Definisi Sumber Aturan Di Indonesia Dan Contohnya
Sumber Hukum Di Indonesia
Sumber aturan yaitu segala sesuatu yang sanggup mengakibatkan aturan-aturan yang bersifat memaksa. Artinya apabila peraturan-peraturan itu dilanggar akan mengakibatkan dijatuhkannya hukuman yang tegas dan nyata. Menurut para hebat ada dua macam sumber hukum, yaitu sumber aturan dalam arti material dan sumber aturan dalam arti formal.
Sumber aturan dalam arti material yaitu sumber aturan yang memilih isi hukum. sedangkan sumber aturan dalam arti formal yaitu sumber aturan yang dikenal melalui bentuk aturan aturan yang ada. Melalui sumber aturan formal inilah orang sanggup menemukan kaedah aturan yang berlaku.
Adapun yang termasuk sumber aturan dalam arti formal yaitu sebagai diberikut.
- Undang-undang
- Kebiasaan atau aturan tidak tertulis.
- Yurisprudensi
- Traktat
- Doktrin
Undang-Undang
Undang-undang yaitu peraturan negara yang di bentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang berwenang untuk menciptakannya dan mengikat umum. Jika ditinjau dan bentuknya, aturan dibedakan kedalam dua golongan yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal.
Undang-undang dalam arti material ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya eksklusif mengikat umum. Misalnya, Undang-undang, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Sedangkan undang-undang dalam arti formal yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara yang ditinjau dan segi bentuk dan pembuatannya.
Undang-undang dalam arti material ditinjau dan sudut isinya bersifat mengikat umum; sedangkan undang undang dalam arti formal ditinjau dari segi pembuatan dan bentuknya. Agar simpel dibedakan kedua macam pengertian undang-undang itu, maka undang-undang dalam arti material biasanya memakai istilah peraturan, dan undang-undang dalam arti formal memakai istilah undang-undang.
Dalam kenyataaimya suatu undang-undang mencakup beberapa aspek kedua pengertian di atas yaitu dalam arti material dan dalam arti formal. Namun, ada juga yang mengandung satu pengertian saja.misal undang-undang yang mengandung kedua pengertian diatas ialah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Sedangkan pola undang-undang yang spesialuntuk mempunyai satu bentuk (pengertian formal) yaitu Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Naturalisasi. Undang-undang mi walaupun dibentuk oleh Presiden dan disetujui oleh DPR, namun tidak bersifat mengikat umum, alasannya yaitu spesialuntuk berlaku bagi orang tertentu saja.
Kebiasaan atau aturan tidak tertulis
Kebiasaan atau aturan tidak tertulis, yaitu setiap aturan tidak tertulis yang bidup dalam masyarakat dilaksanakanjdipatuhi sebagai aturan yang jikalau dilanggar akan ada sangsi. Kebiasaan atau aturan tidak tertulis biasanya dipakai para hakim untuk memutuskan suatu perkara, seandainya dilema yang ditangani belum/tidak diatur dalam undang-undang. Selain dari itu kebiasaan atau aturan tidak tertulis jüga digunakair dalam bidang ketatguagaraan yang biasanya disebut conventie.
misalnya: Setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI memberikan pidato kenegaraan di depan sidang DPR. Hal jul tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, maupun dalam undang-undang lainnya, melainkan timbul dari praktik ketatguagaraan yang dilakukan berulang kali.
Yurisprudensi (Judge Made Law)
Yurisprudensi yaitu keputusan hakim atas suatu masalah yang kemudian diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam memutuskan masalah serupa. Penafsiran sanggup dilakukan untuk
memperjelas undang-undang yang maksudnya kurang jelas, atau hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang.
Traktat
Traktat yaitu berupa perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Traktat barn sanggup dianggap sebagai sumber aturan formal, apabila sudah diratifikasi oleh kepala Negara dan dewan perwakilan rakyat masing-masing negara yang mengadakan perjanjian. Sesudah itu traktat berubah fungsi menjadi undang-undang bagi negara yang bersangkutan.
Doktrin
Doktrin yaitu pendapat para hebat terkemuka yang sering dikutip oleh para hakim sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Definisi Sumber Aturan Di Indonesia Dan Contohnya"
Posting Komentar