya sebagian kecil saja, contohnya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja dahulu menyerupai pranatan-pranatan di Jawa.
3. Uraian aturan secara tertulis. Uraian ini merupakan suatu hasil penelitian.
Sifat dari aturan budbahasa mempunyai unsur elasitas, flesible, dan Inovasi, ini dikarenakan aturan budbahasa bukan merupakan tipe aturan yang dikodifikasi (dibukukan). Istilah Hukum budbahasa Indonesia pertama kali disebutkan dalam buku Journal Of The Indian Archipelago karangan James Richardson Tahun 1850.
B. Konsep Dasar Hukum Adat
Konsep dasar aturan budbahasa sanggup ditelaah dari pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari masa ke abad. Sehingga sanggup dikatakan bahwa budbahasa merupakan teladan tingkah laris kebiasaan suatu suku bangsa. Namun demikian terdapat perbedaan pandangan diantara para andal mengenai konsep aturan adat. Diantaranya adalah:
a. Menurut Prof. Mr. C. van Vollenhoven
Hukum Adat ialah aturan yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu. Aturan-aturan tingkah laris bagi pribumi dan Timur Asing yang di satu pihak mempunyai hukuman (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat).
b. Menurut Mr. B. Ter Haar Bzn.
Hukum budbahasa ialah aturan budbahasa yang mendapat sifat aturan melalui keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan petugas aturan menyerupai kepala adat, hakim, dan lain-lain, baik di dalam maupun di luar persengketaan. Ajaran dari Ter Haar ini populer dengan pedoman keputusan (fungsionaris hukum).
c. Menurut Roelof van Dijk
Hukum budbahasa ialah suatu istilah untuk menunjukkan aturan yang tidak dikodifikasi dalam kalangan orang pribumi dan Timur Asing. Lebih lanjut untuk membedakan antara peraturan-peraturan aturan dari peraturan budbahasa lainnya di pasang kata aturan di depan kata adat. Sehingga aturan budbahasa dan budbahasa bergandengan erat.
d. Menurut Prof. Holleman
Hukum budbahasa ialah norma-norma aturan yang hidup yang disertai hukuman dan yang jikalau perlu sanggup dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersangkutan.
e. Menurut Mr. J.H.P. Bellefroid
Hukum budbahasa ialah sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh Penguasa tetapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
f. Menurut Prof. Logemann
Hukum budbahasa ialah norma-norma pergaulan hidup bersama, yaitu peraturan-peraturan tingkah laris yang harus diturut oleh segenap warga pergaulan hidup bersama itu. Norma-norma tersebut mempunyai sanksi. Sehingga sanggup dikatakan bahwa norma yang mempunyai hukuman ialah norma hukum.
g. Menurut Mr. L.W.C. van den Berg
Berdasarkan teori receptio in complexu, aturan budbahasa ialah sama dengan aturan agama yang dianut oleh sekelompok orang tertentu. Makara tegasnya kalau suatu masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka aturan budbahasa masyarakat yang bersangkutan ialah aturan agama yang dipeluknya itu.
h. Menurut Mr. Is. H. Cassutto
Hukum budbahasa ialah segenap aturan-aturan yang dipengaruhi oleh magis dan animisme (pemujaan roh-roh luhur, eksekusi dari kekuatan-kekuatan gaib, dan sebagainya).
i. Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum budbahasa ialah budbahasa yang telah mendapat sifat (maupun bentuk) aturan melalui penetapan (existential moment) yang dikeluarkan oleh para petugas aturan baik di dalam maupun di luar sengketa. Pandangan Kusumadi ini sependapat dengan Ter Haar, tetapi tidak sepenuhnya sama, sebab berdasarkan Kusumadi meskipun tidak mendapat sifat (dan bentuk hukum) aturan melalui penetapan yang dikeluarkan oleh para fungsionaris hukum, aturan budbahasa tetaplah ada dan hidup di masyarakat.
j. Menurut Prof. Dr. Supomo S.H.
Hukum budbahasa ialah aturan yang tidak tertulis (unstatutary law) di dalam peraturan legislatif yang mencakup :
- Hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan negara (parlemen, dewan provinsi dan sebagainya
- Hukum yang timbul sebab putusan-putusan hakim (judge made law).
- Hukum yang hidup sebagai kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan baik di kota maupun desa (customary law).
k. Menurut Dr. Sukanto
Hukum budbahasa ialah sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi mempunyai akhir hukum.
l. Menurut Prof. M.M. Djojodigoeno
Hukum budbahasa ialah aturan yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan. Pokok pangkal aturan budbahasa ialah ugeran-ugeran dan timbul eksklusif sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam kekerabatan pamrih.
m. Menurut Prof. Dr. Hazairin
Hukum budbahasa ialah perhubungan dan persesuaian yang eksklusif antara aturan dan kesusilaan. Adat ialah endapan kesusilaan dalam masyarakat dan mendapat ratifikasi masyarakat. Meskipun berbeda, tetapi kaidah aturan dan kaidah kesusilaan mempunyai kaitan yang sangat erat. Kaidah aturan juga mempunyai unsur hukuman dan paksaan.
C. Unsur-Unsur Hukum Adat
Pada permulaannya untuk menyebut aturan budbahasa antara lain dipakai istilah “godsdienstige wetten” atau aturan agama. Ini suatu bukti adanya kesalah pahaman, dimana aturan budbahasa itu dianggap sama dengan aturan agama.
Menurut Snock Hurgronye, tidak semua pecahan aturan agama diterima, diresepsi dalam aturan adat. Hanya sebagian tertentu saja dari aturan budbahasa di pengaruhi oleh aturan agama(terutama pecahan aturan keluarga, perkawinan dan aturan waris yang mendapat imbas dari aturan agama)
Ter Haar membantah sebagian pendapat Snock Hurgronye bahwa aturan waris tidak dipengaruhi oleh aturan islam. Melainkan aturan budbahasa yang asli.
Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa aturan adat:
1. Sebagian besar terdiri dari unsur-unsur aturan asli.
2. Sebagian kecil terdiri dari unsur-unsur aturan agama.
Dari batasan-batasan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka terlihat unsur-unsur dari pada aturan budbahasa sebagai berikut :
1. Adanya tingkah laris yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.
2. Tingkah laris tersebut teratur dan sistematis
3. Tingkah laris tersebut mempunyai nilai sacral
4. Adanya keputusan kepala adat
5. Adanya sanksi/ akhir hukum
6. Tidak tertulis
7. Ditaati dalam masyarakat
Menurut soerodjo wignjodipoero, S.H. aturan budbahasa mempunyai dua unsur, yaitu:
1. Unsur kenyataan: bahwa budbahasa itu dalam keadaan yang sama selalu di indahkan oleh rakyat.
2. Unsur psikologis: bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa budbahasa dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
Unsur inilah yang mengakibatkan adanya kewajiban aturan (opinion yuris necessitatis)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum budbahasa ialah sistem aturan yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya menyerupai Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya ialah peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan budbahasa mempunyai kemampuan mengikuti keadaan dan elastis.
Dari batasan-batasan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka terlihat unsur-unsur dari pada aturan budbahasa sebagai berikut :
1. Adanya tingkah laris yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.
2. Tingkah laris tersebut teratur dan sistematis
3. Tingkah laris tersebut mempunyai nilai sakral
4. Adanya keputusan kepala adat
5. Adanya sanksi/ akhir hukum
6. Tidak tertulis
7. Ditaati dalam masyarakat
Belum ada Komentar untuk "Download Makalah Aturan Adat"
Posting Komentar